Sumenep, Detikzone.id- Amankan aset, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP dan Perhubungan) gelar Sosialisasi, Validasi dan Sinkronisasi hasil digitasi atau pemetaan GIS terhadap letak atau lokasi aset-aset tanah milik daerah yang tercatat di daftar KIB A.
Kegiatan tersebut sukses digelar
selama 2 hari pada tanggal 9 dan 11 Juli 2024 di Ruang rapat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep.
Hadir diantaranya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, unsur Inspektorat, unsur Badan Pengelolaan Keuangan dan aset, unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Drs. YAYAK NURWAHYUDI, M.Si melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT menyampaikan bahwa sosialisasi, validasi dan sinkronisasi hasil digitasi bertujuan untuk mendapatkan konfirmasi ulang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang terhadap hasil digitasi atau pemetaan lokasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang telah dilakukan.
“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mendapatkan konfirmasi ulang dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah sehingga hasil digitasi ini dapat dipertanggung jawabkan kevalidannya,” ujar Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT.
Saat ini, lanjut Hery, DPRKP dan Perhubungan telah merampungkan digitasi atau pemetaan lokasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“DPRKP dan Perhubungan telah merampungkan digitasi di 8 wilayah Kecamatan yang tercatat di dalam KIB A,” lanjutnya.
Menurutnya, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep mulai tahun 2023 secara bertahap melakukan digitasi atau pemetaan terhadap lokasi aset-aset tanah yang tercatat di KIB A.
“Yang jelas hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam strategi pengamanan aset tanah yang dimiliki,” ungkapnya.
Hery berujar, Pengamanan Aset Tanah milik Pemerintah Kabupaten merupakan salah satu hal yang menjadi prioritas tiap tahunnya.
“Selain terus melakukan percepatan terhadap proses pensertifikatan aset tanah yang belum memiliki Sertifikat Hak Pakai, langkah lain yang dilakukan dalam rangka pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep adalah dengan melakukan digitasi atau pemetaan letak atau lokasi aset-aset tanah yang dimiliki,” ujar Hery
“Dengan dilakukannya pemetaan ini, aset tanah yang tercatat dalam KIB A sebagai aset Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat diketahui secara presisi letak atau posisinya sehingga akan memudahkan pemantauan dan rencana pemanfaatannya” imbuh Hery.
Hery menegaskan lebih detail, pada tahun 2023 terdapat 3 Kecamatan dan tahun 2024 terdapat 5 Kecamatan yang menjadi target digitasi atau pemetaan sehingga total terdapat 8 kecamatan yang menjadi target sampai dengan tahun ini.
“8 wilayah Kecamatan yang menjadi target proses digitasi atau pemetaan adalah Kecamatan Kota, Kecamatan Batuan, Kecamatan Kalianget, Kecamatan Saronggi, Kecamatan Bluto, Kecamatan Lenteng, Kecamatan Manding dan Kecamatan Talango. Aset-aset Tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang berada di 8 wilayah Kecamatan ini dilakukan pemetaan dengan menggunakan peta berbasis GIS,” tegas Hery.
Dalam kegiatan tersebut, Hery memastikan, sinergitas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadi kunci keberhasilan dari pelaksanaa digitasi atau pemetaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep di 8 wilayah Kecamatan.
“Sejauh ini proses digitasi atau pemetaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep di 8 wilayah kecamatan yang menjadi target berjalan sesuai harapan dan sampai saat ini hampir selesai,” ungkap Hery.
“Lancarnya pelaksanaan digitasi atau pemetaan ini tidak lepas dari dukungan OPD-OPD selaku Pengguna Barang aset tanah,” sambung Hery.
Pihkanya berharap digitasi atau pemetaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep di wilayah Kecamatan ini menghasilkan peta digital lokasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang komprehensif.
“Dengan tersedianya peta digital lokasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep ini nantinya dapat memudahkan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam melakukan pengamanan aset dan memudahkan dalam perencanaan Pembangunan ke depannya,” tandas Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT .
Penulis : Igusty