Kades Pandan KO Berperkara, Perangkat Desa yang Diberhentikan Ajukan Eksekusi ke PTUN Surabaya

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto: Kantor Pemerintah desa Pandan Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan (ft: istimewa)

Ket foto: Kantor Pemerintah desa Pandan Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan (ft: istimewa)

Pamekasan, Detikzone.id- Kasus sengketa pemberhentian Perangkat Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Senin, 27/05/2024.

Setelah menang telak berperkara di PTUN Surabaya sampai ke tingkat Banding, perangkat Desa Pandan mengajukan eksekusi terhadap Kepala Desa Pandan, Hariyanto.

Semula, perkara yang teregister di PTUN Surabaya Nomor : 47/G/2023/PTUN.SBY, telah diputus padatanggal 13 September 2023. Atas perkara tersebut Kepala Desa Pandan, Hariyanto dinyatakan kalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walaupun KO, Kades Hariyanto mengajukan banding melalui Kuasa Hukumnya Sulaisi Abdurrazaq ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan nomor 169/B/2023/PT.TUN SBY.

Banding tersebut diputus pada tanggal 28 November 2023, putusannya, Kepala Desa Pandan, Hariyanto tetap kalah.

Akhirnya putusan banding yang memenangkan perangkat desa yang diberhentikan yaitu Moh. Taufik Haryono, dkk itu oleh PTUN Surabaya pada tanggal 12 Desember 2023 dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.

Sejak itu, kelanjutan kasus tersebut seperti adem ayem. Namun tiba-tiba pada tanggal 8 Mei 2024 Moh. Taufik Haryono, dkk selaku pihak yang menang melayangkan surat melalui Kuasa Hukumnya kepada Kepala Desa Pandan, Hariyanto, isi surat tersebut poin pokoknya meminta Hariyanto selaku Kepala Desa Pandan diminta agar melaksanakan putusan PTUN Surabaya dan PTTUN Surabaya yang telah inkracht.

Celakanya, sejak surat itu dikirim dari tanggal 8 Mei 2024 hingga hari ini, belum ada respon dari Kades Pandan, Hariyanto.

Foto: 6 perangkat desa yang menang berperkara melawan Kades Pandan, yakni Imam Mustafa, Moh. Taufik Haryono, Moh. Syaiful Bahri, Asnawi, Indra Wahyudi, Hozaimi.

Maka, berkenan dengan itu, pada tanggal 27/05/2024, Perangkat Desa Pandan melalui Kuasa Hukumnya Ach. Supyadi S.H., M.H secara resmi telah mengajukan permohonan eksekusi atas utusan PTUN Surabaya No. 47/G/2023/PTUN.SBY, Tertanggal 13 September 2023 Jo. Putusan PTTUN Surabaya No.169/B/2023/PT.TUN SBY., tertanggal 28 November 2023.

Kuasa hukum Perangkat Desa Pandan, Ach. Supyadi, S.H., M.H, saat dikonformasi mengamini permohonan eksekusi tersebut.

“Ya sudah saya ajukan secara resmi permohonan eksekusi ke PTUN Surabaya mas,” kata Ach. Supyadi.

Ach. Supyadi menyebut, Kades Pandan Hariyanto harus melaksanakan eksekusi itu.

“Eksekusi itu kan upaya paksa dari Pengadilan. Jadi, pasti harus dilakukan oleh Kades itu mas,”tandasnya.

Sementara, Kades Pandan Hariyanto saat dihubungi media ini melalui telepon pribadinya berulang kali belum memberikan respon hingga berita ini terbit.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tak Patuh Terhadap Aturan, DKUPP Bersama Instansi Terkait Kembali Lakukan Penindakan PKL Nakal 
Tetap Biarkan Rokok Ilegal Humer yang Bersarang di Desa Kadur Pamekasan, BC Madura Ciptakan Iklim Usaha Tak Kondusif
Bea Cukai Madura Seakan Biarkan Rokok Bodong Hoki Bold Beredar Bebas di Sumenep
1 Perusahaan dengan 5 Merk Rokok MBS, Rokok Baru Papa Muda Juga Diedarkan Akali Pita Cukai, BC Madura Tak Berkutik
Pengacara Beauty District Clinic Bantah Penggiringan Opini Negatif Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perusakan Irene Kamaludin
Seolah Kebal Hukum, PR Cahaya Pro Pamekasan Semakin Merajalela Edarkan Rokok Berpita Cukai Saltuk Merek Kumala Eksklusif 
Bea Cukai Madura Biarkan Rokok Ilegal RS dan Himma Milik Haji AM Desa Sentol Pamekasan Beredar Bebas
Rokok Just Ilegal Pamekasan Dibiarkan Bebas Beredar Luas, Pengusaha Nakal Semakin Leluasa Jalankan Bisnis Gelap

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 13:25 WIB

Tak Patuh Terhadap Aturan, DKUPP Bersama Instansi Terkait Kembali Lakukan Penindakan PKL Nakal 

Rabu, 30 April 2025 - 00:44 WIB

Tetap Biarkan Rokok Ilegal Humer yang Bersarang di Desa Kadur Pamekasan, BC Madura Ciptakan Iklim Usaha Tak Kondusif

Senin, 28 April 2025 - 18:00 WIB

1 Perusahaan dengan 5 Merk Rokok MBS, Rokok Baru Papa Muda Juga Diedarkan Akali Pita Cukai, BC Madura Tak Berkutik

Senin, 28 April 2025 - 15:49 WIB

Pengacara Beauty District Clinic Bantah Penggiringan Opini Negatif Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perusakan Irene Kamaludin

Senin, 28 April 2025 - 14:05 WIB

Seolah Kebal Hukum, PR Cahaya Pro Pamekasan Semakin Merajalela Edarkan Rokok Berpita Cukai Saltuk Merek Kumala Eksklusif 

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Pria Berumur 100 Tahun di Sumenep Tewas Gantung Diri 

Rabu, 30 Apr 2025 - 10:43 WIB