Robert Simangunsong Ditetapkan Tersangka Kasus Gelar Palsu, Palu Kajati Diharapkan Jadi Palu Keadilan

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Terkait pemberitaan yang sudah beredar dan viral. Adanya kasus yang menimpa Robert Simangunsong dan dilaporkan oleh rekan sejawatnya sendiri yaitu Thio Trio Susantono atas dugaan gelar akademik palsu. Kini memasuki tahap baru, yakni sudah menjadi tersangka dan sudah P21 tahap 2 dikejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim).

Beberapa hari kemarin, berkas tersangka Robert Simangunsong diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media di Resepsionis Kejaksaan Negeri (Kejari..red) Surabaya, membenarkan adanya berkas secara administratif Robert Simangunsong sudah dikirim di Kejari Surabaya. Dan saat ini berkas tersebut sudah dikirim di Kejaksaan Tinggi (Kejati..red) Jawa Timur (Jatim).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Emang benar mas, berkas Robert Simangunsong sudah diterima di Kajari Surabaya, tapi kita hanya administratif. Dan berkas itu juga sudah di serahkan di Kejati,”terang salah satu pegawai resepsionis Kejari Surabaya.

“Mas nya bisa konfirmasi langsung ke Kejati. Untuk Jaksa Penuntut Umumnya (JPU…red) Yulistiono,”tambahnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Robert Simangunsong menggunakan gelar S2 yakni MH semenjak 2015 silam, tentunya hal tersebut mampu membuat masyarakat besar hingga pihak instansi maupun institusi merasa ditipu mentah-mentah.

Atas dasar itulah, Thio melaporkan Robert Simangunsong ke Mapolda Jatim dengan nomor laporan LP/B/60/I/2023/SPKT/Polda Jatim pada 25 Januari silam, dan kini sudah menjadi tersangka.

Dalam keterangannya Thio menjelaskan, bahwasanya dirinya menyampaikan ulah Robert Simangunsong sudah melampaui batasan yakni berani membohongi Mahkamah Agung dengan mencantumkan gelar S2 sejak 2015, padahal gelar MH didapatkan tahun 2022.

“Kebenaran pasti terungkap, kini dia sudah menjadi tersangka dengan melanggar pasal 93 Jo pasal 28 ayat (7) UU nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi, jadi ini sebagai pembelajaran untuk para Advokat lain, agar menggunakan gelarnya sesuai dengan apa yang didapat, tidak perlu melebihkan hanya untuk mencari keuntungan,” ujar Thio saat ditemui awak media di kantor hukumnya.

Tidak hanya disitu saja, Ia juga meminta kepada ke Kajati Jatim, untuk segera melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka, dan memvonis sesuai per Undang – undangan. Karena dalam kasus tersebut Robert Simangusong sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sampai berita ini diturunkan, tim media ini akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi kepada pihak – pihak terkait.

Penulis : UM

Berita Terkait

BLK Lapas Cipinang, Pilar Kemandirian Warga Binaan di Momentum Kebangkitan Nasional
Unitomo Teguhkan Akar Sejarah HKN Lewat Maklumat Keluarga Dr. Soetomo
Waspadai Radikalisme, Migrant Care NTB Sosialisasi Bahaya Ekstremisme kepada Komunitas DESBUMI
Pengelolaan Coban Sewu Malang Disorot
Didampingi LAI BPAN, Ahli Waris Pemilik SHM Telusuri Kejelasan Status Tanah di Desa Pandantoyo
6 Petugas Rutan Pemalang Dapatkan Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan PNS
Kodim 0210/TU Bersama Polri dan Basarnas Evakuasi 2 dari 3 Korban Tenggelam
Bimo Gunawan Wartawan Detikzone : Tak Ada Perintah Jurnalis Harus Netral, Yang Ada Harus Independen

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:22 WIB

BLK Lapas Cipinang, Pilar Kemandirian Warga Binaan di Momentum Kebangkitan Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:42 WIB

Unitomo Teguhkan Akar Sejarah HKN Lewat Maklumat Keluarga Dr. Soetomo

Senin, 19 Mei 2025 - 20:44 WIB

Waspadai Radikalisme, Migrant Care NTB Sosialisasi Bahaya Ekstremisme kepada Komunitas DESBUMI

Senin, 19 Mei 2025 - 18:51 WIB

Pengelolaan Coban Sewu Malang Disorot

Senin, 19 Mei 2025 - 17:50 WIB

Didampingi LAI BPAN, Ahli Waris Pemilik SHM Telusuri Kejelasan Status Tanah di Desa Pandantoyo

Berita Terbaru