Usai Dijemput Yakuza Maneges, Terduga Pelaku Asusila di Kediri Diserahkan ke Polisi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Kediri akhirnya menggelinding ke ranah hukum. Seorang pemuda terduga pelaku berinisial I (19) resmi diserahkan ke Polres Kediri pada Senin (6/7/2026) malam setelah sempat dijemput oleh puluhan massa dan mengakui perbuatannya di hadapan kedua orang tuanya.

Aksi penjemputan tersebut bermula ketika puluhan massa yang tergabung dalam organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Kediri mendatangi sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Kedatangan massa dipicu oleh aduan masyarakat terkait dugaan tindakan asusila yang menimpa seorang anak perempuan dibawah umur berinisial R (16).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi kontrakan tersebut, massa menemui terduga pelaku bersama dua orang anggota keluarganya untuk dimintai konfirmasi terkait peristiwa yang terjadi pada Jumat dini hari lalu. Ketiganya membenarkan adanya aktivitas mengonsumsi minuman keras (miras) bersama-sama di tempat tersebut hingga korban tak sadarkan diri atau tertidur.

Mengingat terduga pelaku awalnya sempat mengelak melakukan tindakan pemerkosaan, ia kemudian dibawa ke rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Proses konfirmasi dan mediasi di rumah orang tua pelaku di Pagu berlangsung dengan pengawalan ketat serta disaksikan langsung oleh sejumlah tokoh masyarakat dan aparat keamanan. Hadir di lokasi inisiator sekaligus pendiri Yakuza Maneges, Thuba Topo Broto Maneges (Den Gus Thuba / DGT), bersama pengurus RT dan RW setempat, Kepala Dusun Kandangan, serta petugas Babinsa-Bhabinkamtibmas beserta pemangku wilayah tersebut untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Di hadapan kedua orang tuanya serta para saksi lainnya, pemuda ini akhirnya mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang diakuinya baru dikenal saat menonton sebuah acara konser musik beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terduga pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korbannya. Modus yang digunakan adalah dengan mengajak korban keluar beli makanan dan kembali ke kontrakan sekaligus mengonsumsi minuman keras sebelum terjadinya dugaan pemerkosaan. Korban menolak keras upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun rencana pernikahan, dan memilih untuk menempuh jalur hukum.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Sekjen Pusat sekaligus Tim Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Bagus Rizki, S.H., langsung menggelandang terduga pelaku ke Mapolres Kediri guna mencegah adanya aksi main hakim sendiri di masyarakat.

“Kami bergerak cepat dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima aduan warga. Setelah menemui terduga pelaku dan ada pengakuan langsung di hadapan orang tuanya, perkara ini langsung kami limpahkan sepenuhnya ke Polres Kediri untuk diproses secara hukum,” ujar Bagus saat memberikan keterangan pers di halaman Polres Kediri.

Lebih lanjut, Bagus, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat proses hukum ini dan mendesak penyidik untuk menjerat terduga pelaku dengan pasal berlapis, mengingat korban masih di bawah umur dan berada dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras.

“Karena korban baru berusia 17 tahun atau kategori anak di bawah umur, aturan hukum utama yang harus digunakan adalah Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Bagus.

Selain undang-undang perlindungan anak, Bagus menambahkan bahwa kondisi korban yang dibuat tidak berdaya setelah mengonsumsi miras bersama-sama hingga tertidur harus menjadi poin pemberatan pidana. Pihaknya meminta penyidik mengombinasikannya dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP.

“Mengingat ada kronologi di mana korban meminum minuman keras hingga hilang kesadaran sebelum terjadinya tindak asusila, penyidik dapat menerapkan Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang UU TPKS yang menyasar perbuatan seksual fisik dengan memanfaatkan kerentanan atau kondisi tidak sadar seseorang, dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” urainya.

“Atau bisa juga dikombinasikan dengan Pasal 286 KUHP lama atau Pasal 474 UU 1/2023 tentang KUHP Baru mengenai persetubuhan dengan wanita yang diketahui dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, yang membawa ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.”

Menurut Bagus, aparat penegak hukum harus mengutamakan UU Perlindungan Anak sebagai asas Lex Specialis (hukum yang lebih khusus), sementara UU TPKS maupun pasal KUHP mengenai kondisi tidak berdaya digunakan sebagai pasal pelapis atau pemberat.

“Ini penting untuk memastikan terduga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” imbuhnya.

Di sisi lain, orang tua terduga pelaku, Kholis, menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak keluarga korban atas tindakan yang telah diperbuat oleh anaknya. Kholis mengungkapkan bahwa pihak keluarga sebenarnya sempat berharap masalah ini bisa diselesaikan secara damai.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah diperbuat oleh anak kami. Sekiranya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kami dari pihak keluarga sebenarnya siap untuk menikahkan anak kami dengan korban,” tutur Kholis.

Namun, menyadari bahwa pihak keluarga korban telah menutup pintu damai, menolak rencana pernikahan, dan memilih menempuh jalur pidana, Kholis mengaku hanya bisa pasrah. Ia juga menyayangkan sikap anaknya yang tidak jujur sejak awal kejadian, sehingga menyulut kemarahan keluarga korban.

“Apabila memang sudah tidak ada pintu maaf, kami menyadari dan sangat menyayangkan sikap anak kami yang tidak jujur di awal kejadian, yang akhirnya membuat pihak keluarga korban marah. Sekarang kami hanya bisa pasrah, ya mau bagaimana lagi, biar anak kami mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku,” pungkas Kholis.

Saat ini, kasus tersebut telah resmi ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri. Terduga pelaku I telah diamankan di mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara itu, korban R tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA guna memulihkan trauma yang dialaminya, serta menjalani prosedur visum et repertum untuk melengkapi berkas perkara.(BG17/Red)

Berita Terkait

KAKI Jatim Desak Presiden Prabowo Bubarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu 
Ketua KAKI Jatim Desak Supardi dan Akhmad Akhsan Dijatuhi Sanksi Berat, Nilai Oknum Jaksa Cederai Marwah Adhyaksa
Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan
LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo
Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges
Balap Liar di Jalan Argopuro Situbondo Kian Brutal, LSM Desak APH Bertindak
Istri Anggota Polisi Terjerat Kasus Arisan Bodong, Polres Kediri Jamin Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Anggaran Triliunan Dipertanyakan, PMII Sampang Turun Jalan Desak Audit Total MBG dan Moratorium Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:54 WIB

Usai Dijemput Yakuza Maneges, Terduga Pelaku Asusila di Kediri Diserahkan ke Polisi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:47 WIB

KAKI Jatim Desak Presiden Prabowo Bubarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu 

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Ketua KAKI Jatim Desak Supardi dan Akhmad Akhsan Dijatuhi Sanksi Berat, Nilai Oknum Jaksa Cederai Marwah Adhyaksa

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:22 WIB

Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:36 WIB

LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo

Berita Terbaru