SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026 yang kini memasuki tahap jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumenep, Kamis (16/04/2026), Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan jawaban resmi Bupati atas berbagai masukan, saran, dan catatan dari tujuh fraksi DPRD.
Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas seluruh pandangan yang dinilai konstruktif dalam rangka penyempurnaan regulasi daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terima kasih atas seluruh saran dan masukan dari DPRD yang menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda ini,” ujar Wabup dalam forum paripurna tersebut.
Tiga Raperda yang dibahas mencakup penataan struktur organisasi perangkat daerah (OPD), penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pemkab Sumenep menegaskan bahwa penataan OPD dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintahan serta dinamika regulasi yang terus berkembang, termasuk penggabungan sejumlah urusan guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Sementara itu, penguatan BUMD, khususnya di sektor jasa keuangan berbasis syariah, menjadi strategi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti pentingnya optimalisasi Barang Milik Daerah sebagai aset strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan sosial bagi pembangunan.
“Pengelolaan aset daerah harus diarahkan pada peningkatan nilai tambah, baik untuk pelayanan publik maupun pendapatan daerah,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Sumenep juga menekankan bahwa penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar bersumber dari hibah pemerintah pusat, sehingga tidak membebani fiskal daerah, sekaligus diarahkan untuk memperkuat pembiayaan sektor usaha tani, termasuk di wilayah lahan kering.
Rapat paripurna ini menjadi penegasan bahwa tiga Raperda tersebut bukan sekadar regulasi formal, melainkan bagian dari strategi besar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kami, seluruh proses pembahasan ini dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Sumenep,” pungkas pimpinan rapat DPRD.
Penulis : Redaksi







