SUMENEP, Detikzone.id-– Polres Sumenep berhasil meringkus pembunuh Tohir, pengurus masjid yang merupakan warga dusun Gaber, desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan.
Tohir tewas dengan luka parah di kepala dan leher pada Jumat, 2 Agustus 2024, di area persawahan tembakau.
Tersangka berinisial H (36) merupakan warga setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka mengakui perbuatannya dengan motif sakit hati setelah mengetahui bahwa istrinya diduga menjalin hubungan terlarang korban,” demikian kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.M saat jumpa pers.
Dalam kronologi kejadian, pelaku awalnya menemukan komunikasi antara istrinya dan korban di handphone sang istri.
Setelah menyadari adanya ajakan pertemuan dari korban, pelaku yang diliputi emosi memaksa istrinya untuk mengatur pertemuan dengan korban di lokasi biasa mereka bertemuan.
Baca Juga : Pengurus Masjid Nurul Rohmah desa Soddara Sumenep Diduga Tewas Terbunuh di Areal Persawahan
Pada malam kejadian, setelah korban tiba di tempat yang telah disepakati, pelaku yang telah bersembunyi di semak-semak langsung memukul kepala korban dengan pipa besi sebanyak dua kali.
“Meskipun sempat dihalangi oleh istrinya, pelaku melanjutkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban tewas. Setelah itu, pelaku memindahkan jenazah korban sejauh sekitar 300 meter untuk menjauhkan lokasi pembunuhan dari rumahnya agar tidak dicurigai,” tuturnya.
Jenazah korban, kata Wakapolres, ditemukan oleh warga sekitar pada pagi hari Sabtu, 3 Agustus 2024.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 6 Agustus 2024, di daerah Semoi Dua, Kecamatan Pengja Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha,” katanya.
Wakapolres menegaskan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar sepanjang 144 cm, serta pakaian milik korban dan pelaku.
“Pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.