Pemkot Kediri Buka Suara Soal Polemik “Soto Mantenan vs Pukis Mantenan”, Siapkan Bantuan Hukum Gratis

Minggu, 11 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAGUS ALIT, SE., MM Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri

BAGUS ALIT, SE., MM Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri

​KEDIRI  – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait polemik penggunaan nama merek yang memicu perselisihan antara Soto Mantenan dan Pukis Mantenan. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh dua dinas terkait di lingkungan Pemkot Kediri pada Jumat (09/10/2026).

Dinas Koperasi: Buka Pendampingan HAKI, Petakan Status Usaha

Soni, selaku Kepala Bidang (Kabid) UMKM Dinas Koperasi Kota Kediri, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memfasilitasi dan membantu setiap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (merek) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah sengketa brand di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami selalu siap membantu UMKM agar mengurus legalitas mereknya di DJKI sehingga polemik seputar nama usaha dapat terselesaikan,” ujar Soni saat ditemui di kantornya.

Namun, terkait status usaha Pukis Mantenan, Soni memberikan penyesuaian kategori. Mengingat operasionalnya menggunakan sistem gerobak atau rombong, usaha tersebut dikategorikan sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL), sehingga kewenangannya berada di bawah naungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).

Disperdagin Siap Mediasi dan Berikan Pendampingan Hukum Gratis

Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Kediri, Bagus Alit, menegaskan bahwa Pemkot Kediri mengedepankan upaya mediasi agar perselisihan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa merugikan salah satu pihak.

Menurut Bagus, secara substansi produk, jenis usaha yang dijalankan kedua belah pihak sudah jauh berbeda—satu bergerak di bidang makanan berat (soto), sedangkan yang lain merupakan kue basah (pukis). Oleh karena itu, perkara ini idealnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum.

Meski demikian, Bagus menegaskan komitmen Pemkot Kediri jika permasalahan ini tetap berlanjut ke jalur hukum:

Mediasi Kekeluargaan: Mengutamakan jalan damai agar kedua pihak bisa kembali fokus mengembangkan bisnis masing-masing.

Bantuan Hukum Gratis: Pemkot Kediri siap memberikan bantuan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada pedagang Pukis Mantenan jika masalah ini merembet ke ranah hukum.

“Kami berharap masalah ini tidak perlu dibesar-besarkan. Biar semua berjalan dengan baik dan masing-masing fokus pada usahanya,” pungkas Bagus Alit.

Dengan adanya respons dari Dinas Koperasi dan Disperdagin, Pemkot Kediri berharap iklim usaha lokal tetap kondusif dan para pelaku usaha dapat saling mendukung dalam menggerakkan roda perekonomian kota.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Diskominfo Kota Kediri dan SMKN 2 Ajak Remaja Cerdas & Bijak Bermedia Sosial
Pemkab Blitar Alokasikan Rp487,25 Juta untuk Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP Perkuat Operasi dan Edukasi
Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah
Surabaya Bersiap Jadi Pusat Persaingan Olahraga Jatim 2027, 68 Cabor Masuk Pemetaan
Langkah Probolinggo Menuju Pusat Rujukan Tapal Kuda, RSUD Ar Rozy Dilirik Investor Arab Saudi Rp1,7 Triliun
Pacu Pelayanan Digital Hingga Kelurahan, Pemkot Probolinggo Gembleng Puluhan Operator di Utama Raya
Jaga Anggaran Tetap di Kota, Pemkot Probolinggo Wajibkan Kontraktor Lokal Kuasai Kompetisi Digital
Bupati Sumenep Minta Penyusunan RDTR Tak Parsial, Koordinasi Lintas Sektor Harus Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Pemkot Kediri Buka Suara Soal Polemik “Soto Mantenan vs Pukis Mantenan”, Siapkan Bantuan Hukum Gratis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Diskominfo Kota Kediri dan SMKN 2 Ajak Remaja Cerdas & Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Pemkab Blitar Alokasikan Rp487,25 Juta untuk Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP Perkuat Operasi dan Edukasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Surabaya Bersiap Jadi Pusat Persaingan Olahraga Jatim 2027, 68 Cabor Masuk Pemetaan

Berita Terbaru

DETIK ZONE

TIGA LANGKAH SEMPURNANYA RISWAH

Minggu, 11 Okt 2026 - 15:51 WIB

DETIK ZONE

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Minggu, 11 Okt 2026 - 15:48 WIB