Nama Kepolisian Republik Indonesia Kembali Tercoreng oleh Kasus Baru di Polsek Bontomarrannu Polres Gowa

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa- Nama baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng oleh kasus baru yang mencuat di Polsek Bontomarrannu, Gowa.

Belum selesai kasus Pegy Setiawan yang tengah viral, kini dua oknum penyidik anggota Polsek Bontomarrannu, M. Iqbal dan M. Lubis, dilaporkan oleh H. Sabang Dg Talle melalui empat kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading.

Laporan tersebut diajukan ke Propam Polda Sulsel pada Senin, 22 Juli 2024, di Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

H. Sabang Dg Talle, yang didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Asbullah Thamrin, SH, MH, bersama Riyan Anugerah, SH, MH, Erwin Tang Jaya, SH, dan Dian Angreani Haking, melaporkan dua penyidik tersebut atas dugaan ketidakprofesionalan dalam memproses hukum terhadap klien mereka.

Asbullah Thamrin, SH, MH, saat dikonfirmasi media menyatakan, pihaknya melaporkan dua penyidik Polsek Bontomarrannu, Lubis dan Iqbal, terkait kode etik mereka.

“Dalam proses penyelidikan atau penyidikan terhadap klien kami, terdapat keganjilan yang tidak biasa. Pertama, tidak adanya proses penyelidikan, klien kami langsung ditetapkan tersangka, padahal seseorang ditetapkan sebagai tersangka apabila telah diperiksa sebelum jadi tersangka, dan penyidik harusnya berprinsip kehati hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Ini tidak diterapkan terhadap klien kami, tentunya tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 21 Tahun 2014,” katanya.

“Laporan polisi baru berusia tiga hari namun sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kejanggalan lainnya Klien kami tidak didampingi kuasa hukum dan tidak didampingi penerjemah bahasa Indonesia, padahal klien kami tidak menguasai bahasa Indonesia,” tuturnya.

Lebih lanjut, Asbullah menambahkan, kliennya sempat dititip di Polsek selama satu minggu, yang menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran sebagai kuasa hukum.

Sementara, Riyan Anugrah, SH, MH, salah satu kuasa hukum H. Sabang Dg Talle, menambahkan, terkait ketidakprofesionalan tindakan penyidik di Polsek Bontomarrannu dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Mengingat klien kami kurang cakap dalam berbahasa Indonesia. Seharusnya penyidik wajib menyediakan jasa pendampingan hukum dan juru bahasa sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 dan 54 KUHAP. Kami meminta kepada bapak Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. agar menindak anggotanya yang berbuat sewenang-wenang dalam tugas, jangan sampai seperti pribahasa ‘karena nila setitik, rusak susu sebelanga’. Hal ini untuk menghindari persepsi masyarakat bahwa hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah.” ungkapnya.

Namun, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus ketidakprofesionalan yang mencoreng nama Polri dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Diharapkan ada tindakan tegas dari pimpinan Polri untuk memperbaiki citra dan kinerja anggotanya.

Penulis : Hendra Dg Rewa

Sumber Berita : Detikzone

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo
Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 18:31 WIB

Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Berita Terbaru

SOSBUD

PKDI Sumenep Apresiasi Eksistensi RRI di Usia 81 Tahun

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:05 WIB