SURABAYA – Dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Akhmad Akhsan, terus menuai sorotan. Keduanya kini diperiksa oleh tim pengawas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas dugaan pelanggaran indisipliner dalam menjalankan tugas.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Adnan Sulistiyono. Ia menyampaikan bahwa kedua pejabat Kejari Tuban itu tengah menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim oleh tim pengawas dari Kejagung.
“Supardi selaku Kajari Tuban dan Akhmad Akhsan selaku Kasi Pidum sebelumnya diduga melakukan perbuatan indisipliner dalam tugas, sehingga saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh bidang pengawasan,” ujar Adnan, Kamis (2/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Hosen, menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan, bukan justru diduga melanggarnya.
“Marwah Adhyaksa menjadi tercoreng. Perbuatan seperti ini tidak seharusnya dilakukan oleh seorang jaksa yang memahami hukum dan kode etik profesinya,” kata Hosen, Jumat (3/7/2026).
Hosen menyebut Supardi dan Akhmad Akhsan telah dicopot sementara dari jabatannya oleh Kejati Jatim selama proses pemeriksaan berlangsung. Keduanya diduga terkait penerimaan dana dari perkara tambang ilegal yang kini menjadi perhatian aparat pengawas internal.
Ia juga menilai dugaan tersebut menunjukkan perlunya pengawasan internal yang lebih ketat di lingkungan kejaksaan.
“Hal seperti ini tidak mungkin terjadi apabila fungsi pengawasan berjalan secara maksimal. Peran Asisten Pengawasan (Aswas) perlu dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hosen mengingatkan bahwa aparatur penegak hukum wajib menjunjung tinggi prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ia mendesak agar Kejaksaan Agung memberikan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.
“Kami meminta kedua oknum jaksa tersebut dijatuhi sanksi yang sangat berat apabila terbukti melanggar. Mereka memahami aturan hukum, sehingga dugaan pelanggaran yang dilakukan menjadi perhatian serius. Kami juga berharap Kepala Kejati Jawa Timur mengevaluasi kinerja seluruh kepala kejaksaan di wilayah Jawa Timur,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan oleh tim pengawas Kejaksaan Agung masih berlangsung. Belum ada keputusan final mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua pejabat tersebut.
Penulis : HS







