Tak Peduli Ilegal, Tambang Pasir Galian  Masih Marak di Pacuh Penataran Kecamatan Nglegok Blitar

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar, Detikzone.id – Menjalankan usaha tanpa ijin merupakan praktek ilegal apalagi hal itu usaha yang bergerak di bidang tambang pasir atau galian C,seharusnya dilengkapi dengan Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP).

Bisa dipastikan usaha pertambangan pasir tanpa Surat Ijin Usaha Pertambangan maka dikategorikan ilegal.

Seperti yang dilakukan oleh pengusaha tambang terbesar di Wilayah Hukum Polres Kota Blitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyak yang menyebut Bos Torik dari Ponorogo diduga merupakan bos tambang pasir ilegal di Pacuh Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Jawa Timur mengeruk pasir dengan menggunakan 5 buah Backhoe (bego).

Dari penelusuran awak media ketika mendatangi lokasi, Jumat (21/06/2024) tengah beroperasi menaikan pasir ke beberapa truk pengangkut pasir yang antri.

“Hrga jual tiap ret pasir Rp. 600.000 yang setiap harinya bisa menjual 30 rit pasir ,” kata mandor atau kepercayaannya bos tambang yang tidak mau disebutkan namanya.

Tambang pasir ilegal dengan menggunakan alat berat.

Akibatnya jalanan yang dilalui truk pengangkut pasir yang melewati desa menjadi kotor berdebu dan rusak.

Rusaknya lingkungan akibat penambangan ilegal harus segera ditertibkan mengingat dampak yang merugikan warga dan pemerintah daerah yang tidak menghasilkan PAD.

Pelaku usaha pertambangan ilegal dapat disangkakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak Rp100 miliar.

Seharusnya jajaran Polres Blitar Kota segera menjalankan tugasnya melaksanakan sidak di lokasi tambang tersebut dan menutup pertambangan ilegal di satuan wilayah hukumnya yang marak beroperasi kembali.

Informasi yang kami dapat diduga Dana Segar dari Bos Tambang Mengalir ke berbagai pihak, sehingga paro bos tambang merasa terlindungi dan merasa kebal hukum.

Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP setempat dan Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Kota Blitar bertindak tegas kepelaku Penambangan Galian C yang berpotensi merusak alam, harus ada ketegasan dari Aparat Penegak Hukum, Alat Berat dan Pelaku harus diamankan.

 

Penulis : BS

Berita Terkait

Polda Jatim Pastikan Situasi Surabaya Kondusif dan Terkendali Pascakejadian di Dua Pos Lantas
Diduga Setubuhi Anak Penyandang Disabilitas, Lansia 69 Tahun Diamankan Polresta Tuban
Outlet Miras HWG di Pantura Diduga Masih Buka Tersembunyi, Membuat Geram Warga, Tokoh Agama dan DPR-RI Rizal Bawazier
6 Bulan Buron, Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap di Pulau Dewata
LSM Gelora Cinta Negeri Minta Pertamina Jatimbalinus Klarifikasi Status Lahan SPBU Karangjati Ngawi
Ketua KAKI Jatim Gebrak Bupati Bangkalan: 3.000 Hektare untuk China, Tanah Rakyat Jangan Dijadikan Tumbal!
Kasus Biseksual Santri di Mojo Kediri: Pengurus Ponpes Minta Maaf, Polisi Periksa Saksi-saksi 
Pusaran Sabu di Bluto Terbongkar, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Polda Jatim Pastikan Situasi Surabaya Kondusif dan Terkendali Pascakejadian di Dua Pos Lantas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Diduga Setubuhi Anak Penyandang Disabilitas, Lansia 69 Tahun Diamankan Polresta Tuban

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Outlet Miras HWG di Pantura Diduga Masih Buka Tersembunyi, Membuat Geram Warga, Tokoh Agama dan DPR-RI Rizal Bawazier

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:26 WIB

6 Bulan Buron, Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap di Pulau Dewata

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27 WIB

LSM Gelora Cinta Negeri Minta Pertamina Jatimbalinus Klarifikasi Status Lahan SPBU Karangjati Ngawi

Berita Terbaru