Jakarta – Perjalanan panjang mencari kepastian hukum kembali diwarnai penundaan. Sidang praperadilan yang diajukan Devi Taurisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026), gagal berlanjut setelah terungkap surat pemanggilan terhadap pihak Kejaksaan selaku Termohon II ternyata belum disampaikan oleh juru sita pengadilan.
Ironisnya, sidang yang telah dijadwalkan itu tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya bukan karena pihak Kejaksaan menolak hadir, melainkan karena pemanggilan dari pengadilan belum dilaksanakan.
Situasi tersebut membuat Hakim Eko Supriyanto harus menghentikan sementara jalannya persidangan untuk menelusuri penyebab ketidakhadiran Termohon II. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa surat pemanggilan kepada pihak Kejaksaan memang belum disampaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang yang turut dihadiri Termohon I dari Polda Metro Jaya itu akhirnya ditunda. Hakim pun menunjukkan ketegasannya terhadap kelalaian yang dinilai mengganggu agenda persidangan.
“Ini nanti saya tegur langsung juru sitanya,” tegas Hakim Eko di ruang sidang.
Hakim juga mengungkapkan bahwa penundaan tersebut mengganggu agenda pemeriksaan perkara lain yang telah dijadwalkan. Persoalan administratif yang semestinya dapat dipersiapkan sebelum sidang itu pun menjadi sorotan.
Hakim Beri Peringatan, Sidang Tak Boleh Terus Tersendat
Sidang praperadilan Devi Taurisa dijadwalkan kembali pada Senin, 2 November 2026.
Hakim Eko menegaskan, proses persidangan tidak boleh terus-menerus terhambat hanya karena ketidakhadiran salah satu pihak. Jika pada sidang berikutnya salah satu Termohon kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut, persidangan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ketegasan hakim tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum Devi Taurisa yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08.
Kuasa hukum Devi, Brian, menilai persoalan pemanggilan para pihak tidak semestinya kembali menghambat proses hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Kita sangat menghargai tindakan hakim ini yang akan menegur pihak panitera pengadilan yang lupa memberikan surat panggilan kepada Termohon dari Kejaksaan,” ujar Brian, didampingi kuasa hukum lainnya.
Bagi pihak pemohon, penundaan kali ini menjadi persoalan tambahan di tengah perjalanan hukum yang belum menemukan akhir sebagaimana diharapkan.
Berawal dari Laporan 2017, Perkara Menempuh Jalan Panjang
Perkara yang melatarbelakangi praperadilan ini bermula pada April 2017, ketika Devi Taurisa membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan.
Dalam laporan tersebut, Devi mempersoalkan penggunaan tanda tangannya untuk memberikan kuasa kepada seseorang yang disebut tidak pernah dikenalnya. Kuasa itu berkaitan dengan keikutsertaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tindakan yang berhubungan dengan pengagunan Hotel MaxOne.
Dalam proses penyidikan, Budi Santoso ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut kemudian dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan atau P21.
Namun, sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilaksanakan, Budi Santoso mengajukan permohonan praperadilan.
Permohonan itu dikabulkan. Penetapan tersangka terhadap Budi Santoso dinyatakan tidak sah dan penyidikan diperintahkan untuk dihentikan. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Putusan tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan perkara yang sebelumnya telah melewati proses penyidikan. Namun, bagi Devi Taurisa, putusan itu tidak serta-merta mengakhiri persoalan yang dipermasalahkannya.
Hakim Dilaporkan ke KY, Dua Penyidik Disebut Kena Sanksi Etik
Devi kemudian mengadukan hakim yang memutus perkara praperadilan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).

Dalam proses pemeriksaannya, KY menyatakan hakim yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Atas pelanggaran tersebut, dijatuhkan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Tak hanya di ranah peradilan, perkara tersebut juga disebut berdampak pada proses pemeriksaan etik di lingkungan kepolisian. Dua penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara itu disebut turut dikenai sanksi dalam pemeriksaan kode etik.
Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan panjangnya proses yang harus dilalui sejak laporan polisi dibuat pada 2017. Kini, ketika sidang praperadilan kembali digelar, persoalan pemanggilan pihak Kejaksaan justru membuat agenda persidangan tertunda.
Publik kini menanti pelaksanaan sidang pada 2 November 2026. Yang menjadi perhatian bukan hanya kelanjutan proses praperadilan, tetapi juga kepastian bahwa seluruh tahapan persidangan berjalan sebagaimana mestinya.
Sebab, dalam proses mencari kepastian hukum, ketepatan administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur merupakan bagian penting yang tidak semestinya diabaikan.
Penulis : Red







