PROBOLINGGO – Pelayanan publik di Desa Lambangkuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, mendadak lumpuh total. Kantor desa yang selama ini menjadi pusat administrasi masyarakat, kini tak lagi bisa diakses setelah disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Senin (04/05/2026).
Pemandangan mencolok terlihat di lokasi. Gerbang kantor desa tertutup rapat, disertai spanduk larangan masuk yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah disegel. Tak ada aktivitas, tak ada pelayanan—hanya kegelisahan warga yang kini harus menanggung dampaknya.
Situasi ini sontak memicu kebingungan di tengah masyarakat. Berbagai urusan administrasi yang semestinya bisa diselesaikan di tingkat desa, kini terhenti tanpa solusi jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Lumbang, Budi Utomo, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penyegelan terjadi pada hari yang sama dan saat ini pihak kecamatan masih berupaya melakukan pendekatan secara persuasif.
“Kita tetap melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia juga menyebutkan bahwa komunikasi sebenarnya telah dilakukan sebelumnya, meski belum membuahkan hasil konkret.
“Sudah pernah dilakukan mediasi, kurang lebih sekitar 15 hari yang lalu,” tambahnya.
Namun hingga kini, upaya tersebut belum mampu membuka kembali akses pelayanan bagi masyarakat. Kantor desa tetap tertutup, sementara warga harus menghadapi ketidakpastian.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin fasilitas pelayanan publik bisa terhenti akibat sengketa lahan tanpa solusi cepat? Di sisi lain, warga justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan kantor desa Lambangkuning dapat kembali beroperasi normal. Sementara itu, harapan masyarakat hanya satu, agar persoalan ini segera diselesaikan sebelum dampaknya semakin meluas.
Penulis : Moch Solihin







