PROBOLINGGO -Janji manis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo untuk melindungi para petani bawang merah dari praktik plasi atau potongan timbangan yang ugal-ugalan di Pasar Bawang, Kecamatan Dringu, hingga kini masih menjadi angin surga. Sampai detik ini, regulasi yang jelas untuk menyudahi praktik yang dinilai “mencekik leher” petani tersebut tak kunjung menemui titik terang.
Di lapangan, para petani terus menjerit. Bagaimana tidak, potongan timbangan atau plasi yang diterapkan melambung tinggi hingga mencapai 35 persen dalam sekali timbang. Kondisi ironis ini membuat para petani gigit jari. Meski harga bawang merah di pasaran tergolong cukup mahal, kantong petani tetap bolong akibat besarnya potongan yang tidak masuk akal.
Solihin (40), salah satu petani bawang merah asal Kecamatan Dringu, blak-blakan mengaku sangat dirugikan. Ia menegaskan bahwa kerugian yang dideritanya sama sekali bukan karena kualitas komoditas yang buruk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kualitas bawang rata-rata bagus. Bahkan sebelum dibawa ke pasar, sudah proses bersih-bersih. Tanah dikelupas, kulit luar yang kotor dibuang, sampai akarnya pun dibersihkan biar kelihatan rapi. Tapi herannya, pas sampai pasar, plasinya masih tetap saja tinggi. Dalam lingkaran ini, yang dikenyangkan bukan petani, melainkan pedagang,” keluh Solihin, Kamis (3/9/2026).
Ketidakpastian regulasi ini kian diperparah oleh sikap instansi terkait yang terkesan saling lempar tanggung jawab. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, saat dikonfirmasi berdalih bahwa persoalan ini berada di ranah teknis instansi lain.
“Sesuai hasil RDP beberapa bulan yang lalu, untuk urusan plasi bawang merah ini yang lebih paham adalah Dinas Pertanian. Karena ini menyangkut hal teknis yang berkaitan dengan kadar air. Saat ini, Dinas Pertanian juga sedang berencana membuat Perda Perlindungan Petani dan Nelayan yang di dalamnya turut mengatur persoalan plasi,” ujar Sugeng.
Jawaban diplomatis DKUPP tersebut sontak memantik tanda tanya besar di kalangan petani dan pengamat. Publik menilai, urusan jual beli barang dan standardisasi perdagangan di pasar seharusnya menjadi domain dan tanggung jawab teknis penuh dari DKUPP. Mengapa urusan pasar justru “dilempar” ke Dinas Pertanian?
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, angkat bicara. Ia membenarkan bahwa pihak legislatif saat ini tengah menggodok regulasi payung hukum untuk para petani.”DPRD sedang menyusun Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang salah satu poin krusial di dalamnya terkait dengan tata niaga komoditas pertanian, terutama mengatur adanya plasi dan pungutan-pungutan lain yang sejenis,” kata Arif.
Sebagai pihak yang melekat pada pembinaan petani, Arif secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik spekulasi timbangan yang berjalan selama ini. “Kalau saya selaku pembina dan pendamping petani, jelas tidak setuju (dengan plasi tinggi). Karena yang dirugikan sudah pasti petani, dan yang paling diuntungkan adalah pihak pedagang,” cetusnya.
Arif menambahkan, dalam pembahasan terakhir di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD sekitar akhir Juli lalu, sudah ada titik terang mengenai batas ideal potongan tersebut berdasarkan kajian ilmiah.”Yang jelas, pada saat pembahasan terakhir di Pansus DPRD sekitar akhir Juli, sempat tersampaikan rencana plasi akan ditetapkan mengikat di angka 3 hingga 7 persen saja. Angka ini merupakan hasil kajian mendalam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Tim Dinas Pertanian,” ungkap Arif.
Kini, bola panas regulasi perlindungan tersebut berada di tangan eksekutif dan legislatif. Para petani bawang merah di Probolinggo hanya bisa berharap ada ketegasan hukum yang nyata dan cepat.
Tanpa adanya payung hukum yang mengikat, modal besar dan biaya operasional tinggi yang mereka pertaruhkan di sawah akan terus habis “diijol” dengan potongan timbangan yang tidak adil di atas meja pasar.







