Data SDGs 2026 Desa Hebing: Berpijak Fakta, Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE – Pemerintah Desa Hebing bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi dan bulat menetapkan datau Sistem Informasi Desa Berbasis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) serta Data Buku Induk Keluarga dan Warga (BNBA) Tahun 2026.

 

Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh perencanaan pembangunan di desa berlandaskan pada informasi yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Proses penetapan dilaksanakan melalui Musyawarah Desa Khusus yang berlangsung secara tertib dan demokratis di Aula Kantor Desa Hebing pada hari Kamis, 11 Juni 2026.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh elemen pemangku kepentingan di desa, meliputi unsur Pemerintah Desa, Pendamping Desa Kecamatan Mapitara, Pendamping Lokal Desa, para Ketua dan Sekretaris Rukun Tetangga, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari berbagai wilayah.

 

Ketua BPD Desa Hebing, Brabander Bura Nong San, yang memimpin jalannya musyawarah, menekankan bahwa validitas data merupakan fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan pembangunan.

 

Ia menegaskan bahwa data yang akurat akan menghindarkan pembangunan dari ketidaktepatan sasaran dan memastikan setiap program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.

 

“Data yang akurat akan menghasilkan keputusan yang tepat, sehingga program yang disusun nantinya dapat benar-benar menyentuh kebutuhan seluruh warga dan memberikan manfaat yang nyata bagi kemajuan Desa Hebing,” ujarnya dalam sambutan pembuka.

 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan teknis secara rinci oleh Pendamping Desa Kecamatan Mapitara, Silvester Moan Nurak.

 

Dalam paparannya, ia menjelaskan secara mendalam mengenai proses panjang pemutakhiran data, mulai dari perencanaan, pelatihan petugas, hingga pengumpulan informasi di lapangan.

 

Ia menyebutkan bahwa pemutakhiran data tahun ini menggunakan metode door-to-door atau sensus partisipatif, di mana setiap data dikumpulkan langsung dari rumah ke rumah guna menjamin tingkat validitas dan kebenaran informasi yang diperoleh.

 

“Kami sengaja turun langsung ke setiap rumah agar tidak ada data yang terlewat atau tidak sesuai kenyataan. Data yang dikumpulkan harus benar-benar mencerminkan kondisi asli warga,” tegas Silvester.

 

Silvester menjelaskan kembali tata cara pengisian indikator data, antara lain terkait kepemilikan jamban.

 

Menurutnya, status kepemilikan jamban dibedakan menjadi beberapa kategori: memiliki jamban sendiri, menggunakan jamban bersama atau milik tetangga, dan tidak memiliki jamban sama sekali.

 

Lebih lanjut dijelaskan, kriteria “memiliki jamban sendiri” dihitung berdasarkan keberadaan fasilitas jamban yang berada dalam satu lingkungan milik rumah tangga tersebut.

 

Hal ini tetap berlaku meskipun digunakan oleh lebih dari satu kepala keluarga atau bangunan rumah, selama masih berada dalam satu lahan yang dipagari atau menjadi satu kesatuan wilayah milik bersama.

 

“Jadi, meskipun digunakan bersama beberapa keluarga, asalkan masih dalam satu lahan yang sama, tetap dihitung memiliki jamban sendiri. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan pengkategorian,” jelas Silvester.

 

Sementara itu, untuk indikator air minum bersih, penilaiannya tidak didasarkan pada kepemilikan fasilitas, melainkan pada tingkat keterjangkauan dan akses yang dimiliki.

 

Sebuah keluarga yang tidak memiliki sambungan air ledeng sendiri namun dapat memanfaatkan fasilitas milik tetangga tetap dikategorikan memiliki akses air perpipaan.

 

Dari hasil pendataan, tercatat hampir seluruh warga Desa Hebing telah mengakses air bersih melalui sistem perpipaan yang tersedia secara gratis.

 

“Yang terpenting adalah warga dapat mengakses air bersih, bukan harus memiliki fasilitasnya sendiri. Di Desa Hebing, hampir seluruh warga sudah terbantu dengan sistem perpipaan yang ada,” tambahnya.

 

Sedangkan untuk kepemilikan listrik, Silvester menjelaskan bahwa kategori listrik PLN dihitung berdasarkan nomor identitas pelanggan yang terdaftar secara resmi.

 

Keluarga yang mendapatkan aliran listrik dari tetangga tanpa meteran sendiri dikategorikan sebagai non-PLN karena tidak tercatat dalam data pelanggan resmi.

 

“Perbedaannya ada pada kepemilikan ID pelanggan. Ini penting untuk melihat seberapa besar cakupan layanan resmi yang sudah menjangkau warga kita,” terang Silvester.

 

Lebih lanjut, Silvester mengajak seluruh peserta untuk mengubah pola pikir terhadap data SDGs.

 

Menurutnya, data ini bukan sekadar beban administrasi untuk memenuhi persyaratan pelaporan, melainkan alat ukur kemajuan desa dan cerminan nyata kondisi sosial, ekonomi, serta lingkungan masyarakat.

 

“Data yang kita susun ini bukan sekadar laporan yang disimpan begitu saja, melainkan gambaran nyata keadaan Desa Hebing. Dengan data yang sah dan akurat, kita dapat menentukan prioritas pembangunan yang tepat sasaran, sekaligus menjadi syarat utama dan modal penting dalam mengakses berbagai sumber pendanaan serta program pemberdayaan dari pemerintah pusat maupun daerah,” tegas Silvester Moan Nurak.

 

Dalam tahap pembahasan, seluruh data BNBA dari setiap Rukun Tetangga ditampilkan di layar proyektor dan dibahas secara teliti satu per satu.

 

Pembahasan mencakup identitas individu, susunan kepala keluarga, status tempat tinggal, kondisi fisik rumah, akses listrik, air bersih, jamban, serta berbagai indikator sosial ekonomi lainnya.

 

Dari pembahasan tersebut, terungkap sejumlah persoalan mendasar yang masih dihadapi warga, seperti banyaknya keluarga yang belum memiliki rumah layak dan masih menumpang, keterbatasan fasilitas jamban sehat, serta akses air minum yang terbatas di beberapa wilayah.

 

Temuan ini akan menjadi acuan utama dalam menyusun prioritas pembangunan dan program kerja desa ke depan.

 

“Dari data ini kita bisa melihat di mana letak kekurangan kita. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi agar kita tahu program apa yang paling dibutuhkan warga. Data ini akan menjadi dasar utama penyusunan rencana pembangunan tahun depan,” ujar Silvester.

 

Selama proses diskusi berlangsung, para peserta aktif memberikan tanggapan, masukan, dan klarifikasi untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan.

 

Setiap saran dan perbaikan dicatat dan ditindaklanjuti oleh tim penyusun data sebelum penetapan resmi.

 

Sebagai hasil akhir, seluruh peserta secara bulat dan dengan suara aklamasi menyetujui data SDGs Desa serta BNBA Tahun 2026 sebagai Data Tunggal Desa yang sah, valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Data By Name By Address (BNBA) ini selanjutnya akan diserahkan kepada setiap Ketua RT/RW sebagai basis data wilayah yang wajib diperbarui secara berkala sesuai dinamika masyarakat, seperti kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, atau perubahan kondisi sosial ekonomi lainnya.

 

Data yang telah ditetapkan ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027, pemutakhiran Indeks Desa, serta dasar penyaluran bantuan sosial dan penentuan sasaran program pemberdayaan masyarakat.

 

Selain itu, data ini juga akan dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten untuk mendukung perumusan kebijakan daerah yang lebih terarah dan berkeadilan.

 

Disepakati pula bahwa Operator Desa dan Kelompok Kerja Pemutakhiran Data wajib menginput dan menyinkronkan data final ke dalam Aplikasi SDGs Desa milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi paling lambat 30 hari setelah berita acara ditandatangani.

 

Dengan terselesaikannya penetapan data ini, Pemerintah Desa Hebing berkomitmen terus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam setiap tahapan pembangunan berbasis data demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Berita Terkait

Tinjau Wilayah Terdampak Gangguan Air PDAM, Mbak Wali Pastikan Penanganan Cepat untuk Warga
Dampak Cuaca Ekstrem, Ratusan Nelayan di Pemalang Tidak Melaut
Menikmati Kopi Tanpa Gula dan Jadah Goreng Hangat Pemecah Kantuk Tol Trans Jawa
Mahasiswa STMIK Tazkia Jalankan Business Coaching dengan Praktik Real-Bisnis dari Nol
Mantan Menparekraf Rekomendasikan E-Book “Yudi The Connector” Sebagai Bacaan Yang Inspiratif
Perubahan Ketiga UU Kepolisian: Meningkatkan Profesionalitas, Mempertegas Netralitas, dan Menyesuaikan Batas Usia Pensiun
Warga Pekalongan Pasang Banner Dukung Yakuza Maneges dan Polisi Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual
Siasati Biaya Mahal, Kami Mahasiswa STMIK Tazkia Rintis ‘NusaLogic’ Buat Bantu Digitalisasi UMKM Mulai Rp350 Ribu

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

Data SDGs 2026 Desa Hebing: Berpijak Fakta, Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:52 WIB

Tinjau Wilayah Terdampak Gangguan Air PDAM, Mbak Wali Pastikan Penanganan Cepat untuk Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:51 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Ratusan Nelayan di Pemalang Tidak Melaut

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:52 WIB

Menikmati Kopi Tanpa Gula dan Jadah Goreng Hangat Pemecah Kantuk Tol Trans Jawa

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:28 WIB

Mahasiswa STMIK Tazkia Jalankan Business Coaching dengan Praktik Real-Bisnis dari Nol

Berita Terbaru