Kades Pandan KO Berperkara, Perangkat Desa yang Diberhentikan Ajukan Eksekusi ke PTUN Surabaya

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto: Kantor Pemerintah desa Pandan Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan (ft: istimewa)

Ket foto: Kantor Pemerintah desa Pandan Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan (ft: istimewa)

Pamekasan, Detikzone.id- Kasus sengketa pemberhentian Perangkat Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Senin, 27/05/2024.

Setelah menang telak berperkara di PTUN Surabaya sampai ke tingkat Banding, perangkat Desa Pandan mengajukan eksekusi terhadap Kepala Desa Pandan, Hariyanto.

Semula, perkara yang teregister di PTUN Surabaya Nomor : 47/G/2023/PTUN.SBY, telah diputus padatanggal 13 September 2023. Atas perkara tersebut Kepala Desa Pandan, Hariyanto dinyatakan kalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walaupun KO, Kades Hariyanto mengajukan banding melalui Kuasa Hukumnya Sulaisi Abdurrazaq ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan nomor 169/B/2023/PT.TUN SBY.

Banding tersebut diputus pada tanggal 28 November 2023, putusannya, Kepala Desa Pandan, Hariyanto tetap kalah.

Akhirnya putusan banding yang memenangkan perangkat desa yang diberhentikan yaitu Moh. Taufik Haryono, dkk itu oleh PTUN Surabaya pada tanggal 12 Desember 2023 dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.

Sejak itu, kelanjutan kasus tersebut seperti adem ayem. Namun tiba-tiba pada tanggal 8 Mei 2024 Moh. Taufik Haryono, dkk selaku pihak yang menang melayangkan surat melalui Kuasa Hukumnya kepada Kepala Desa Pandan, Hariyanto, isi surat tersebut poin pokoknya meminta Hariyanto selaku Kepala Desa Pandan diminta agar melaksanakan putusan PTUN Surabaya dan PTTUN Surabaya yang telah inkracht.

Celakanya, sejak surat itu dikirim dari tanggal 8 Mei 2024 hingga hari ini, belum ada respon dari Kades Pandan, Hariyanto.

Foto: 6 perangkat desa yang menang berperkara melawan Kades Pandan, yakni Imam Mustafa, Moh. Taufik Haryono, Moh. Syaiful Bahri, Asnawi, Indra Wahyudi, Hozaimi.

Maka, berkenan dengan itu, pada tanggal 27/05/2024, Perangkat Desa Pandan melalui Kuasa Hukumnya Ach. Supyadi S.H., M.H secara resmi telah mengajukan permohonan eksekusi atas utusan PTUN Surabaya No. 47/G/2023/PTUN.SBY, Tertanggal 13 September 2023 Jo. Putusan PTTUN Surabaya No.169/B/2023/PT.TUN SBY., tertanggal 28 November 2023.

Kuasa hukum Perangkat Desa Pandan, Ach. Supyadi, S.H., M.H, saat dikonformasi mengamini permohonan eksekusi tersebut.

“Ya sudah saya ajukan secara resmi permohonan eksekusi ke PTUN Surabaya mas,” kata Ach. Supyadi.

Ach. Supyadi menyebut, Kades Pandan Hariyanto harus melaksanakan eksekusi itu.

“Eksekusi itu kan upaya paksa dari Pengadilan. Jadi, pasti harus dilakukan oleh Kades itu mas,”tandasnya.

Sementara, Kades Pandan Hariyanto saat dihubungi media ini melalui telepon pribadinya berulang kali belum memberikan respon hingga berita ini terbit.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB