SITUBONDO, Selasa 23/6/2026 – Upaya penyelamatan aset daerah dan penguatan tata kelola pemerintahan kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Situbondo. Di tengah masih ditemukannya aset negara yang dikuasai pihak-pihak tanpa hak, Pemkab Situbondo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memperpanjang kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Frendra AH di Pendopo Rakyat Situbondo, Senin (22/6/2026) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpanjangan kerja sama ini bukan sekadar agenda administratif. Di balik kesepakatan tersebut tersimpan misi besar untuk menjaga aset negara, mengoptimalkan keuangan daerah, sekaligus memperkuat langkah hukum dalam menghadapi berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pemerintah daerah.
Kerja sama yang akan berlangsung selama dua tahun ke depan itu menjadi kelanjutan dari sinergi yang selama ini telah berjalan. Fokusnya diarahkan pada penyelamatan aset daerah, pendampingan hukum, optimalisasi anggaran, hingga pemulihan aset yang dikuasai secara ilegal.
Bupati Situbondo yang akrab disapa Mas Rio menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang bekerja serius memastikan setiap rupiah anggaran dan setiap aset daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah ini sedang serius untuk mengelola anggaran negara untuk masyarakat dan aset untuk optimalisasi keuangan daerah,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. Karena itu, seluruh aset daerah harus dijaga agar tidak hilang, berpindah tangan, atau dimanfaatkan pihak yang tidak memiliki hak.
Mas Rio bahkan membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi keberadaan aset daerah. Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aset pemerintah yang diduga dikuasai secara tidak sah.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam meningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada aspek pengamanan aset daerah.
“Kalau soal aset, siapapun boleh menyampaikan kepada kami. Apalagi saya membuka layanan live TikTok sehari dua kali, itu juga bisa menjadi potensi,” ujarnya.
Mas Rio mengungkapkan, masih terdapat fenomena di masyarakat di mana aset milik pemerintah dianggap sebagai milik pribadi hanya karena telah ditempati atau dimanfaatkan dalam waktu yang lama. Padahal secara hukum, aset tersebut tetap merupakan milik negara yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Padahal itu barangnya negara. Kalau masyarakat menemukan hal seperti itu, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Sementara itu, perpanjangan MoU dengan Kejari Situbondo diharapkan semakin memperkuat posisi pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, sekaligus menjadi benteng dalam menjaga kekayaan daerah dari potensi penyalahgunaan.
Dengan sinergi yang terus diperkuat antara Pemkab dan Kejari, upaya penyelamatan aset negara di Kabupaten Situbondo diharapkan berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Penulis : HM








