SUMENEP, Detikzone.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial D (52), warga Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, diamankan polisi saat berada di sebuah gudang hotel.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasinya berada di gudang Hotel Wijaya 1, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,10 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan berada di atas kursi di samping kanan terlapor.
“Setelah barang bukti ditunjukkan kepada yang bersangkutan, terlapor mengakui bahwa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Kompol Mohammad Sjaiful.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas langsung mengamankan D beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi Tegaskan Perang terhadap Narkoba
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika secara berkelanjutan.
Upaya tersebut dilakukan tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga langkah pencegahan dengan melibatkan masyarakat.
“Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk melengkapi administrasi, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, melakukan penyitaan serta pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Penyidik juga masih melaksanakan tahapan penyidikan lainnya hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap.
Polresta Sumenep turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan Kabupaten Sumenep yang aman serta terbebas dari bahaya narkotika.







