BAWEAN, — Klinik Kekayaan Intelektual (KI) resmi hadir di Pulau Bawean setelah diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sangkapura, Jumat (8/5/2026).
Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sangkapura sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan kekayaan intelektual bagi masyarakat kepulauan. Penandatanganan dilakukan oleh Hairuddin, S.Pd., M.Pd., selaku Ketua PCM Sangkapura bersama Kakanwil Kemenkum Jatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadirnya Klinik KI di Bawean menjadi langkah strategis untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus berbagai layanan, seperti pendaftaran hak cipta, merek, hingga konsultasi perlindungan karya dan inovasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa pembentukan Klinik KI ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum hingga ke wilayah kepulauan.
“Melalui Klinik Kekayaan Intelektual ini, kami ingin memastikan masyarakat Bawean mendapatkan layanan yang sama, cepat, dan mudah, khususnya dalam melindungi hasil karya dan inovasi mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, meningkatnya jumlah masyarakat yang mendaftarkan kekayaan intelektual diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Bawean.
Muhammad Akbar Anthony, Ketua Pemuda Muhammadiyah yang bertindak sebagai pelaksana sekaligus operator Klinik Kekayaan Intelektual, menyampaikan bahwa kehadiran klinik ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat Bawean dalam mengakses layanan pendaftaran dan konsultasi kekayaan intelektual.
Dalam kegiatan tersebut, Amilah Stationery milik Kemas Husnul Yakin menjadi salah satu pelaku usaha yang langsung memanfaatkan layanan dengan mendaftarkan kekayaan intelektual produknya. Langkah ini menjadi contoh meningkatnya kesadaran pelaku UMKM di Bawean terhadap pentingnya perlindungan hukum atas merek dan karya usaha.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan diskusi ringan serta layanan langsung kepada masyarakat sebagai bagian dari program “BERLAYAR” (Bergerak Melayani Warga Kepulauan) yang diinisiasi oleh Kemenkum Jatim.
Dengan hadirnya Klinik KI di Bawean, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya masyarakat lokal.
Penulis : Abd Hamid







