KEDIRI — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada pemilik usaha Rumah Makan Soto Mantenan yang berlokasi di Jalan Singosari, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur.
Langkah ini dilakukan dalam rangka penertiban administrasi guna memastikan legalitas serta ketaatan tata ruang atas operasional bangunan tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi Nomor 600.1.15.2/2394/419.101/2026 bertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Ir. Endang Kartika Sari, S.T., MM., pemanggilan klarifikasi diterbitkan sehubungan dengan ditemukannya aktivitas operasional bangunan di lokasi dimaksud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui surat tersebut, Pemerintah Kota Kediri meminta pihak manajemen Rumah Makan Soto Mantenan untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan tiga poin kelengkapan dokumen pendukung, antara lain:
*Dokumen Perizinan Bangunan:* Berkas perizinan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pembangunan.
*Lingkup Pekerjaan:* Penjelasan resmi mengenai cakupan dan jenis pekerjaan konstruksi/bangunan yang dilaksanakan.
*Informasi Teknis:* Berkas serta data teknis pendukung yang berkaitan dengan struktur atau konstruksi bangunan.
“Kami mohon klarifikasi dan dokumen pendukung tersebut dapat disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri,” tegas Endang dalam pernyataan tertulisnya.
Sebagai upaya koordinasi lintas instansi dan pengawasan lapangan, tembusan surat klarifikasi tersebut juga disampaikan kepada Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Camat Kota, serta Lurah Dandangan.
Penulis : Bimo







