Pemalang -Kereta kelinci atau Odong-odong, saat awal kemunculannya merupakan kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta mini, dengan berbasis mesin dari berbagai unit kendaraan roda 4, seperti Suzuki carry, Isuzu panther, atau kendaraan mini lainnya.
Keberdaan odong-odong sendiri, sebetulnya hanya diperbolehkan melintas di wilayah objek wisata yang ada perijinanya. Tentunya kapasitas dan kemampuan kereta yang digemari para emak- emak ini harus diperhitungkan, guna menghindari over kapasitas yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Kendaraan wisata ini dimodifikasi untuk mengangkut banyak penumpang, dan ada larangan buat kereta kelinci ini untuk melintasi jalan raya. Hal ini ditegaskan dalam aturan undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ) serta peraturan pemerintah no 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Odong-odong tidak layak melintas di jalan raya sebab bukan angkutan umum, hasil modifikasi itu dianggap tidak aman untuk dikendarai di jalanan. Selain itu mengoperasikan odong-odong di jalan raya dapat mengakibatkan kemacetan dan berpotensi merusak fasilitas umum.
Menanggapi masih banyaknya odong-odong yang bebas melintas di jalanan kota Pemalang, Ketua Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Kabupaten Pemalang Andi Rustono, mengingatkan pihak petugas Lalulintas dan Dinas perhubungan untuk menindaklanjuti undang-undang yang ada.
“Jangan hanya setelah ada korban kecelakaan karena odong-odong, baru pada sibuk,” kata Andi,Senin ( 27/4 ).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Pemukiman Kabupaten Pemalang Heru Weweg ketika dikonfirmasi lewat Whatsapp mengungkap bahwa pihaknya sudah turun memberikan sosialisasi kepada para pengusaha odong-odong yang ada.
“Lebih lanjut terkait hal itu, Bidang Angkutan sudah mengkomunikasikan juga Kepada Satlantas yang memiliki ruang lebih luas terkait penindakan,” terangnya.( Ragil).
Penulis : Redaksi







