Sumenep, Detikzone.id- Nekat melanjutkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah berakhir damai secara kekeluargaan, Polsek Kota Sumenep disorot A. Effendi, S.H.
A. Effendi, S.H merupakan Kuasa Hukum Feri Irawan pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang wanita inisial TW.
Sebelumnya, Feri Irawan melaporkan TW atas dugaan penipuan dan penggelapan uang DP Mobil Brio sebesar Rp 14. 000, 000 hingga pelaku dilakukan penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus tersebut sudah dilakukan pencabutan laporan bahkan pelaku telah menyesali perbuatannya dan juga sudah mengembalikan seluruh kerugian pelapor namun kenapa Polsek kota Sumenep masih melanjutkan perkaranya,” katanya.
“Jadi, pada tanggal 5 Agustus 2024 itu klien saya telah mencabut laporannya dan sudah dikirimkan ke Polsek dan diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Sumenep sendiri,” imbuhnya.
Bahkan saat itu juga, dirinya selaku kuasa hukum melakukan konfirmasi kepada Kapolsek kota Sumenep, AKP Hudi Susilo terkait surat pencabutan laporan tersebut.
“Saat dikonfirmasi Kapolsek Sumenep menjawab bahwa pihaknya sesuai prosedur dan segala macam, karena telah dilakukan penangkapan jadi harus menunggu gelar untuk pemberhentian Sidik,” terangnya.
Namun celakanya, tegas A. Effendi, pada tanggal 13 Agustus 2024, kliennya itu malah mendapat SP2HP bahwasanya berkas telah dikirim ke Kejaksaan.
“Kemudian saya selaku kuasa hukum menghubungi jaksa yang menerima pelimpahan dari kasus ini. Saat kita lakukan klarifikasi ke Jaksanya beliau malah tidak mengetahui kalau berkas tersebut sebelumnya telah dilakukan pencabutan,” tuturnya.
Ia menduga Polsek Suemenp kota ada tendensius sehingga tetap melanjutkan perkara walaupun sudah berakhir damai dan kekeluargaan.
“Saya duga ada tendenaius. Entah itu ada dendam pribadi atau apalah. Karena pelapor sudah melakukan pencabutan tapi kenapa Polsek Sumenep kota menggebu-gebu untuk menindaklanjuti perkaranya,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini terbit Kapolsek Kota Sumenep masih belum membalas upaya konfirmasi media ini.
Penulis : Redaksi