Terkait Permasalahan dengan Mustafa Warga Maros, Ini Klarifikasi Anggota Polisi Polda Sulsel

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mustafa dan Gabrael saat bertemu di  cafe  depan Polda Sulsel

Foto: Mustafa dan Gabrael saat bertemu di cafe depan Polda Sulsel

Makassar, Detikzone.id- Pada tanggal 3 April 2024, (GL), anggota polisi Polda Sulsel yang bertugas di TAHTI, terlibat dalam transaksi keuangan yang melibatkan Muh. Haris Munawir dan Mustafa, warga Maros.

Transaksi tersebut dimulai ketika Muh. Haris Munawir menerima uang sebesar Rp 10.000.000 dari Hasrul Naimwan atas petunjuk GL di sebuah warkop.

Uang ini dimaksudkan untuk membayar pinjaman guna melunasi pembelian semen kepada Mustafa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keesokan harinya, Muh. Haris Munawir mengkonfirmasikan bahwa uang tersebut telah diterima oleh keluarga Mustafa.

Tanpa rasa curiga, GL mempercayai pernyataan ini karena Muh. Haris Munawir meyakinkan bahwa ia telah memegang kwitansi pembayaran dan bertemu langsung dengan keluarga Mustafa di Dusun Bellabori, Maros.

Namun, situasi berubah setelah berita ini muncul di media Detikzone dan akun TikTok Detikzone. GL menerima telepon dari atasannya di Polda Sulsel terkait pemberitaan tersebut.

Menindaklanjuti hal ini, GL bertemu dengan pihak jurnalis/media yang memberitakan kasus ini.

Dalam pertemuan antara GL dan Mustafa pada hari Selasa, 11 Juni 2024, terungkap bahwa Mustafa belum menerima dana pinjaman semen tersebut. GL l kemudian mengkonfirmasi fakta ini melalui telepon dengan Muh. Haris Munawir.

Ternyata, amanah yang diberikan kepada Muh. Haris Munawir terkait pembayaran pinjaman semen tidak pernah sampai kepada Mustafa.

Muh. Haris Munawir mengakui bahwa ia telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan meminta waktu dua hari untuk mengganti uang yang seharusnya diterima oleh Mustafa.

Dalam konfirmasi dengan media melalui WhatsApp, Muh. Haris Munawir menyatakan, “Saya sudah akui saya pakai uangnya. Sudah ada perjanjian saya sama istriku sama GL , saya bertanggung jawab semua, saya khilaf,” katanya.

Hingga terbitnya artikel ini pada Jumat, 14 Juni 2024, Muh. Haris Munawir telah meminta maaf kepada GL dan Mustafa serta telah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengganti uang yang telah digunakannya.

Mustafa pun memaafkan GL dan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Penulis : Enno

Berita Terkait

Tak Bernyali Tindak Rokok Jimbun Ilegal yang Diduga Milik Mamang Desa Bujur Pamekasan, Bea Cukai Dinilai Tak Becus 
Hati – hati!!! Harga Promo Produk Display di Superindo Panjaitan Kota Kediri Beda dengan Kasir 
Akhirnya, 2 Oknum Guru yang Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Ditahan Polrestabes Makassar
Bea Cukai Seolah Takut Menindak Rokok Giox Ilegal yang Diduga Milik Oknum Kades 2 Periode di Kecamatan Larangan Pamekasan
Rokok Bodong Ys Pro Mild yang Diduga Milik Bandar Haji LA Desa Toronan Pamekasan Beredar Bebas Hingga Dipasarkan ke Tokopedia 
Anak Dibawah Umur Jadi Korban Cabul 2 Oknum Guru Bejat, Polrestabes Makassar Diminta Serius
Beredar Masif di Pamekasan dan Sumenep, Bea Cukai Seakan Pelihara Bandar Rokok Bodong Jimbun dalam Menjalankan Bisnis Gelap
Pengungkap Bandar Narkoba Oknum DPRD Sumenep Resmi Diganti, AKBP Henri Digeser ke Nganjuk

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:28 WIB

Tak Bernyali Tindak Rokok Jimbun Ilegal yang Diduga Milik Mamang Desa Bujur Pamekasan, Bea Cukai Dinilai Tak Becus 

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:57 WIB

Hati – hati!!! Harga Promo Produk Display di Superindo Panjaitan Kota Kediri Beda dengan Kasir 

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:27 WIB

Akhirnya, 2 Oknum Guru yang Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Ditahan Polrestabes Makassar

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:52 WIB

Bea Cukai Seolah Takut Menindak Rokok Giox Ilegal yang Diduga Milik Oknum Kades 2 Periode di Kecamatan Larangan Pamekasan

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:31 WIB

Rokok Bodong Ys Pro Mild yang Diduga Milik Bandar Haji LA Desa Toronan Pamekasan Beredar Bebas Hingga Dipasarkan ke Tokopedia 

Berita Terbaru