SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep sukses meringkus pencuri mobil Honda Jazz di Jl. Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding.
Tersangka berinisial MS (31) asal Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep menerangkan, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, 05 Januari 2025, sekira pukul 08.00 WIB, pelapor (MK) berangkat dari rumahnya menuju Toko “MEBEL ARINI” milik pelapor yang terletak di Jl. Raya Ganding Ds. Ketawang Karay Kec. Ganding Kab. Sumenep dengan mengendarai mobil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah tiba didepan toko sekira pukul 08.30 WIB pelapor memarkir mobil tersebut tepat didepan tokonya. Akan tetapi pada saat itu kontak / kunci mobil tidak pelapor cabut, selanjutnya pelapor masuk ke toko,” ujarnya.
Kemudian sekira pukul 10.00 wib pelapor melihat mobil yang diparkir tersebut dibawa seorang laki-laki yang mana pelapor kira saat itu seorang laki-laki tersebut adalah teman pelapor yang hendak bercanda.
“Saat mobil milik pelapor itu tidak kunjung kembali, akhirnya pelapor mencoba mengecek melalui CCTV yang terdapat di toko milik pelapor tersebut, dan ternyata yang membawa mobil milik pelapor tersebut bukanlah teman pelapor melainkan seorang laki-laki yang tidak dikenal, lalu saat itu pelapor langsung bergegas mengejarnya menuju arah timur tepatnya kearah Ds. Campaka Kec. Pasongsongan yang mana saat itu dibantu petugas kepolisian dari Polsek Ganding dan Anggota Resmob Polres Sumenep serta banyak warga sembari meneriaki “MALING” kepada seorang laki-laki yang membawa mobil pelapor tersebut, hingga akhirnya mobil yang dibawa laki-laki tersebut menemui jalan buntu, kemudian pelaku tersebut keluar dari mobil milik pelapor dan melarikan diri ke area Ponpes,” tuturnya.
Tiba-tiba pelaku pencurian mobil mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang ditodongkan ke warga yang hendak mengamankan seorang laki-laki tersebut.
“Kendati demikian, pelaku tetap berhasil diamankan atas bantuan petugas kepolisian dan beberapa warga yang ikut mengejar pelakunya,” ungkapnya.
“Pelaku dibawa ke Polres Sumenep guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Adapun ciri-ciri mobil milik pelapor yang dibawa kabur yaitu mobil merk Honda Jazz warna Hitam dengan plat nomor : L-1007-YI, Noka : MHRGD38205J000461 Nosin : L15A42000866.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun,” tandasnya.
Penulis : Redaksi







