Modus Liciknya Terbongkar, Halimah Asal Tamberu Timur Dijerat Pasal Berlapis Oleh Polres Sampang

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mapolres Sampang (kiri), Halimah (Kanan)

Foto: Mapolres Sampang (kiri), Halimah (Kanan)

Sampang – Nekat melakukan dugaan penggelapan, penipuan dan manipulasi data kependudukan hanya untuk mengubah sertifikat tanah milik Nuriyah Binti Muhammad yang ber SHM Nomor 86 lalu dijual ke orang lain dengan tanpa hak, warga desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Halimah Sakdiyah ditangkap Satreskrim Polres Sampang.

Terbongkarnya modus licik perempuan asal Tamberu Timur itu setelah adanya laporan dari pemilik tanah atau korban, yakni Nuriyah Binti Muhammad.

Halimatus Sakdiyah ditahan Polres Sampang setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Oktober 2024 sebagaimana pada Surat Ketetapan No. S.Tap/290/X/RES.1.11/2024/Satreskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Halimah Sakdiyah terancam pasal berlapis dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.

Satreskrim Polres Sampang melakukan penahanan terhadap perempuan 36 tahun tersebut pada hari Kamis, 07/11/2024

“Halimatus Sakdiyah dijebloskan ke dalam tahanan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian proses hukum oleh Satreskrim Polres Sampang,” ujar Moh SY Maulana, S.H, Kuasa Hukum Nuriyah Binti Muhammad.

Foto: Moh SY Maulana, S.H

Maulana menyebut, Halimatus Sakdiyah melakukan manipulasi data kependudukan itu berawal dari penggelapan sertifikat tanah milik Nuriah yang ber- SHM No. 86 atas nama Nuriyah Binti Muhammad yang telah berubah nama pemilik menjadi Nur Hikmah.

“Kemudian dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa proses jual beli SHM tersebut diduga ditempuh dengan cara yang tidak sah yaitu Halimatus Sakdiyah dengan memanipulasi data kependudukan seolah dirinya bernama Nuriah,” sebutnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie saat dikonfirmasi Detikzone.id mengenai kebenaran ditangkapnya Halimah Sakdiyah atas kasus dugaan penggelapan, penipuan dan manipulasi data kependudukan hanya untuk menguasai tanah milik orang lain lalu dijual belum menjawab secara rinci.

Pihaknya hanya meminta maaf dan memohon waktu.

“Mohon waktu nggeh, kami tanyakan dulu,” jawabnya singkat. Rabu, 13/11/2024.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polemik Anggaran Toilet SD di Kota Probolinggo,Antara Sorotan Publik dan Batas Aturan BOS
Walau CCTV Ada, Percuma Lapor Polisi Kalau Tak Ada Kepastian! Polresta Sumenep Didesak Ungkap Bandit Curanmor Pasongsongan yang Meresahkan
Gagal Diselundupkan ke Afrika! Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya
Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan
Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia
Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor
Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo
Gerak Cepat Polsek Masalembu Polresta Sumenep! Dua Nelayan Dibekuk Usai Gagal Curi Motor

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:14 WIB

Polemik Anggaran Toilet SD di Kota Probolinggo,Antara Sorotan Publik dan Batas Aturan BOS

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:27 WIB

Walau CCTV Ada, Percuma Lapor Polisi Kalau Tak Ada Kepastian! Polresta Sumenep Didesak Ungkap Bandit Curanmor Pasongsongan yang Meresahkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:49 WIB

Gagal Diselundupkan ke Afrika! Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:40 WIB

Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:04 WIB

Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia

Berita Terbaru