SUMENEP, Kamis, 30 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk melindungi kesejahteraan petani tembakau pada musim panen 2026. Seluruh perusahaan rokok maupun gudang pembeli diingatkan agar tidak membeli tembakau di bawah Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, saat Rapat Koordinasi Penetapan Titik Impas Harga Tembakau di Kantor Bupati Sumenep, Kamis (30/7/2026).
Menurut Bupati, TIHT bukan sekadar angka patokan, melainkan hasil perhitungan menyeluruh yang mempertimbangkan seluruh biaya produksi petani, mulai dari pengolahan lahan, pembelian benih, pupuk, tenaga kerja, pemeliharaan tanaman, hingga biaya panen dan pascapanen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“TIHT bukan sekadar angka acuan, tetapi menjadi bagian dari standarisasi harga yang harus menjadi perhatian perusahaan rokok dalam aktivitas pembelian tembakau,” ujar Achmad Fauzi Wongsojudo.
Ia menegaskan, harga jual tembakau harus mampu memberikan keuntungan yang layak bagi petani. Jangan sampai hasil kerja keras petani selama satu musim tanam tidak sebanding dengan biaya produksi yang telah dikeluarkan.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Pemkab Sumenep akan menurunkan tim ke lapangan guna mengawasi aktivitas pembelian tembakau di gudang maupun perusahaan rokok.
“Kami memastikan perusahaan tidak membeli di bawah harga titik impas melalui tim yang turun langsung ke lapangan. Perusahaan tidak boleh membeli di bawah harga titik impas 2026,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan apabila menemukan perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi dapat berupa teguran hingga pemanggilan terhadap pihak perusahaan.
Meski demikian, pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat dunia usaha, melainkan menciptakan iklim perdagangan tembakau yang sehat dan saling menguntungkan.
“Kami ingin ada kebersamaan antara petani, perusahaan rokok, dan seluruh pemangku kepentingan agar perdagangan tembakau tetap berjalan sehat dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” katanya.
Achmad Fauzi optimistis peluang petani memperoleh harga yang lebih baik pada musim panen tahun ini cukup besar. Salah satu faktornya adalah berkurangnya luas tanam tembakau di Sumenep yang pada 2026 diperkirakan hanya sekitar 12 ribu hektare, lebih rendah dibandingkan sekitar 14 ribu hektare pada 2025 dan 18 ribu hektare pada 2024.
Dengan kondisi tersebut, kebutuhan bahan baku industri rokok diperkirakan masih tinggi sehingga diharapkan berdampak positif terhadap harga jual tembakau petani.
Pemerintah Kabupaten Sumenep pun berharap perusahaan rokok tidak hanya memenuhi kebutuhan produksi, tetapi juga berkontribusi meningkatkan kesejahteraan petani dengan menyerap hasil panen tembakau lokal sesuai ketentuan harga yang telah ditetapkan.
“Perusahaan rokok diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani dengan membeli hasil panen tembakau petani Sumenep sesuai ketetapan harga,” pungkas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Penulis : Red







