Sumenep, Detikzone.id- 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dilantik.
Pelantikan 50 anggota Dewan tersebut digelar melalui Sidang Paripurna Istimewa di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Rabu (21/08/2024).
Separuh anggota DPRD yang dilantik diisi wajah baru dan sisanya 25 orang wajah lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelantikan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Yuli Purnomosidi.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengharapkan legislatif dan eksekutif terus bersinergi dalam membangun Kabupaten Sumenep yang lebih maju dan sejahtera.
“Legislatif dan eksekutif harus terus memperkuat sinergi dan kolaborasi demi akselerasi pembangunan,” katanya.
Selain itu, Bupati menegaskan, anggota DPRD yang terpilih harus menjadi motivator dalam meneruskan perjuangan dalam meningkatkan keberhasilan yang telah dicapai sebelumnya.
“Tentu melalui inovasi baru demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” tegas Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Hamid Ali Munir mengatakan, momentum pengucapan sumpah janji merupakan peristiwa sakral bagi setiap anggota DPRD terpilih.
“Saat ini, anggota DPRD menghadapi tantangan yang tidak ringan, tetapi memikul tanggung jawab lebih berat, salah satunya rencana pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja,” kata Hamid Ali Munir.
Ia menegaskan, perkembangan teknologi informasi semakin pesat tentu berdampak terhadap sendi kehidupan masyarakat.
Oleh sebab itu, perubahan dunia usaha dari konvensional ke dunia digital ini, membutuhkan perhatian serius untuk menjaga keberlangsungan usaha kecil dan pasar rakyat tetap eksis menjadi pusat perbelanjaan masyarakat.
“Anggota DPRD harus mampu merancang peraturan daerah yang mengarahkan perubahan sosial ke arah ideal sebagai landasan gerak pembangunan, untuk mengantisipasi dampak negatifnya bagi masyarakat,” ujarnya.
“Kami juga berterima kasih kepada seluruh kolega dan pihak lainnya yang merajut kebersamaan untuk membangun Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Di tempat yang sama Ketua DPRD sementara, Zainal Arifin mengatakan, pimpinan sementara mempunyai tanggung jawab untuk memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, menyusun tata tertib DPRD, dan memproses pimpinan DPRD definitif.
“Kami mengajak anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, bersama-sama bersemangat menyusun program untuk pembangunan Kabupaten Sumenep di masa mendatang,” tandasnya.
.
Penulis : Amin - Igusty