BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor mendesak DPRD Kabupaten Bogor segera menggulirkan Hak Angket untuk menyelidiki berbagai persoalan yang dinilai telah memicu gejolak dan menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Desakan tersebut disampaikan Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, sebagai respons atas maraknya aksi demonstrasi di wilayah Kabupaten Bogor serta aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pihak di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Menurut Rizwan, rentetan aksi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa terdapat persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari lembaga legislatif, khususnya terkait transparansi pemerintahan dan berbagai dugaan persoalan hukum yang menjadi sorotan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat sudah jenuh dengan tontonan hukum yang tidak pasti dan dugaan adanya konspirasi di lingkaran kekuasaan. Demonstrasi yang terjadi berturut-turut di daerah hingga ke Gedung KPK merupakan alarm keras bahwa kondisi daerah sedang tidak kondusif,” tegas Rizwan.
Ia menilai DPRD Kabupaten Bogor sebagai representasi masyarakat memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara maksimal.
Karena itu, BPI KPNPA RI mendorong DPRD tidak hanya menunggu perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, tetapi menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“DPRD sebagai representasi rakyat wajib hadir menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal melalui Hak Angket demi mewujudkan keadilan dan keterbukaan yang sebenar-benarnya,” ujarnya.
Hak Angket Miliki Landasan Hukum
BPI KPNPA RI menyebut desakan tersebut memiliki dasar hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk Hak Angket.
Selain itu, mekanisme pelaksanaan Hak Angket DPRD juga diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Rizwan menegaskan, penggunaan Hak Angket bukan berarti DPRD mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, hak tersebut dapat menjadi instrumen politik dan pengawasan DPRD untuk memperoleh penjelasan serta mengurai persoalan kebijakan pemerintah daerah yang berdampak luas kepada masyarakat.
“Hak Angket harus ditempatkan sebagai instrumen pengawasan untuk membuka ruang transparansi dan mencari kejelasan atas persoalan yang menjadi perhatian publik, bukan untuk menghakimi pihak tertentu,” katanya.
DPRD Diminta Tidak Pasif
BPI KPNPA RI juga mengkritik sikap DPRD Kabupaten Bogor yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret di tengah berbagai polemik dan aksi demonstrasi yang terus bermunculan.
Rizwan meminta seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bogor mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak terjebak pada kepentingan politik maupun sektoral.
Menurut dia, semakin lama persoalan dibiarkan tanpa penjelasan yang terbuka, semakin besar pula potensi munculnya ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami berharap seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bogor berani mengambil sikap dan menggunakan kewenangannya untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi serta kondisi Kabupaten Bogor kembali kondusif,” pungkas Rizwan.
Penulis : Rahman







