SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Hal itu ditunjukkan dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (25/05/2026).
Rakor tersebut membahas berbagai persoalan terkait layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), termasuk permohonan informasi dari masyarakat yang belakangan semakin meningkat.
Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Irwan Sujatmiko, menegaskan bahwa koordinasi lintas OPD penting dilakukan agar pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan maksimal, cepat, dan tepat sasaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya permohonan informasi dari masyarakat, kami mengundang sejumlah OPD terkait untuk memastikan layanan informasi yang nantinya dapat disampaikan kepada pemohon informasi,” ujar Irwan Sujatmiko.
Menurutnya, saat ini terdapat sejumlah permintaan layanan informasi publik yang diajukan masyarakat kepada OPD di lingkungan Pemkab Sumenep. Karena itu, diperlukan langkah bersama untuk mencari solusi sekaligus memetakan kendala yang dihadapi masing-masing OPD.
Rakor tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi secara cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
“Undang-undang juga menuntut badan publik agar bekerja secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” tambahnya.
Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Sumenep berharap pelayanan informasi publik semakin berkualitas dan mudah diakses masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah terus meningkat.








