Warga Kalowang Laporan ke Polres Sumenep, Mantan Mertua Terancam Penjara 7 Tahun

Sabtu, 10 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bukti laporan (kiri) , Ma'mun Idris (kanan)

Foto: Bukti laporan (kiri) , Ma'mun Idris (kanan)

Sumenep, Detikzone.id- Ma’mun Idris warga desa Kalowang, Kecamatan Gayam melaporkan Sudarso mantan mertuanya ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur tentang dugaan tindak pidana pengambilan paksa anak. Sabtu, 10/08/2024.

Pelaporan dugaan tindak pidana pengambilan paksa anak tersebut dilakukan pada Hari Minggu 04/08/2024, malam.

Ma’mun Idris merupakan mantan suami dari Nur Satilah. Mereka berdua merupakan warga desa Kalowang, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pernikahannya, mereka dikaruniai seorang anak bernama Farel (9).

Ma’mun Idris dan Nur Satilah sudah cerai 5 tahun yang lalu.

Kini, mereka berdua sudah memiliki pasangan masing masing. Ma’mun Idris sudah kembali menikah, sementara Nur Satilah sudah punya suami baru.

Ma’mun Idris mengatakan, laporan dugaan tindak pidana pengambilan paksa anak yang diduga dilakukan mantan mertuanya itu terjadi pada hari Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 19.00 wib.

“Saat di Jogja, saya mendapat telepon dari mantan istri saya Nur Satilah bahwa anak saya ada di rumah mertuanya yang sekarang, karena mantan istri saya sedang bekerja di luar kota bersama suaminya. Mantan istri saya menyuruh saya agar Farel dijemput,” katanya.

Mendengar hal itu, Ma’mun kemudian bergegas pulang dari Jogja sekira jam 23.00 wib.

Ma’mun tiba di desa Kaloang Kec. Gayam Kab. Sumenep pada hari Rabu tanggal
31 juli 2024 sekira pukul 12.00 wib.

“Pada saat itu, saya berpamitan kepada mertua mantan istri bahwa Farel akan tinggal tinggal bersama saya dan istri saya yang baru,” ungkapnya.

Kemudian, Ma’mun membawa anaknya yang bernama Farel itu ke rumahnya seraya menunggu jadwal keberangkatan kapal.

Pada keesokan harinya di pelabuhan Tarebung Sapudi, tepatnya pada hari Kamis 01 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 wib mantan mertuanga bernama SUDÁRSO tiba-tiba mengetok pintu mobil yang dinaikin Ma’mun lalu mengambil paksa anak pelapor yang bernama FAREL.

“Disana saya sempat mempertahankan namun dihalang-halangi oleh warga sekitar pelabuhan tersebut. Saya bersama istri yang sekarang tidak berdaya dengan itu,” ungkapnya.

Sebagai orang tua, ia berharap anaknya dikembalikan karena yang lebih berhak merawat dan membesarkan adalah orang tuanya sendiri.

“Saya tidak ridho jika anak saya itu dirawat oleh orang lain. Ingat Pasal 330 ayat (1) KUHP berbunyi, Barangsiapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Suemenp AKP Widiarti masih belum memberikan klarifikasi detail mengenai kasus dugaan tindak pidana pengambilan paksa anak yang terjadi di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.

“Saya cek dulu,” pungkasnya.

 

Penulis : Amin - Igusty

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo
Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 18:31 WIB

Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB