Pasien BPJS Meninggal, Layanan Ambulan RS Sultan Syarif Muhammad Al Qadri Dikeluhkan 

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak – Parah, Pasien BPJS Meninggal Di Rumah Sakit Sultan Syarif.Muhammad Al Qadri  Kota Pontianak tidak bisa mendapatkan ambulance yang tersedia di Rumah Sakit. 25/08/2024.

Pihak keluarga menuturkan bahwa hampir 3 jam almarhumah meninggal dunia, namun tidak ada satu pun petugas atau supir ambulance yang bersedia mengantarkan Almarhumah ke rumah duka.

Saat Keluarga almarhumah mendatangi tempat pelayanan ambulance yang disediakan rumah sakit, salah satu petugas yang jaga menurutkan sopir ambulance tidak ada di tempat dan kunci dibawa sopir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat mendengarkan keluh kesah keluarga almarhumah jadi geram.

 “Bagaimana bisa ambulance yang seharusnya stanbye melayani yang bersifat urgent dan meninggal dunia namun sopir ambulance sudah diatur jam kerjanya, padahal ada pasien  meninggalkan di Ramah Sakit hingga 3 jam,” katanya.

“Jika sopir ambulance sudah tidak berniat untuk bekerja melayani masyarakat lebih baik mengundurkan diri, karena sangat berbahaya jika sopir tidak stanbye di tempat,” imbuhnya.

Ia menduga ada motif lain dari pihak Rumah Sakit, yang sengaja mengabaikan dan tidak ingin melayani pengantaran jenazah lantaran almarhumah menggunakan BPJS.

“Kepada PJ Walikota Pontianak harap tegas dalam hal ini, beri sangsi kepada Direktur Rumah Sakit yang terkesan lalai dalam pelayanan,” ungkapnya.

Perlu di ketahui pasien BPJS bukan pasien gratisan malah sebaliknya pasien BPJS sebelum sakit sudah membayar Asuransinya sehingga wajib dilayani sebaik mungkin.

Hingga berita ini terbit, tim media ini kesulitan untuk menghubungi pihak Rumah Sakit.

 

Penulis : Timred

Berita Terkait

Eksistensi Fintech dan E-Wallet dalam Perspektif Syariah
Pasar yang Adil: Menggugat Mekanisme Bebas dan Menimbang Batas Intervensi dalam Islam
Gus Lilur Serukan Tritura Nelayan, Desak Pembentukan Satgas Berantas Penyelundupan BBL
Rumah Reyot Nyaris Ambruk di Kebumen, Letkol Eko Turun Tangan Bantu Lansia Alian
Hiwalah: Konsep Alih Utang dalam Perspektif Ekonomi Syariah dan Transformasi Digital
Penipuan Dalam Jual Beli Online dan Solusinya Menurut Islam
Dilema Gagal Bayar: Apa yang Terjadi pada Barang Jaminan Jika Hutang Tak Kunjung Lunas?
Qardh vs Pinjol: Mengembalikan Marwah Pinjam-Meminjam sebagai Aksi Tolong-Menolong, Bukan Komoditas Bisnis

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 00:24 WIB

Eksistensi Fintech dan E-Wallet dalam Perspektif Syariah

Senin, 11 Mei 2026 - 00:05 WIB

Pasar yang Adil: Menggugat Mekanisme Bebas dan Menimbang Batas Intervensi dalam Islam

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:51 WIB

Gus Lilur Serukan Tritura Nelayan, Desak Pembentukan Satgas Berantas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:44 WIB

Rumah Reyot Nyaris Ambruk di Kebumen, Letkol Eko Turun Tangan Bantu Lansia Alian

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:20 WIB

Hiwalah: Konsep Alih Utang dalam Perspektif Ekonomi Syariah dan Transformasi Digital

Berita Terbaru

NASIONAL

Eksistensi Fintech dan E-Wallet dalam Perspektif Syariah

Senin, 11 Mei 2026 - 00:24 WIB