Madam Kety Jadi Korban Drama Penyidikan, Polres Sidrap Dikecam Karena Diduga Langgar Prosedur

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidrap – Penasehat hukum
Yuliana alias Madam Kety, Ida Hamidah, ST., SH., angkat suara terkait pemberitaan viral di beberapa media online dan sosial media yang menuding kliennya.

Ida menegaskan, tidak semua tuduhan yang beredar benar dan menyebut Polres Sidrap bertindak tidak profesional.

“Terkait LP No. 31, klien kami naik ke tahap penyidikan tanpa pernah diperiksa secara resmi,” ujar Ida dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan
Menurut Ida, tindakan penyidik Polres Sidrap melanggar ketentuan hukum acara pidana. Ia merujuk pada UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, Pasal 7 ayat (1) huruf h, yang menyebutkan penyidik berwenang mendatangi orang yang terkait tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya, serta Pasal 16 ayat (1) huruf j.

Selain itu, Ida menegaskan hak kliennya diabaikan, yang diatur dalam Pasal 143 dan 147 KUHAP serta Pasal 23 ayat (7) KUHAP.

Bahkan, lanjut Ida, kliennya diminta oleh penyidik membuat surat pernyataan bermaterai untuk keperluan pemeriksaan terkait LP 31 dan diperiksa hingga tengah malam tanpa didampingi Penasehat hukum.

“Kami selaku Penasehat hukum keberatan dan melarang klien kami menandatangani surat pernyataan yang diminta penyidik,” tegasnya.

Ini menjelaskan penyidik Polres Sidrap dalam melaksanakan tugasnya telah melampaui atau melanggar ketentuan undang-undang maupun kode etik,” tambah Ida.

Tiga Laporan Polisi yang Menjerat Madam Kety

Ida mengungkapkan, saat ini ada tiga laporan polisi yang ditangani Polres Sidrap dengan Yuliana alias Madam Kety sebagai terlapor:

Kasus lama (2020). Dugaan penipuan penjualan pakaian daster.
Laporan dugaan penipuan bisnis telur (13 Januari 2026).

Laporan jasa titip (21 Februari 2026).

Dalam Surat Dumas, Penasehat hukum meminta laporan ini ditarik ke POLDA Sulsel karena krisis kepercayaan akibat dugaan abuse of power, agar proses berjalan netral dan objektif.

Klarifikasi Madam Kety

Di tempat terpisah, Madam Kety menjelaskan kepada media bahwa sebagian kewajiban dari laporan tahun 2020 sudah dibayarkan, namun masih terdapat sisa piutang. Menurutnya, persoalan yang dilaporkan lebih tepat disebut piutang, bukan penipuan.

Soal laporan bisnis telur, Madam Kety menyebut dirinya sudah dua kali dimintai keterangan, namun perbedaan angka menjadi kendala. Ia menuding lawan bisnis sengaja memaksakan proses hukum.

“Seharusnya jika prosedur dijalankan dengan benar, kami bisa membuat kesepakatan. Namun setelah kembali ke Makassar, laporan kami naik ke penyidikan. Ini terkesan dipaksakan,” jelas Madam Kety.

Tanggapan Polres Sidrap

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrik, ketika dikonfirmasi menjawab bahwa beberapa asumsi terkait proses penyidikan mungkin lebih tepat ditanyakan pada Wassidik sebagai pengawas penyidik.

Ia menambahkan, dalam proses penyelidikan, berdasarkan KUHAP, penyelidik diberikan 11 opsi untuk mengumpulkan alat bukti. Untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dibutuhkan bukti permulaan yang dibawa ke gelar perkara.

“Jadi, naik status melalui mekanisme gelar perkara,” jelas AKP Welfrik.

Berita Terkait

Polres Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Halaman DPRD
Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi di Sumenep dalam Transaksi Kendaraan Bermasalah Dinilai Tidak Berdasar
KONI Sampang Apresiasi Atlet dan Berikan Reward, Cabor Menembak Jadi Penyumbang Medali Terbanyak
Di Tengah Gempuran Mafia Cukai oleh KPK, Rokok Bodong Malang Masih Aman Sentosa, Aktivis Desak Periksa KRS yang Diduga Jadi Otak Rokok Bodong Jaringan Gelap
Darurat MBG di Pamekasan, KNPI Soroti Dapur Tanpa IPAL dan Tantang Ketegasan Pemerintah
CV Ayunda Pamekasan Tegaskan Tidak Terlibat Pita Cukai KW, Nyatakan Siap Ambil Langkah Hukum atas Dugaan Pencatutan Nama Perusahaan
Hilang Sehari, Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tanpa Unsur Pidana
PORSADIN VII Sangkapura Sukses Digelar, Ini Daftar Juaranya

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:16 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Halaman DPRD

Kamis, 30 April 2026 - 16:17 WIB

Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi di Sumenep dalam Transaksi Kendaraan Bermasalah Dinilai Tidak Berdasar

Rabu, 29 April 2026 - 16:27 WIB

KONI Sampang Apresiasi Atlet dan Berikan Reward, Cabor Menembak Jadi Penyumbang Medali Terbanyak

Rabu, 29 April 2026 - 10:13 WIB

Di Tengah Gempuran Mafia Cukai oleh KPK, Rokok Bodong Malang Masih Aman Sentosa, Aktivis Desak Periksa KRS yang Diduga Jadi Otak Rokok Bodong Jaringan Gelap

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

Darurat MBG di Pamekasan, KNPI Soroti Dapur Tanpa IPAL dan Tantang Ketegasan Pemerintah

Berita Terbaru

NASIONAL

Hidupkan Ekonomi Kreatif, Wedding Fair Pemalang 2026 Digelar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:50 WIB