Buang Bayi Hasil Zina dengan Tukang Ojek, Warga Gedungan Batuan Sumenep Ditangkap Polisi

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres Sumenep gelar konferensi Pers

Foto: Polres Sumenep gelar konferensi Pers

Sumenep, Detikzone.id- Pelaku pembuang bayi baru lahir terbungkus kresek merah hasil berzina dengan tukang ojek online  diringkus Polres Sumenep.

Pelaku berinisial J, warga desa Gedungan, Kecamatan Batuan Sumenep.

J tega membuang bayinya di depan rumah warga desa Pabian pada tanggal 18 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep menyampaikan kronologis terjadinya peristiwa itu hingga ibu kandung tega membuang bayinya di pinggir jalan.

“Pada tahun 2023, J bekerja sebagai penjaga toko klontong di Surabaya. Kemudian pelaku J berkenalan dengan
seorang laki-laki berprofesi sebagai tukang ojek online hingga terlena dengan bujuk rayu,” katanya didepan awak media. Senin, 24/08/2024.

Kemudian, tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J untuk melakukan hubungan badan, namun saat itu pelaku J menolak dengan alasan takut hamil karena tidak menggunakan KB.

“Karena bujuk dan rayuan tukang ojek online tersebut akhirnya pelaku J luluh dan kemudian tukang ojek online
tersebut mengajak pelaku J ke sebuah rumah kos di daerah Surabaya dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 kali,” terangnya.

Pada bulan November 2023 pelaku, J kembali k Sumenep dan tidak bekerja lagi sebagai penjaga toko.

“Pertengahan bulan Ramadhan 2024 pelaku J baru mengetahui
bahwa dirinya hamil. Lantas pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 07.00 wib pelaku J melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan siapapun. Sekira pukul 10.00 wib pelaku J membuang bayi perempuannya
tersebut,” ungkapnya.

Kapolres menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni Helm Merk GTR berwarna Kuning bertulisan SILENCE IS BETTER THAN UES, Sepeda Motor merk Yamaha Mio Sporty Nopol M 3747 VW berwarna hijau, Rok panjang bahan jeans berwarna biru bermotif bintik puti ada bercak darah, Daster warna kuning motif bunga bunga ada bercak darah Jaket bahan parasut berwarna abu-abu dengan tulisan Unlimited Supplyco 1979, dan kantong plastic warna merah.

“Pelaku terjerat Pasal 305 Dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman pidana
5 tahun 6 bulan,” tandasnya.

Penulis : Igusty -Amin

Berita Terkait

Ikut Demo Bareng Aktivis, Emak -emak Korban Predator Anak Teriak Marah Seraya Menangis Minta Keadilan PN Sumenep
Saldo Terpotong Namun Tak Keluar Uang, Layanan Buruk Mesin ATM Bank Jatim di Areal Samsat Sumenep Dikeluhkan 
Jika Demo Akbar GMNI – PMII Benar-benar Terjadi di Masa Tenang Pilkada, PN Sumenep Sukses Torehkan Sejarah Buruk
PN Sumenep Akan Didemo PMII dan GMNI, Haramkan Majelis Hakim Main Mata dengan Keluarga Oknum Guru Cabul Sudiarto
Modus Liciknya Terbongkar, Halimah Asal Tamberu Timur Dijerat Pasal Berlapis Oleh Polres Sampang
Kasus AF Cream: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dan Penggerebekan Kosmetik Ilegal di Makassar Terus Disorot
Warning Jaksa dan Hakim PN Sumenep Tak Main-main, Orang Tua Korban Minta Oknum Guru Cabul Dihukum Berat 
Soal Kosmetik Ilegal di Makassar, Kapolda Sulsel Tegaskan Penyelidikan Terkait Dugaan Instruksi Oknum Polisi

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 00:41 WIB

Ikut Demo Bareng Aktivis, Emak -emak Korban Predator Anak Teriak Marah Seraya Menangis Minta Keadilan PN Sumenep

Senin, 25 November 2024 - 21:13 WIB

Saldo Terpotong Namun Tak Keluar Uang, Layanan Buruk Mesin ATM Bank Jatim di Areal Samsat Sumenep Dikeluhkan 

Senin, 25 November 2024 - 03:39 WIB

Jika Demo Akbar GMNI – PMII Benar-benar Terjadi di Masa Tenang Pilkada, PN Sumenep Sukses Torehkan Sejarah Buruk

Minggu, 24 November 2024 - 14:05 WIB

PN Sumenep Akan Didemo PMII dan GMNI, Haramkan Majelis Hakim Main Mata dengan Keluarga Oknum Guru Cabul Sudiarto

Rabu, 13 November 2024 - 21:11 WIB

Modus Liciknya Terbongkar, Halimah Asal Tamberu Timur Dijerat Pasal Berlapis Oleh Polres Sampang

Selasa, 5 November 2024 - 10:51 WIB

Kasus AF Cream: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dan Penggerebekan Kosmetik Ilegal di Makassar Terus Disorot

Senin, 4 November 2024 - 17:49 WIB

Warning Jaksa dan Hakim PN Sumenep Tak Main-main, Orang Tua Korban Minta Oknum Guru Cabul Dihukum Berat 

Senin, 4 November 2024 - 11:34 WIB

Soal Kosmetik Ilegal di Makassar, Kapolda Sulsel Tegaskan Penyelidikan Terkait Dugaan Instruksi Oknum Polisi

Berita Terbaru