SUMENEP — Ada rasa lega yang menyelimuti perjuangan panjang para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumenep. Setelah melalui proses verifikasi dan berbagai tahapan administrasi, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali diperpanjang.
Di tengah kabar tersebut, Ketua Koordinator Kabupaten Sumenep PPPK Paruh Waktu, Sovi Kurnia Dewi, S.Pd., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep beserta seluruh pihak yang selama ini ikut membantu mengawal keberlanjutan kontrak para PPPK Paruh Waktu.
Ucapan tersebut disampaikan Sovi saat bersama sejumlah pengurus berada di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, dalam rangka serah terima berkas PPPK Paruh Waktu dari BKPSDM kepada seluruh koordinator kecamatan (Korcam) se-Kabupaten Sumenep, Kamis (17/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sovi, perpanjangan masa kontrak tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Bagi ribuan PPPK Paruh Waktu, keputusan itu menjadi bentuk kepastian untuk tetap melanjutkan pengabdian di tengah berbagai dinamika yang mereka hadapi.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, khususnya Bapak Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, seluruh Kepala Sekolah Negeri se-Kabupaten Sumenep, serta Kepala Unit Kerja Teknis yang telah membantu dan memberikan perhatian terhadap keberlanjutan PPPK Paruh Waktu,” ujar Sovi.
Ia menilai, dukungan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam perjalanan PPPK Paruh Waktu hingga akhirnya masa perjanjian kerja dapat diperpanjang.
Sovi berharap, perpanjangan kontrak kali ini tidak berhenti sebagai sebuah kepastian sementara. Ia menyimpan harapan yang lebih besar agar seluruh PPPK Paruh Waktu yang memenuhi ketentuan pada akhirnya dapat memperoleh kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Harapan kami tentu tidak berhenti sampai di sini. Semoga ke depan seluruh PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Kami ingin terus mengabdi, bekerja dengan baik, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Sumenep,” tuturnya.
Menjadi Jembatan Aspirasi
Sebagai Ketua Koordinator Kabupaten, Sovi juga menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan PPPK Paruh Waktu yang belum dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan masa kontrak.
Ia menyebut terdapat sekitar 41 PPPK Paruh Waktu yang tidak memenuhi persyaratan perpanjangan karena sejumlah kondisi dan persoalan teknis, di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun persoalan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sovi menegaskan bahwa persoalan tersebut berada pada ranah verifikasi dan ketentuan administrasi yang menjadi kewenangan instansi terkait, bukan kewenangan dirinya sebagai Ketua Koordinator Kabupaten.
“Saya memohon maaf kepada teman-teman yang kali ini belum memenuhi syarat untuk diperpanjang. Ada beberapa persoalan teknis yang menjadi ketentuan administrasi, dan tentu hal itu bukan ranah saya untuk menentukan,” jelasnya.
Meski demikian, Sovi menegaskan bahwa selama proses berlangsung dirinya bersama pengurus telah berusaha semaksimal mungkin menjadi jembatan komunikasi antara para PPPK Paruh Waktu dengan pihak-pihak terkait.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menjembatani, mengakomodir berbagai keluhan teman-teman, kemudian mengkomunikasikannya dengan pihak terkait. Apa yang menjadi kewenangan kami, tentu kami perjuangkan dan kami sampaikan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Baginya, menjadi koordinator bukan berarti dapat menyelesaikan seluruh persoalan. Namun, setidaknya ada tanggung jawab moral untuk memastikan setiap aspirasi yang disampaikan oleh anggota tidak berhenti begitu saja.
“Kami tidak mungkin bisa memenuhi semua harapan teman-teman, tetapi kami berusaha agar tidak ada keluhan yang tidak kami dengarkan dan tidak ada aspirasi yang tidak kami komunikasikan,” katanya.
Dari Kecemasan Menuju Harapan
Perpanjangan masa kontrak ini menjadi titik penting bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumenep. Pemerintah Kabupaten Sumenep sebelumnya juga telah menyatakan perhatian terhadap keberlanjutan PPPK Paruh Waktu di tengah tantangan pengelolaan belanja pegawai daerah.
Sementara itu, BKPSDM Kabupaten Sumenep pada 17 September 2026 juga memuat informasi mengenai hasil verifikasi pasca masa sanggah berkas perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Bagi Sovi, momentum tersebut hendaknya menjadi awal untuk kembali bekerja dengan penuh tanggung jawab. Kepastian perpanjangan kontrak harus dibalas dengan peningkatan kinerja, kedisiplinan, dan pengabdian.
“Setelah mendapatkan perpanjangan, mari kita jawab kepercayaan ini dengan bekerja lebih baik. Jangan berhenti pada rasa syukur, tetapi wujudkan rasa syukur itu melalui kinerja dan pengabdian,” pesannya.
Ia pun mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk tetap menjaga komunikasi, kebersamaan, dan semangat dalam menjalankan tugas masing-masing.
Sebab, di balik status kepegawaian itu terdapat ribuan manusia yang selama ini telah memilih untuk tetap mengabdi di tengah ketidakpastian.
Dan kini, setelah satu pintu kembali terbuka, harapan mereka kembali diarahkan pada satu cita-cita bersama: suatu hari nanti, seluruh PPPK Paruh Waktu yang memenuhi ketentuan dapat melangkah menuju status PPPK Penuh Waktu.
“Kami mohon doa dan dukungan semua pihak. Semoga ikhtiar ini terus berlanjut dan apa yang menjadi harapan bersama dapat terwujud. Yang terpenting, mari tetap bekerja, tetap mengabdi, dan tetap menjaga nama baik Kabupaten Sumenep,” pungkas Sovi.







