Sumenep – Koperasi Produsen Makanan dan Minuman Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tutup buku tahun 2024.
Kegiatan RAT berlangsung di Sekretariat Koperasi Produsen Makanan dan Minuman, Jln. Pendekar, Kepanjin Sumenep, Minggu, 05/01/2025.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai pertanggungjawaban kepada para anggota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini juga dihadiri Dinas Kabid Kelembagaan Diskop UMKM dan Perindag Sumenep, Hairil Iskandar dan pendamping Koperasi.
“Semua jenis Koperasi wajib melaksanakan RAT setiap tahun sebagai bentuk kewajiban terhadap anggota Koperasi.” ujar Lulu Airus Sofie S.sos, Ketua Koperasi Produsen Makanan dan Minuman Kabupaten Sumenep.
Lulu menyebut, aturan Koperasi untuk melaksanakan RAT sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 .
“Selain mempertanggungjawabkan keuangan pengurus Koperasi kepada anggota, juga untuk mengetahui perkembangan usaha yang dilaksanakan Koperasi,” sebutnya.
Sehingga demikian, tegas Lulu, seluruh anggota mengetahui perjalanan usaha yang dijalankan Koperasi.
“Melalui RAT ini seluruh anggota akan tahu apakah sudah berkembang sesuai harapan atau tidak. Kemudian ditindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata yang akan di tempuh koperasi ke depan demi kesejahteraan,” tegasnya.
Penulis : Redaksi







