Semarak HUT RI ke-81, Kesbangpol Pemalang Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Selama Sebulan Penuh

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG, detikzone.id – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pemalang mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, kantor swasta, sekolah, hingga masyarakat agar memasang Sang Saka Merah Putih di lingkungan masing-masing sebagai wujud penghormatan terhadap jasa para pahlawan sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo, mengatakan gerakan pemasangan bendera bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan, melainkan upaya membangkitkan kembali rasa cinta tanah air dan mengingatkan generasi penerus akan perjuangan panjang para pendiri bangsa dalam merebut kemerdekaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2026, Bendera Merah Putih agar dipasang secara serentak, baik di halaman kantor pemerintah, kantor swasta, sekolah-sekolah maupun rumah warga,” ujar Joko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, berkibarnya Merah Putih di setiap sudut wilayah menjadi simbol persatuan sekaligus pengingat bahwa kemerdekaan yang dinikmati saat ini diraih melalui pengorbanan besar para pahlawan bangsa.

“Pemasangan Bendera Merah Putih bukan hanya seremonial, tetapi memiliki makna yang jauh lebih dalam. Ini adalah ajakan untuk menghormati jasa para pahlawan serta menumbuhkan semangat patriotisme di tengah masyarakat,” tegasnya.

Kesbangpol berharap gerakan tersebut mampu menciptakan suasana kebangsaan yang semakin kuat selama bulan kemerdekaan, sehingga nilai-nilai persatuan, gotong royong, dan cinta Tanah Air terus terpelihara di tengah kehidupan masyarakat.

Sebagai informasi, pemasangan Bendera Merah Putih selama periode 1–31 Agustus mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara yang diterbitkan setiap tahun menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

(Ragil)

Berita Terkait

FORKOGAKUM Soroti Febrie Adriansyah Tak Diborgol dan Tanpa Rompi Tahanan, Desak Kejagung Tegakkan SOP Secara Konsisten
24 Tahun Menetap dan Berusaha, Warga Warpat Puncak Digusur: BPBH GIBAS Desak DPRD Buka Status Lahan dan Pastikan Keadilan
Bukan Cuma Konten Kreator, Cara Unik Diperta Probolinggo Cetak ‘Peternak Cilik’ Lewat Anak Ayam
Amukan Angin Kencang Luluhlantakkan Pemalang, Rumah Tertimpa Pohon, Listrik Padam
Di Balik Jeruji, WBP Perempuan Rutan Pemalang Rajut Harapan Baru, Benang Disulap Jadi Karya Bernilai Ekonomi
Kemarau Mengancam, Damkar Pemalang Siaga Penuh Hadapi Ancaman Kebakaran Lahan Kering
Tekan Stunting Lewat Dana Desa 2027, Pemdes Natakoli Matangkan Program Prioritas  
Kuasa Hukum Tersangka Laka Lantas di Pejagoan: Mari Bersama Mengawal Proses Hukum Secara Objektif

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:41 WIB

FORKOGAKUM Soroti Febrie Adriansyah Tak Diborgol dan Tanpa Rompi Tahanan, Desak Kejagung Tegakkan SOP Secara Konsisten

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:09 WIB

24 Tahun Menetap dan Berusaha, Warga Warpat Puncak Digusur: BPBH GIBAS Desak DPRD Buka Status Lahan dan Pastikan Keadilan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:00 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Kesbangpol Pemalang Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Selama Sebulan Penuh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:13 WIB

Bukan Cuma Konten Kreator, Cara Unik Diperta Probolinggo Cetak ‘Peternak Cilik’ Lewat Anak Ayam

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:54 WIB

Amukan Angin Kencang Luluhlantakkan Pemalang, Rumah Tertimpa Pohon, Listrik Padam

Berita Terbaru