Tak Peduli Ilegal, Tambang Pasir Galian  Masih Marak di Pacuh Penataran Kecamatan Nglegok Blitar

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar, Detikzone.id – Menjalankan usaha tanpa ijin merupakan praktek ilegal apalagi hal itu usaha yang bergerak di bidang tambang pasir atau galian C,seharusnya dilengkapi dengan Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP).

Bisa dipastikan usaha pertambangan pasir tanpa Surat Ijin Usaha Pertambangan maka dikategorikan ilegal.

Seperti yang dilakukan oleh pengusaha tambang terbesar di Wilayah Hukum Polres Kota Blitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyak yang menyebut Bos Torik dari Ponorogo diduga merupakan bos tambang pasir ilegal di Pacuh Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Jawa Timur mengeruk pasir dengan menggunakan 5 buah Backhoe (bego).

Dari penelusuran awak media ketika mendatangi lokasi, Jumat (21/06/2024) tengah beroperasi menaikan pasir ke beberapa truk pengangkut pasir yang antri.

“Hrga jual tiap ret pasir Rp. 600.000 yang setiap harinya bisa menjual 30 rit pasir ,” kata mandor atau kepercayaannya bos tambang yang tidak mau disebutkan namanya.

Tambang pasir ilegal dengan menggunakan alat berat.

Akibatnya jalanan yang dilalui truk pengangkut pasir yang melewati desa menjadi kotor berdebu dan rusak.

Rusaknya lingkungan akibat penambangan ilegal harus segera ditertibkan mengingat dampak yang merugikan warga dan pemerintah daerah yang tidak menghasilkan PAD.

Pelaku usaha pertambangan ilegal dapat disangkakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak Rp100 miliar.

Seharusnya jajaran Polres Blitar Kota segera menjalankan tugasnya melaksanakan sidak di lokasi tambang tersebut dan menutup pertambangan ilegal di satuan wilayah hukumnya yang marak beroperasi kembali.

Informasi yang kami dapat diduga Dana Segar dari Bos Tambang Mengalir ke berbagai pihak, sehingga paro bos tambang merasa terlindungi dan merasa kebal hukum.

Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP setempat dan Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Kota Blitar bertindak tegas kepelaku Penambangan Galian C yang berpotensi merusak alam, harus ada ketegasan dari Aparat Penegak Hukum, Alat Berat dan Pelaku harus diamankan.

 

Penulis : BS

Berita Terkait

Ramdan : Diringkusnya Oknum Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP Membuka Tabir Talango Darurat Narkoba
Tak Beres, Tak Hanya Lepas Satu Orang, 2 Tersangka yang Ditangkap Polsek Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan
Dibalik Gencarnya Berantas Narkoba di Talango Sumenep, Ternyata Ada yang Dilepas Kuasa Fulus
Ungkap Kasus Narkoboy yang Libatkan Oknum Anggota DPRD, Kapolres Sumenep Diapresiasi Mabes Polri 
Kasihumas dan Kasat Beda Persepsi, Pelepasan N Dalam Pusaran Kasus Narkoba di Sumenep Penuh Misteri
Pasca Viral Penangkapan Anggota Dewan, Mengaku Kasatnarkoba Polres Sumenep Minta Kerjasama
Responsif, Kapolres Sumenep  Perintahkan Kasat Lakukan Penyelidikan Aksi Kejam Geng Motor Hajar Pengendara 
Oknum Anggota Dewan Fraksi PPP Terjerat Narkoba, Ketua DPRD Sumenep : Dia Khilaf 

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 23:20 WIB

Ramdan : Diringkusnya Oknum Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP Membuka Tabir Talango Darurat Narkoba

Sabtu, 7 Desember 2024 - 21:24 WIB

Tak Beres, Tak Hanya Lepas Satu Orang, 2 Tersangka yang Ditangkap Polsek Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:18 WIB

Ungkap Kasus Narkoboy yang Libatkan Oknum Anggota DPRD, Kapolres Sumenep Diapresiasi Mabes Polri 

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:44 WIB

Kasihumas dan Kasat Beda Persepsi, Pelepasan N Dalam Pusaran Kasus Narkoba di Sumenep Penuh Misteri

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:57 WIB

Pasca Viral Penangkapan Anggota Dewan, Mengaku Kasatnarkoba Polres Sumenep Minta Kerjasama

Jumat, 6 Desember 2024 - 00:25 WIB

Responsif, Kapolres Sumenep  Perintahkan Kasat Lakukan Penyelidikan Aksi Kejam Geng Motor Hajar Pengendara 

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:00 WIB

Oknum Anggota Dewan Fraksi PPP Terjerat Narkoba, Ketua DPRD Sumenep : Dia Khilaf 

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:39 WIB

Jadi Bandar Sabu, Oknum Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP Terancam Bui Seumur Hidup 

Berita Terbaru