Nama Kepolisian Republik Indonesia Kembali Tercoreng oleh Kasus Baru di Polsek Bontomarrannu Polres Gowa

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa- Nama baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng oleh kasus baru yang mencuat di Polsek Bontomarrannu, Gowa.

Belum selesai kasus Pegy Setiawan yang tengah viral, kini dua oknum penyidik anggota Polsek Bontomarrannu, M. Iqbal dan M. Lubis, dilaporkan oleh H. Sabang Dg Talle melalui empat kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading.

Laporan tersebut diajukan ke Propam Polda Sulsel pada Senin, 22 Juli 2024, di Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

H. Sabang Dg Talle, yang didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Asbullah Thamrin, SH, MH, bersama Riyan Anugerah, SH, MH, Erwin Tang Jaya, SH, dan Dian Angreani Haking, melaporkan dua penyidik tersebut atas dugaan ketidakprofesionalan dalam memproses hukum terhadap klien mereka.

Asbullah Thamrin, SH, MH, saat dikonfirmasi media menyatakan, pihaknya melaporkan dua penyidik Polsek Bontomarrannu, Lubis dan Iqbal, terkait kode etik mereka.

“Dalam proses penyelidikan atau penyidikan terhadap klien kami, terdapat keganjilan yang tidak biasa. Pertama, tidak adanya proses penyelidikan, klien kami langsung ditetapkan tersangka, padahal seseorang ditetapkan sebagai tersangka apabila telah diperiksa sebelum jadi tersangka, dan penyidik harusnya berprinsip kehati hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Ini tidak diterapkan terhadap klien kami, tentunya tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 21 Tahun 2014,” katanya.

“Laporan polisi baru berusia tiga hari namun sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kejanggalan lainnya Klien kami tidak didampingi kuasa hukum dan tidak didampingi penerjemah bahasa Indonesia, padahal klien kami tidak menguasai bahasa Indonesia,” tuturnya.

Lebih lanjut, Asbullah menambahkan, kliennya sempat dititip di Polsek selama satu minggu, yang menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran sebagai kuasa hukum.

Sementara, Riyan Anugrah, SH, MH, salah satu kuasa hukum H. Sabang Dg Talle, menambahkan, terkait ketidakprofesionalan tindakan penyidik di Polsek Bontomarrannu dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Mengingat klien kami kurang cakap dalam berbahasa Indonesia. Seharusnya penyidik wajib menyediakan jasa pendampingan hukum dan juru bahasa sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 dan 54 KUHAP. Kami meminta kepada bapak Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. agar menindak anggotanya yang berbuat sewenang-wenang dalam tugas, jangan sampai seperti pribahasa ‘karena nila setitik, rusak susu sebelanga’. Hal ini untuk menghindari persepsi masyarakat bahwa hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah.” ungkapnya.

Namun, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus ketidakprofesionalan yang mencoreng nama Polri dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Diharapkan ada tindakan tegas dari pimpinan Polri untuk memperbaiki citra dan kinerja anggotanya.

Penulis : Hendra Dg Rewa

Sumber Berita : Detikzone

Berita Terkait

Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindak Tegas AIPTU Imam Pamuji yang Diduga Terlibat  Bisnis Rokok Ilegal
Ketua PERSADI dan Rudianto Lallo Gelar Diskusi, Dorong Pengusutan Kasus Penembakan Pengacara Rudi S Gani
Ancam Guru Hingga Bakar Motor, Polsek Kangean Sumenep Bekuk Warga Bugis   
Puluhan LSM Sampang yang Tergabung di Lasbandra Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Rp 12 M
Polres Sumenep Ringkus 2 Penjudi Domino 
Wartawan Klik Indonesia Alami  Intimidasi Pihak Keamanan Mini Zoo Purworejo, Ngaku Ditugas Dinas
Wartawan JTV Jadi Korban Dugaan Intimidasi, PWI Pamekasan Desak Polres Kerja Cepat 
Diduga Oli Palsu Beredar Luas di Maros, Gunakan Merek Perusahaan Ternama

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:36 WIB

Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindak Tegas AIPTU Imam Pamuji yang Diduga Terlibat  Bisnis Rokok Ilegal

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:55 WIB

Ketua PERSADI dan Rudianto Lallo Gelar Diskusi, Dorong Pengusutan Kasus Penembakan Pengacara Rudi S Gani

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:25 WIB

Ancam Guru Hingga Bakar Motor, Polsek Kangean Sumenep Bekuk Warga Bugis   

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:45 WIB

Puluhan LSM Sampang yang Tergabung di Lasbandra Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Rp 12 M

Senin, 13 Januari 2025 - 19:35 WIB

Polres Sumenep Ringkus 2 Penjudi Domino 

Senin, 13 Januari 2025 - 18:19 WIB

Wartawan Klik Indonesia Alami  Intimidasi Pihak Keamanan Mini Zoo Purworejo, Ngaku Ditugas Dinas

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:41 WIB

Wartawan JTV Jadi Korban Dugaan Intimidasi, PWI Pamekasan Desak Polres Kerja Cepat 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:55 WIB

Diduga Oli Palsu Beredar Luas di Maros, Gunakan Merek Perusahaan Ternama

Berita Terbaru

Foto: Hambali Rasidi

DETIK ZONE

AI Center UB

Kamis, 16 Jan 2025 - 19:11 WIB

TNI-POLRI

Polsek Dungkek Polres Sumenep Ringkus Pelaku Narkoba 

Kamis, 16 Jan 2025 - 18:10 WIB

TNI-POLRI

Polres Sumenep Amankan Pelaku Curas Asal Cianjur

Kamis, 16 Jan 2025 - 17:59 WIB