SITUBONDO— Langkah berani ditunjukkan Kepala Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, Narwiyoto. Di tengah dugaan maraknya praktik penguasaan aset negara secara ilegal, Pemdes Klatakan resmi menyegel sejumlah lahan berstatus Tanah Negara (TN), Rabu (6/5/2026).
Penyegelan dilakukan langsung oleh Kades Narwiyoto bersama perangkat desa dengan memasang papan bertuliskan “Tanah Negara” di sejumlah titik lahan yang selama ini diduga dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas.
Aksi tersebut sontak menjadi perhatian warga. Sebab, beberapa lahan yang kini disegel disebut telah bertahun-tahun dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi, mulai dari lahan pertanian hingga aktivitas usaha kecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bentuk nyata penyelamatan aset negara. Kami tidak ingin ada lagi pihak yang menguasai tanah negara secara ilegal,” tegas Narwiyoto saat berada di lokasi penyegelan.
Langkah tegas Pemdes Klatakan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik mafia tanah di tingkat lokal. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, penguasaan lahan tersebut diduga berlangsung lama tanpa adanya tindakan serius.
Bahkan, sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya menduga ada oknum tertentu yang selama ini bermain dalam penguasaan aset negara tersebut. Jika dugaan itu terbukti, penyegelan ini bisa menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan mafia tanah yang lebih besar di wilayah Situbondo.
Namun, Narwiyoto menegaskan bahwa langkah penyegelan bukan sekadar aksi simbolis atau pencitraan semata. Pemerintah desa, kata dia, telah menyiapkan program nyata agar lahan negara yang berhasil diselamatkan benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat.
Salah satu program prioritas yang segera direalisasikan yakni pembangunan sumur bor di Dusun Gundil, wilayah yang selama ini mengalami kesulitan air bersih, terutama saat musim kemarau.
Selain itu, Pemdes Klatakan juga berencana memanfaatkan sebagian lahan untuk pengembangan kolam bioflok air tawar guna membuka peluang ekonomi baru bagi warga sekitar.
“Kami ingin tanah ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat. Sumur bor di Dusun Gundil menjadi prioritas utama. Ini bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu,” ujar Narwiyoto.
Meski mendapat apresiasi dari sebagian masyarakat, langkah penyegelan tersebut juga memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengelolaan lahan ke depan. Warga berharap pengelolaan dilakukan secara transparan agar tidak terjadi peralihan penguasaan dari satu pihak ke pihak lain.
Narwiyoto mengakui tantangan terbesar bukan hanya menyegel lahan, tetapi memastikan pengawasan berjalan konsisten dan berkelanjutan. Karena tanpa transparansi dan keterlibatan masyarakat, upaya penertiban dikhawatirkan hanya menjadi langkah sementara.
Kasus di Desa Klatakan kini menjadi gambaran nyata persoalan agraria di tingkat desa: lemahnya pengawasan aset negara, konflik kepentingan, hingga dugaan praktik mafia tanah yang sulit disentuh.
Kini publik menanti, apakah langkah berani Kades Klatakan akan menjadi awal penertiban besar-besaran aset negara di Situbondo, atau justru memicu konflik baru dengan pihak-pihak yang selama ini merasa diuntungkan.
Penulis : Anton







