Buang Bayi Hasil Zina dengan Tukang Ojek, Warga Gedungan Batuan Sumenep Ditangkap Polisi

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres Sumenep gelar konferensi Pers

Foto: Polres Sumenep gelar konferensi Pers

Sumenep, Detikzone.id- Pelaku pembuang bayi baru lahir terbungkus kresek merah hasil berzina dengan tukang ojek online  diringkus Polres Sumenep.

Pelaku berinisial J, warga desa Gedungan, Kecamatan Batuan Sumenep.

J tega membuang bayinya di depan rumah warga desa Pabian pada tanggal 18 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep menyampaikan kronologis terjadinya peristiwa itu hingga ibu kandung tega membuang bayinya di pinggir jalan.

“Pada tahun 2023, J bekerja sebagai penjaga toko klontong di Surabaya. Kemudian pelaku J berkenalan dengan
seorang laki-laki berprofesi sebagai tukang ojek online hingga terlena dengan bujuk rayu,” katanya didepan awak media. Senin, 24/08/2024.

Kemudian, tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J untuk melakukan hubungan badan, namun saat itu pelaku J menolak dengan alasan takut hamil karena tidak menggunakan KB.

“Karena bujuk dan rayuan tukang ojek online tersebut akhirnya pelaku J luluh dan kemudian tukang ojek online
tersebut mengajak pelaku J ke sebuah rumah kos di daerah Surabaya dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 kali,” terangnya.

Pada bulan November 2023 pelaku, J kembali k Sumenep dan tidak bekerja lagi sebagai penjaga toko.

“Pertengahan bulan Ramadhan 2024 pelaku J baru mengetahui
bahwa dirinya hamil. Lantas pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 07.00 wib pelaku J melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan siapapun. Sekira pukul 10.00 wib pelaku J membuang bayi perempuannya
tersebut,” ungkapnya.

Kapolres menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni Helm Merk GTR berwarna Kuning bertulisan SILENCE IS BETTER THAN UES, Sepeda Motor merk Yamaha Mio Sporty Nopol M 3747 VW berwarna hijau, Rok panjang bahan jeans berwarna biru bermotif bintik puti ada bercak darah, Daster warna kuning motif bunga bunga ada bercak darah Jaket bahan parasut berwarna abu-abu dengan tulisan Unlimited Supplyco 1979, dan kantong plastic warna merah.

“Pelaku terjerat Pasal 305 Dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman pidana
5 tahun 6 bulan,” tandasnya.

Penulis : Igusty -Amin

Berita Terkait

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Gandeng Pemdes Tarokan Tebar Ribuan Benih Ikan dan Sembako di Waduk Guworejo
Misteri Mayat Terbakar di Batang-Batang Simenep: Korban Perempuan 70 Tahun, Polisi Olah TKP

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 11:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan

Berita Terbaru