Gowa- Nama baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng oleh kasus baru yang mencuat di Polsek Bontomarrannu, Gowa.
Belum selesai kasus Pegy Setiawan yang tengah viral, kini dua oknum penyidik anggota Polsek Bontomarrannu, M. Iqbal dan M. Lubis, dilaporkan oleh H. Sabang Dg Talle melalui empat kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading.
Laporan tersebut diajukan ke Propam Polda Sulsel pada Senin, 22 Juli 2024, di Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
H. Sabang Dg Talle, yang didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Asbullah Thamrin, SH, MH, bersama Riyan Anugerah, SH, MH, Erwin Tang Jaya, SH, dan Dian Angreani Haking, melaporkan dua penyidik tersebut atas dugaan ketidakprofesionalan dalam memproses hukum terhadap klien mereka.
Asbullah Thamrin, SH, MH, saat dikonfirmasi media menyatakan, pihaknya melaporkan dua penyidik Polsek Bontomarrannu, Lubis dan Iqbal, terkait kode etik mereka.
“Dalam proses penyelidikan atau penyidikan terhadap klien kami, terdapat keganjilan yang tidak biasa. Pertama, tidak adanya proses penyelidikan, klien kami langsung ditetapkan tersangka, padahal seseorang ditetapkan sebagai tersangka apabila telah diperiksa sebelum jadi tersangka, dan penyidik harusnya berprinsip kehati hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Ini tidak diterapkan terhadap klien kami, tentunya tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 21 Tahun 2014,” katanya.
“Laporan polisi baru berusia tiga hari namun sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kejanggalan lainnya Klien kami tidak didampingi kuasa hukum dan tidak didampingi penerjemah bahasa Indonesia, padahal klien kami tidak menguasai bahasa Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut, Asbullah menambahkan, kliennya sempat dititip di Polsek selama satu minggu, yang menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran sebagai kuasa hukum.
Sementara, Riyan Anugrah, SH, MH, salah satu kuasa hukum H. Sabang Dg Talle, menambahkan, terkait ketidakprofesionalan tindakan penyidik di Polsek Bontomarrannu dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Mengingat klien kami kurang cakap dalam berbahasa Indonesia. Seharusnya penyidik wajib menyediakan jasa pendampingan hukum dan juru bahasa sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 dan 54 KUHAP. Kami meminta kepada bapak Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. agar menindak anggotanya yang berbuat sewenang-wenang dalam tugas, jangan sampai seperti pribahasa ‘karena nila setitik, rusak susu sebelanga’. Hal ini untuk menghindari persepsi masyarakat bahwa hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah.” ungkapnya.
Namun, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus ketidakprofesionalan yang mencoreng nama Polri dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Diharapkan ada tindakan tegas dari pimpinan Polri untuk memperbaiki citra dan kinerja anggotanya.
Penulis : Hendra Dg Rewa
Sumber Berita : Detikzone