SAMPANG, Detikzone.id – Dugaan praktik kontroversial kembali menghantam RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Kabupaten Sampang. Kali ini publik heboh dengan pengadaan alat kesehatan Magnetic Resonance Imaging (MRI) senilai fantastis Rp24 miliar, yang diduga dilakukan secara penunjukan langsung (PL) tanpa mekanisme tender terbuka.
Isu panas ini mencuat setelah viralnya curhatan seorang dokter spesialis RSMZ di media sosial, yang mengaku dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Sampang terkait penyelidikan pengadaan MRI.
Dugaan adanya bonus dari perusahaan penyedia alat kepada pihak rumah sakit membuat publik semakin penasaran dan geram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun Detikzone.id menyebutkan, pengadaan MRI 1,5 Tesla ini tercatat dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD RSMZ tahun 2023–2025.
Ironisnya, proses pengadaan bernilai puluhan miliar rupiah ini dilakukan di era Direktur Agus Akhmadi, namun tanpa transparansi penuh, menimbulkan pertanyaan serius soal akuntabilitas anggaran publik.
Sumber terpercaya menuturkan, pihak rumah sakit memang mengundang tiga perusahaan penyedia alat untuk presentasi, mulai dari spesifikasi mesin, harga, kenyamanan bagi dokter, hingga skema perawatan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan manajemen rumah sakit, meski ada dugaan “bonus” dari perusahaan.
“Kalau tidak salah ada tiga perusahaan yang diundang presentasi. Kabarnya ada pemberian bonus dari perusahaan ke pihak rumah sakit, tapi bukan berbentuk uang,” ungkap sumber tersebut, menambah dramatis kasus ini.
Sementara, Humas RSMZ, Amin Jakfar, memilih irit bicara. Ia menekankan, masalah pihak ketiga lebih tepat diklarifikasi oleh Kejaksaan, yang kini menangani kasus ini.
Penulis : A. Junaidi








