SUMENEP, Detikzone.id – Polres Sumenep meringkus 9 nelayan yang memakai metode salah kaprah dengan menggunakan bahan peledak saat melakukan penangkapan ikan di perairan Pulau Kangean Kabupaten Sumenep. Senin (29/7/2024).
Tidak hanya 9 nelayan tersebut, Polres juga mengamankan kapalnya.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024, sekira pukul 12.30 Wib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
9 nelayan tersebut diantaranya, berinisial SN (39 tahun), SA (30 tahun), SH (33 tahun), JN (29 tahun), IW (29 tahun), MS (45 tahun), SP (37 tahun), NH (45 tahun) serta SH (40 tahun). Kesembilan tersangka tersebut warga Desa Brakas Kecamatan Raas.
“Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas diantaranya 1 unit Perahu jenis Kapalan KMN. Bintang Harapan warna Putih dengan ukuran (PxL) 14 meter x 2 meter,” kata Humas Polres Sumenep.
Kemudian, 1 (satu) unit Kompresor, 2 (dua) unit mesin Kompresor merk DAIHO warna Putih, 1 (satu) unit mesin Diesel merk MITOSHI 3.5 156F warna Merah, Jaring tempat tangkap ikan, jaring alat penangkap ikan yang pegangan terbuat dari bambu, 2 (dua) gulungan selang kompresor warna Kuning ukuran @ 50 meter, 2 (dua) buah kacamata selam warna hitam putih, Kl 50 ( lima puluh) Kg ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.
“Sebelum melakukan penangkapan, anggota mendapat info dari masyarakat yang kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut ke Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean. Setibanya di lokasi anggota mendapati sebuah kapal yang mencurigakan,” ucapnya.
Lantas, saat anggota mendekati kapal tersebut tiba – tiba ada salah seorang dari kapal tersebut terlihat membuang sesuatu ke laut dari atas kapal, lalu setelah berhasil menempel ke kapal tersebut anggota Polsek Kangean langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dari hasil pemeriksaan di TKP diketahui sekelompok orang tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak.
” Kemudian anggota mengamankan kapal dan ikan hasil tangkapan tersebut yang diperkirakan sebanyak -+ 50 (lima puluh) kilogram. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut yang selanjutnya dilimpahkan/ambil alih ke Sat Polairud Polres Sumenep,” jelasnya.
“Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUH Pidana,” tandasnya.
Penulis : Igusty - Amin