PROBOLINGGO – Sorotan tajam kembali mengarah ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo. Setelah sebelumnya menuai kritik terkait anggaran makan-minum bernilai miliaran rupiah, kini publik dibuat bertanya-tanya atas pengadaan alat dan bahan kegiatan kantor senilai Rp2,9 miliar yang disebut-sebut tidak melalui mekanisme lelang.
Temuan ini dinilai janggal karena nilai pengadaan tersebut mencapai hampir 20 persen dari total anggaran BPPKAD tahun 2025 yang berkisar Rp15 miliar. Besarnya porsi belanja alat kantor ini memantik dugaan adanya pola pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tender terbuka.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran Rp2,9 miliar itu tersebar dalam sekitar 170 paket pengadaan dengan jenis belanja serupa, namun diberi nama paket yang berbeda-beda. Pola ini menimbulkan kecurigaan bahwa paket sengaja dipecah kecil-kecil agar berada di bawah ambang batas lelang, sehingga memudahkan penunjukan penyedia tanpa proses kompetisi terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa contoh paket pengadaan yang tercatat antara lain belanja bahan cetak (materai) senilai Rp37 juta, alat tulis kantor dalam subkegiatan koordinasi penyusunan APBD, hingga pengadaan suvenir/cendera mata dengan nilai puluhan juta rupiah. Meski nominal per paket relatif kecil, akumulasi keseluruhannya mencapai angka fantastis.
Pertanyaan pun mengemuka: untuk apa ratusan kontrak kecil dengan jenis barang yang hampir sama? Apakah sekadar kebutuhan teknis, atau justru cara halus untuk mengakomodasi penyedia tertentu dan menghindari pengawasan ketat?
Dugaan tersebut kian menguat ketika ditemukan fakta bahwa dari total pagu Rp2,9 miliar, satu penyedia asal Kota Probolinggo disebut berhasil menyapu banyak paket pekerjaan dengan total nilai mendekati Rp1 miliar. Kondisi ini memicu spekulasi adanya vendor favorit dalam proses pengadaan.
Secara regulasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat. Praktik pemecahan paket dalam jumlah besar untuk jenis barang yang sama kerap dipandang sebagai indikasi upaya menghindari lelang terbuka.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Rulini, melalui Sekretarisnya Aries Purwanto, menyatakan bahwa secara teknis anggaran belanja alat kantor itu memang tidak dilelang karena menyesuaikan kebutuhan masing-masing bidang.
“Secara teknis, anggaran tersebut tidak bisa dilelang karena merupakan kebutuhan rutin tiap bidang di BPPKAD yang sifatnya tersebar,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Namun penjelasan itu justru dinilai belum menjawab kegelisahan publik. Pasalnya, meski kebutuhan bersifat rutin dan tersebar, total akumulasi anggaran tetap melampaui batas penunjukan langsung, sehingga semestinya tunduk pada mekanisme lelang.
Kini, publik menanti: apakah pola pengadaan ini murni soal teknis kebutuhan kantor, atau justru alarm keras dugaan pelanggaran tata kelola anggaran yang perlu diusut lebih jauh oleh aparat pengawas dan penegak hukum.
Penulis : Moch Solihin







