Blitar, Ditikzone.id – Aktifitas Penambangan pasir di wilayah Blitar, khususnya di Kecamatan Gandusari dan Wlingi di duga kuat tidak mengantongi Surat Ijin Pertambangan alias ilegal.
Kegiatan yang berada di aliran Kali Lahar tersebut telah merugikan masyarakat akibat merusak lingkungan dan fasilitas umum yang sudah lama di keluhkan masyarakat setempat serta menuai kritikan dari berbagai elemen yang ada di Kabupaten Blitar.
Bahkan menurut warga setempat yang namanya tidak ingin dipublikasikan, mengatakan, sudah ada beberapa media yang telah memberitakan adanya aktifitas tersebut di wilayah ini yang sangat berdampak bagi lingkungan. Namun, sampai saat ini penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut tetap saja beroperasi, meski ada tindakan sementara dari pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat yang berada di sekitar lokasi, Tim investigasi awak Media ini melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksudkan.
Selain untuk memastikan adanya isu yang berkembang juga untuk melihat langsung seperti apa kenyataannya, karena hal ini penting di lakukan dalam rangka mendapatkan informasi di lapangan yang faktual, akurat dan terpercaya.
Kemudian hasil pantauan Tim investigasi awak Media ini pada Rabu, (19/06/2024) telah melihat fakta bahwa, kegiatan penambangan yang diduga ilegal ini banyak mengakibatkan fasilitas umum berupa jalan menjadi rusak.
Pembiaran beroperasinya tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) milik beberapa penambang (dari informasi yang dapat kami himpun di lapangan-Red) berinisial antara lain GA, Gl, H dan A di beberapa titik lokasi ini dengan jenis pasir dan kerikil diduga tanpa ijin di Kabupaten Blitar.
Para pekerja penambangan pasir di sini pun dijumpai sedang bekerja dengan bebas seolah bukan suatu pelanggaran.
Pengambilan bahan tambang jenis pasir dan kerikil ilegal skala besar yang sering disebut Galian C ini diduga ada atensi masuk ke (BEKING) mulai dari Oknum bawahan sampai Oknum pimpinan, hingga Aparat Penegak Hukum Polres Blitar, Polda Jatim pun terkesan tak mampu menyentuhnya.
Ketika dimintai keterangannya, para pekerja tambang pasir dan sopir truk yang membawa hasil tambang mengatakan, kegiatan penambangan pasir itu beraktifitas hampir setiap hari.
“Kalau tidak ada aba-aba berhenti operasi, ya tetap kerja,” katanya.
Demikian kegiatan penambangan di lokasi tersebut ditemukan sebagai aktifitas penambangan pasir dan kerikil Galian C yang diduga Ilegal, menggunakan alat mesin penyedot pasir serta alat berat ( Escavator) dan diduga juga menggunakan BBM bersubsidi dengan puluhan mobil Dam Truk sebagai sarana transportasi untuk mengangkut pasir hasil tambang.
Sesuai undang-undang minerba sudah dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan dan menjadi tanggung jawab APH, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Di sisi lain, karena hal tersebut berkaitan dengan pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) yang diduga tanpa legalitas dan mengakibatkan kerusakan ekosistem yang demikian parahnya, serta di tambah lagi kerusakan jalan dimana mana, patut untuk segera di tindak.
Sesuai Undang Undang Minerba untuk menindak segala bentuk aktivitas usaha Ilegal minning, yakni menjadi tanggungjawab APH dalam hal ini POLRI. Dengan berita ini di tayangkan diharap pihak polres Blitar melakukan tindakan terkait aktifitas pertambangan tersebut.
Penulis : BS