SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah tegas dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 17 Tahun 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menggunakan transportasi non-BBM setiap hari Jumat.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, saat Apel Gabungan dan Halalbihalal di halaman Kantor Bupati, Senin (30/3/2026).
“Ini bukan sekadar aturan, tapi gerakan bersama untuk kebaikan daerah,” tegasnya.
Dalam aturan tersebut, ASN, termasuk pegawai BLUD, BUMD, tenaga outsourcing, hingga pegawai paruh waktu diwajibkan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan moda transportasi lain yang tidak menggunakan BBM saat berangkat kerja setiap Jumat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, bagi ASN yang memiliki jarak rumah ke kantor maksimal lima kilometer, diwajibkan untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Kebijakan tersebut merupakan respons atas dinamika global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada ketidakstabilan pasokan dan harga energi dunia.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui SE tersebut ingin memastikan adanya upaya nyata dalam penghematan energi sekaligus menjaga ketahanan energi nasional.
Wabup menegaskan, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kesadaran dan komitmen seluruh ASN.
Karena itu, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta untuk melakukan pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi formalitas semata.
“Kalau tidak diawasi, ini bisa hanya jadi aturan di atas kertas. Kami ingin ini benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Kebijakan ini pun menjadi sorotan, karena dinilai sebagai langkah berani pemerintah daerah dalam mendorong perubahan gaya hidup ASN menuju pola yang lebih hemat energi, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.







