Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Detikzone.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi mengamankan seorang pria berinisial DAP (22), warga Kecamatan Kota Sumenep.

Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 September 2026.

DAP diamankan di rumahnya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara korban merupakan perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dan tersangka melalui aplikasi komunikasi. Percakapan itu kemudian menimbulkan dugaan adanya hubungan seksual antara korban dan tersangka.

Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban menjemput korban dari pondoknya di Kabupaten Pamekasan. Sesampainya di rumah, korban dimintai keterangan oleh orang tuanya dan mengungkapkan dugaan tindakan persetubuhan yang dialaminya.

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, dugaan perbuatan tersebut terjadi pada dua kesempatan, yakni November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penyidikan, Satreskrim Polresta Sumenep juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Polresta Sumenep menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban. Identitas dan privasi korban juga dijaga selama proses hukum berlangsung.

(Red)

Berita Terkait

Suami Bertahun-tahun Peras Keringat di Rantau, Dugaan Istri Main Hati dengan Pria Lain Berujung Laporan ke Polresta Sumenep
Ahli Waris Persoalkan Uang Rp2,28 Miliar Diatasnamakan Tagihan Pajak Penghasilan, Inisial AK Staf Protokol Kemenko PMK Dilaporkan ke Polisi
Berawal dari Dasuk, Satresnarkoba Polresta Sumenep Buru Pemasok Sabu hingga Pamolokan, Dua Pria Diciduk
Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:28 WIB

Suami Bertahun-tahun Peras Keringat di Rantau, Dugaan Istri Main Hati dengan Pria Lain Berujung Laporan ke Polresta Sumenep

Rabu, 4 November 2026 - 18:36 WIB

Ahli Waris Persoalkan Uang Rp2,28 Miliar Diatasnamakan Tagihan Pajak Penghasilan, Inisial AK Staf Protokol Kemenko PMK Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Berawal dari Dasuk, Satresnarkoba Polresta Sumenep Buru Pemasok Sabu hingga Pamolokan, Dua Pria Diciduk

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Berita Terbaru