Kediri, Detikzone.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Satuan Siswa Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP), dan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Swadaya Hidup Sejahtera (GPM SWAHIRA) menggelar aksi di depan Gedung Toyota Astra Finance (TAF) Cabang Kediri dan Adira Finance Kediri, menyoroti dugaan pelanggaran hak konsumen oleh perusahaan leasing, pada Selasa 18/2/2025.
Ketua SAPMA PP, Bagus Romadhon, dalam orasinya menegaskan bahwa hak konsumen harus dikembalikan dan menuding perusahaan leasing telah bertindak semena-mena dalam menarik kendaraan konsumen secara paksa.
“Nasabah ini memang nunggak dua bulan jalan, namun kendaraannya diberhentikan para debt colector dan dipaksa untuk menyerahkan kendaraan, lalu nasabah ini diajak ke suatu tempat untuk menandatangani surat penyerahan, selain itu dalam surat itu tidak disertakan nama PT. Ini jelas pelanggaran berat terhadap nasabah,” ungkap Bagus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya bahwa nasabah tersebut telah memberikan kuasa pendampingan kepada lembaga Persatuan Pemuda Indonesia PPI.
Hal senada disampaikan Ketua GMBI Distrik Kediri, Indra Eka, menyebut tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dikatakannya, menurut aturan yang berlaku, eksekusi kendaraan yang menjadi objek fidusia hanya dapat dilakukan melalui keputusan pengadilan, bukan oleh pihak leasing secara sepihak. Oleh karena itu, Indra Eka menuntut agar praktik penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum segera dihentikan dan hak-hak konsumen dipulihkan.
“Yang jelas ini sudah melanggar UU Fidusia, seharusnya mekanismenya dilakukan dengan cara melalui pengadilan dan yang memutuskan berhak ditarik atau tidaknya kendaraan tersebut juga oleh pengadilan, bukan begini. Ini namanya memutuskan sepihak,” tegas Indra Eka.

Sementara itu, Ketua GMP SWAHIRA, Arif Fatikunnada, menegaskan bahwa konsumen harus mendapatkan haknya kembali setelah kendaraan mereka ditarik secara paksa oleh pihak leasing. Ia menilai tindakan tersebut melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang secara tegas menyatakan bahwa eksekusi kendaraan harus melalui pengadilan, bukan oleh leasing secara sepihak.
“Ini adalah bentuk premanisme yang dilakukan oleh oknum debt colector karena merampas kendaraan nasabah dengan cara pemaksaan, tentunya harus bertanggungjawab atas kejadian yang tidak sepantasnya dilakukan mereka,” kata Arif.
Melalui aksi ini, sebanyak enam perwakilan LSM Kediri berharap ada penegakan hukum yang lebih ketat agar hak-hak konsumen tetap terlindungi dan perusahaan leasing tidak bertindak di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, beberapa pihak Toyota Astra Finance Kediri menolak memberikan keterangan apapun terkait adanya aksi tersebut saat dimintai keterangan oleh jurnalis media detikzone.id.
Penulis : Bimo Gunawan








