Kades Pandan KO Berperkara, Perangkat Desa yang Diberhentikan Ajukan Eksekusi ke PTUN Surabaya

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto: Kantor Pemerintah desa Pandan Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan (ft: istimewa)

Ket foto: Kantor Pemerintah desa Pandan Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan (ft: istimewa)

Pamekasan, Detikzone.id- Kasus sengketa pemberhentian Perangkat Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Senin, 27/05/2024.

Setelah menang telak berperkara di PTUN Surabaya sampai ke tingkat Banding, perangkat Desa Pandan mengajukan eksekusi terhadap Kepala Desa Pandan, Hariyanto.

Semula, perkara yang teregister di PTUN Surabaya Nomor : 47/G/2023/PTUN.SBY, telah diputus padatanggal 13 September 2023. Atas perkara tersebut Kepala Desa Pandan, Hariyanto dinyatakan kalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walaupun KO, Kades Hariyanto mengajukan banding melalui Kuasa Hukumnya Sulaisi Abdurrazaq ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan nomor 169/B/2023/PT.TUN SBY.

Banding tersebut diputus pada tanggal 28 November 2023, putusannya, Kepala Desa Pandan, Hariyanto tetap kalah.

Akhirnya putusan banding yang memenangkan perangkat desa yang diberhentikan yaitu Moh. Taufik Haryono, dkk itu oleh PTUN Surabaya pada tanggal 12 Desember 2023 dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.

Sejak itu, kelanjutan kasus tersebut seperti adem ayem. Namun tiba-tiba pada tanggal 8 Mei 2024 Moh. Taufik Haryono, dkk selaku pihak yang menang melayangkan surat melalui Kuasa Hukumnya kepada Kepala Desa Pandan, Hariyanto, isi surat tersebut poin pokoknya meminta Hariyanto selaku Kepala Desa Pandan diminta agar melaksanakan putusan PTUN Surabaya dan PTTUN Surabaya yang telah inkracht.

Celakanya, sejak surat itu dikirim dari tanggal 8 Mei 2024 hingga hari ini, belum ada respon dari Kades Pandan, Hariyanto.

Foto: 6 perangkat desa yang menang berperkara melawan Kades Pandan, yakni Imam Mustafa, Moh. Taufik Haryono, Moh. Syaiful Bahri, Asnawi, Indra Wahyudi, Hozaimi.

Maka, berkenan dengan itu, pada tanggal 27/05/2024, Perangkat Desa Pandan melalui Kuasa Hukumnya Ach. Supyadi S.H., M.H secara resmi telah mengajukan permohonan eksekusi atas utusan PTUN Surabaya No. 47/G/2023/PTUN.SBY, Tertanggal 13 September 2023 Jo. Putusan PTTUN Surabaya No.169/B/2023/PT.TUN SBY., tertanggal 28 November 2023.

Kuasa hukum Perangkat Desa Pandan, Ach. Supyadi, S.H., M.H, saat dikonformasi mengamini permohonan eksekusi tersebut.

“Ya sudah saya ajukan secara resmi permohonan eksekusi ke PTUN Surabaya mas,” kata Ach. Supyadi.

Ach. Supyadi menyebut, Kades Pandan Hariyanto harus melaksanakan eksekusi itu.

“Eksekusi itu kan upaya paksa dari Pengadilan. Jadi, pasti harus dilakukan oleh Kades itu mas,”tandasnya.

Sementara, Kades Pandan Hariyanto saat dihubungi media ini melalui telepon pribadinya berulang kali belum memberikan respon hingga berita ini terbit.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ikut Demo Bareng Aktivis, Emak -emak Korban Predator Anak Teriak Marah Seraya Menangis Minta Keadilan PN Sumenep
Saldo Terpotong Namun Tak Keluar Uang, Layanan Buruk Mesin ATM Bank Jatim di Areal Samsat Sumenep Dikeluhkan 
Jika Demo Akbar GMNI – PMII Benar-benar Terjadi di Masa Tenang Pilkada, PN Sumenep Sukses Torehkan Sejarah Buruk
PN Sumenep Akan Didemo PMII dan GMNI, Haramkan Majelis Hakim Main Mata dengan Keluarga Oknum Guru Cabul Sudiarto
Modus Liciknya Terbongkar, Halimah Asal Tamberu Timur Dijerat Pasal Berlapis Oleh Polres Sampang
Kasus AF Cream: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dan Penggerebekan Kosmetik Ilegal di Makassar Terus Disorot
Warning Jaksa dan Hakim PN Sumenep Tak Main-main, Orang Tua Korban Minta Oknum Guru Cabul Dihukum Berat 
Soal Kosmetik Ilegal di Makassar, Kapolda Sulsel Tegaskan Penyelidikan Terkait Dugaan Instruksi Oknum Polisi

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 00:41 WIB

Ikut Demo Bareng Aktivis, Emak -emak Korban Predator Anak Teriak Marah Seraya Menangis Minta Keadilan PN Sumenep

Senin, 25 November 2024 - 21:13 WIB

Saldo Terpotong Namun Tak Keluar Uang, Layanan Buruk Mesin ATM Bank Jatim di Areal Samsat Sumenep Dikeluhkan 

Senin, 25 November 2024 - 03:39 WIB

Jika Demo Akbar GMNI – PMII Benar-benar Terjadi di Masa Tenang Pilkada, PN Sumenep Sukses Torehkan Sejarah Buruk

Minggu, 24 November 2024 - 14:05 WIB

PN Sumenep Akan Didemo PMII dan GMNI, Haramkan Majelis Hakim Main Mata dengan Keluarga Oknum Guru Cabul Sudiarto

Rabu, 13 November 2024 - 21:11 WIB

Modus Liciknya Terbongkar, Halimah Asal Tamberu Timur Dijerat Pasal Berlapis Oleh Polres Sampang

Selasa, 5 November 2024 - 10:51 WIB

Kasus AF Cream: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dan Penggerebekan Kosmetik Ilegal di Makassar Terus Disorot

Senin, 4 November 2024 - 17:49 WIB

Warning Jaksa dan Hakim PN Sumenep Tak Main-main, Orang Tua Korban Minta Oknum Guru Cabul Dihukum Berat 

Senin, 4 November 2024 - 11:34 WIB

Soal Kosmetik Ilegal di Makassar, Kapolda Sulsel Tegaskan Penyelidikan Terkait Dugaan Instruksi Oknum Polisi

Berita Terbaru