Polres Blitar Wajib Menutup Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Gandusari dan Wlingi Blitar Lantaran Bandel 

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar, Ditikzone.id – Aktifitas Penambangan pasir di wilayah Blitar, khususnya di Kecamatan Gandusari dan Wlingi di duga kuat tidak mengantongi Surat Ijin Pertambangan alias ilegal.

Kegiatan yang berada di aliran Kali Lahar tersebut telah merugikan masyarakat akibat merusak lingkungan dan fasilitas umum yang sudah lama di keluhkan masyarakat setempat serta menuai kritikan dari berbagai elemen yang ada di Kabupaten Blitar.

Bahkan menurut warga setempat yang namanya tidak ingin dipublikasikan, mengatakan, sudah ada beberapa media yang telah memberitakan adanya aktifitas tersebut di wilayah ini yang sangat berdampak bagi lingkungan. Namun, sampai saat ini penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut tetap saja beroperasi, meski ada tindakan sementara dari pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat yang berada di sekitar lokasi, Tim investigasi awak Media ini melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksudkan.

Selain untuk memastikan adanya isu yang berkembang juga untuk melihat langsung seperti apa kenyataannya, karena hal ini penting di lakukan dalam rangka mendapatkan informasi di lapangan yang faktual, akurat dan terpercaya.

Kemudian hasil pantauan Tim investigasi awak Media ini pada Rabu, (19/06/2024) telah melihat fakta bahwa, kegiatan penambangan yang diduga ilegal ini banyak mengakibatkan fasilitas umum berupa jalan menjadi rusak.

Pembiaran beroperasinya tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) milik beberapa penambang (dari informasi yang dapat kami himpun di lapangan-Red) berinisial antara lain GA, Gl, H dan A di beberapa titik lokasi ini dengan jenis pasir dan kerikil diduga tanpa ijin di Kabupaten Blitar.

Para pekerja penambangan pasir di sini pun dijumpai sedang bekerja dengan bebas seolah bukan suatu pelanggaran.

Pengambilan bahan tambang jenis pasir dan kerikil ilegal skala besar yang sering disebut Galian C ini diduga ada atensi masuk ke (BEKING) mulai dari Oknum bawahan sampai Oknum pimpinan, hingga Aparat Penegak Hukum Polres Blitar, Polda Jatim pun terkesan tak mampu menyentuhnya.

Ketika dimintai keterangannya, para pekerja tambang pasir dan sopir truk yang membawa hasil tambang mengatakan, kegiatan penambangan pasir itu beraktifitas hampir setiap hari.

“Kalau tidak ada aba-aba berhenti operasi, ya tetap kerja,” katanya.

Demikian kegiatan penambangan di lokasi tersebut ditemukan sebagai aktifitas penambangan pasir dan kerikil Galian C yang diduga Ilegal, menggunakan alat mesin penyedot pasir serta alat berat ( Escavator) dan diduga juga menggunakan BBM bersubsidi dengan puluhan mobil Dam Truk sebagai sarana transportasi untuk mengangkut pasir hasil tambang.

Sesuai undang-undang minerba sudah dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan dan menjadi tanggung jawab APH, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Di sisi lain, karena hal tersebut berkaitan dengan pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) yang diduga tanpa legalitas dan mengakibatkan kerusakan ekosistem yang demikian parahnya, serta di tambah lagi kerusakan jalan dimana mana, patut untuk segera di tindak.

Sesuai Undang Undang Minerba untuk menindak segala bentuk aktivitas usaha Ilegal minning, yakni menjadi tanggungjawab APH dalam hal ini POLRI. Dengan berita ini di tayangkan diharap pihak polres Blitar melakukan tindakan terkait aktifitas pertambangan tersebut.

Penulis : BS

Berita Terkait

Sepanjang Sejarah Sumenep, Hanya Kapolres Henri yang Berani Ungkap Bandar Sabu Milik Oknum Anggota DPRD
Gegara Narkoba Terkutuk, Polres Sumenep Pecat Aipda S
BK DPRD Sumenep Diminta Segera Ambil Langkah Nyata Tindak Oknum Anggotanya yang Jadi Bandar Sabu
Sukses Sikat Bandar Sabu Oknum Anggota DPRD, Penghargaan Mabes Polri untuk Kapolres Sumenep Harus Jadi Motivasi
Kejaksaan Negeri Sampang Resmi Tahan Kades Gunung Rancak Lantaran Korupsi BLT Dana Desa 
Ramdan : Diringkusnya Oknum Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP Membuka Tabir Talango Darurat Narkoba
Tak Beres, Tak Hanya Lepas Satu Orang, 2 Tersangka yang Ditangkap Polsek Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan
Dibalik Gencarnya Berantas Narkoba di Talango Sumenep, Ternyata Ada yang Dilepas Kuasa Fulus

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:28 WIB

Sepanjang Sejarah Sumenep, Hanya Kapolres Henri yang Berani Ungkap Bandar Sabu Milik Oknum Anggota DPRD

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:00 WIB

Gegara Narkoba Terkutuk, Polres Sumenep Pecat Aipda S

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:12 WIB

BK DPRD Sumenep Diminta Segera Ambil Langkah Nyata Tindak Oknum Anggotanya yang Jadi Bandar Sabu

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:18 WIB

Sukses Sikat Bandar Sabu Oknum Anggota DPRD, Penghargaan Mabes Polri untuk Kapolres Sumenep Harus Jadi Motivasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:17 WIB

Kejaksaan Negeri Sampang Resmi Tahan Kades Gunung Rancak Lantaran Korupsi BLT Dana Desa 

Senin, 9 Desember 2024 - 23:20 WIB

Ramdan : Diringkusnya Oknum Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP Membuka Tabir Talango Darurat Narkoba

Sabtu, 7 Desember 2024 - 21:24 WIB

Tak Beres, Tak Hanya Lepas Satu Orang, 2 Tersangka yang Ditangkap Polsek Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:45 WIB

Dibalik Gencarnya Berantas Narkoba di Talango Sumenep, Ternyata Ada yang Dilepas Kuasa Fulus

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bappeda Sumenep Lakukan Diseminasi Laporan Akhir Penyusunan RPKD

Kamis, 12 Des 2024 - 14:22 WIB