Nama Kepolisian Republik Indonesia Kembali Tercoreng oleh Kasus Baru di Polsek Bontomarrannu Polres Gowa

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa- Nama baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng oleh kasus baru yang mencuat di Polsek Bontomarrannu, Gowa.

Belum selesai kasus Pegy Setiawan yang tengah viral, kini dua oknum penyidik anggota Polsek Bontomarrannu, M. Iqbal dan M. Lubis, dilaporkan oleh H. Sabang Dg Talle melalui empat kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading.

Laporan tersebut diajukan ke Propam Polda Sulsel pada Senin, 22 Juli 2024, di Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

H. Sabang Dg Talle, yang didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Asbullah Thamrin, SH, MH, bersama Riyan Anugerah, SH, MH, Erwin Tang Jaya, SH, dan Dian Angreani Haking, melaporkan dua penyidik tersebut atas dugaan ketidakprofesionalan dalam memproses hukum terhadap klien mereka.

Asbullah Thamrin, SH, MH, saat dikonfirmasi media menyatakan, pihaknya melaporkan dua penyidik Polsek Bontomarrannu, Lubis dan Iqbal, terkait kode etik mereka.

“Dalam proses penyelidikan atau penyidikan terhadap klien kami, terdapat keganjilan yang tidak biasa. Pertama, tidak adanya proses penyelidikan, klien kami langsung ditetapkan tersangka, padahal seseorang ditetapkan sebagai tersangka apabila telah diperiksa sebelum jadi tersangka, dan penyidik harusnya berprinsip kehati hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Ini tidak diterapkan terhadap klien kami, tentunya tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 21 Tahun 2014,” katanya.

“Laporan polisi baru berusia tiga hari namun sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kejanggalan lainnya Klien kami tidak didampingi kuasa hukum dan tidak didampingi penerjemah bahasa Indonesia, padahal klien kami tidak menguasai bahasa Indonesia,” tuturnya.

Lebih lanjut, Asbullah menambahkan, kliennya sempat dititip di Polsek selama satu minggu, yang menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran sebagai kuasa hukum.

Sementara, Riyan Anugrah, SH, MH, salah satu kuasa hukum H. Sabang Dg Talle, menambahkan, terkait ketidakprofesionalan tindakan penyidik di Polsek Bontomarrannu dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Mengingat klien kami kurang cakap dalam berbahasa Indonesia. Seharusnya penyidik wajib menyediakan jasa pendampingan hukum dan juru bahasa sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 dan 54 KUHAP. Kami meminta kepada bapak Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. agar menindak anggotanya yang berbuat sewenang-wenang dalam tugas, jangan sampai seperti pribahasa ‘karena nila setitik, rusak susu sebelanga’. Hal ini untuk menghindari persepsi masyarakat bahwa hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah.” ungkapnya.

Namun, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus ketidakprofesionalan yang mencoreng nama Polri dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Diharapkan ada tindakan tegas dari pimpinan Polri untuk memperbaiki citra dan kinerja anggotanya.

Penulis : Hendra Dg Rewa

Sumber Berita : Detikzone

Berita Terkait

Jalan Rusak Picu Kecelakaan, Warga Tambelangan- Banyuates Desak Bupati Sampang Bertindak
PR Bromo Mas Milik Hamdan di Kecamatan Manding Sumenep Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai
Polres Sumenep Ringkus Pengasuh Pondok Pesantren yang Rudapaksa 10 Santriwati 
Viral, Kepsek SMKN 1 Kota Kediri Dinilai Tak Etis Bawa Benda Mirip Celurit ke Sekolah
Pemblokiran Nomor Jurnalis oleh Kepala SMKN 1 Kota Kediri Edy Suroto Ciderai Prinsip Kebebasan Pers
Pemilik Tanah Tony Surjana Tak Terbukti Bersalah , Brian Praneda Minta Majelis Hakim Putus Bebas 
Aksin Law Firm Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana BUMDesMa Bernilai Miliaran Rupiah
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merek yang Diangkut Melalui Kapal Sumenep Diciduk 

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:48 WIB

Jalan Rusak Picu Kecelakaan, Warga Tambelangan- Banyuates Desak Bupati Sampang Bertindak

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:55 WIB

PR Bromo Mas Milik Hamdan di Kecamatan Manding Sumenep Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:48 WIB

Polres Sumenep Ringkus Pengasuh Pondok Pesantren yang Rudapaksa 10 Santriwati 

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:40 WIB

Viral, Kepsek SMKN 1 Kota Kediri Dinilai Tak Etis Bawa Benda Mirip Celurit ke Sekolah

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:17 WIB

Pemblokiran Nomor Jurnalis oleh Kepala SMKN 1 Kota Kediri Edy Suroto Ciderai Prinsip Kebebasan Pers

Berita Terbaru

SOSBUD

Pengertian Jual Beli Secara Bahasa dan Istilah 

Senin, 16 Jun 2025 - 10:47 WIB

PEMERINTAHAN

6 Kandidat, 1 Tujuan: Memajukan Masyarakat Cibinong Lewat PMC

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:54 WIB

PEMERINTAHAN

Peringati Hari Jadi Ke 492, Desa Wanarata Gelar Fest Culture 2025

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:40 WIB