Blitar, Detikzone.id – Menjalankan usaha tanpa ijin merupakan praktek ilegal apalagi hal itu usaha yang bergerak di bidang tambang pasir atau galian C,seharusnya dilengkapi dengan Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP).
Bisa dipastikan usaha pertambangan pasir tanpa Surat Ijin Usaha Pertambangan maka dikategorikan ilegal.
Seperti yang dilakukan oleh pengusaha tambang terbesar di Wilayah Hukum Polres Kota Blitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak yang menyebut Bos Torik dari Ponorogo diduga merupakan bos tambang pasir ilegal di Pacuh Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Jawa Timur mengeruk pasir dengan menggunakan 5 buah Backhoe (bego).
Dari penelusuran awak media ketika mendatangi lokasi, Jumat (21/06/2024) tengah beroperasi menaikan pasir ke beberapa truk pengangkut pasir yang antri.
“Hrga jual tiap ret pasir Rp. 600.000 yang setiap harinya bisa menjual 30 rit pasir ,” kata mandor atau kepercayaannya bos tambang yang tidak mau disebutkan namanya.
Tambang pasir ilegal dengan menggunakan alat berat.
Akibatnya jalanan yang dilalui truk pengangkut pasir yang melewati desa menjadi kotor berdebu dan rusak.
Rusaknya lingkungan akibat penambangan ilegal harus segera ditertibkan mengingat dampak yang merugikan warga dan pemerintah daerah yang tidak menghasilkan PAD.
Pelaku usaha pertambangan ilegal dapat disangkakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak Rp100 miliar.
Seharusnya jajaran Polres Blitar Kota segera menjalankan tugasnya melaksanakan sidak di lokasi tambang tersebut dan menutup pertambangan ilegal di satuan wilayah hukumnya yang marak beroperasi kembali.
Informasi yang kami dapat diduga Dana Segar dari Bos Tambang Mengalir ke berbagai pihak, sehingga paro bos tambang merasa terlindungi dan merasa kebal hukum.
Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP setempat dan Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Kota Blitar bertindak tegas kepelaku Penambangan Galian C yang berpotensi merusak alam, harus ada ketegasan dari Aparat Penegak Hukum, Alat Berat dan Pelaku harus diamankan.
Penulis : BS