KEDIRI — Tim Hukum Organisasi Sosial Spiritual Yakuza Maneges Pusat memberikan ultimatum keras kepada terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (sebelumnya disebut Mawar, 15 tahun) di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Pusat, Bagus Rizki Alvianto, S.H., menyusul langkah cepat timnya bersama aparat penegak hukum yang telah mengamankan sebagian terduga pelaku.
Bagus mengungkapkan bahwa dari total tiga orang terduga pelaku utama, dua di antaranya telah berhasil diamankan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas eksekusi tadi malam oleh Yakuza Maneges Kediri, dari tiga pelaku, dua pelaku sudah diamankan di Unit PPA Polres Kediri,” tegas Bagus Rizki Alvianto dalam keterangan videonya, Senin (19/10/2026).
Terkait satu orang terduga pelaku berinisial A yang saat ini masih buron, pihak Yakuza Maneges memberikan batas waktu tegas agar segera menyerahkan diri ke pihak berwajib dalam kurun waktu 1×24 jam.
“Pesan kami untuk pelaku yang belum menyerahkan diri, kami beri waktu 1×24 jam untuk segera menyerahkan diri. Kalau tidak segera menyerahkan diri, tentunya nanti pasti akan terima sendiri akibatnya,” imbuhnya.
Pihaknya juga memperingatkan bahwa ancaman hukuman dan konsekuensi hukum bagi pelaku yang mangkir akan jauh lebih berat dibandingkan dengan pelaku yang kooperatif menyerahkan diri.
“Dan juga, terkait hukuman, kalau dari satu pelaku ini tidak segera menyerahkan diri, pasti akan lebih berat daripada pelaku yang lain. Untuk itu, kepada pelaku yang satu, masih di luar sana, segera menyerahkan diri ke Polres Kediri, Unit PPA. Kalau tidak, kami akan cari sampai ketemu!” tandas Bagus dengan nada tegas.
Untuk diketahui, sebelumnya, kasus kejahatan seksual yang meresahkan ini terbongkar setelah korban didampingi keluarga dan saksi mengadu ke Den Gus Thuba Topo Broto Maneges di markas Yakuza Maneges Pusat Kediri pada Minggu malam (18/10/2026).
Bergerak dari aduan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyisiran dari malam hingga dini hari, sebelum akhirnya membawa para terduga pelaku ke Mapolres Kediri pada Senin (19/10/2026) karena tidak menemui titik temu penyelesaian musyawarah yang baik.
Dengan komitmen penuh dari jajaran pimpinan Yakuza Maneges Den Gus Thuba Topo Broto Maneges hingga Ketua Yakuza Maneges Pusat Jack, serta kawalan ketat Tim Hukum di bawah pimpinan Bagus Rizki Alvianto, S.H., kasus ini kini diproses secara menyeluruh oleh Satreskrim Polres Kediri guna memberikan keadilan seadil-adilnya bagi korban.







