Astaga ! Ruko Orange Diduga Simpan Daging Sapi Beku Ilegal, Saatnya Penegak Hukum Tunjukkan Aksi

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor, 4 September 2024 – Ruko Orange yang terletak di wilayah Setugede RW 01, Kota Bogor Barat, diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan daging sapi beku impor ilegal.

Daging yang  diduga disimpan di tempat tersebut didapati dalam kondisi busuk dan tidak layak konsumsi, namun tampaknya hal ini dibiarkan tanpa tindakan dari pihak berwenang.

Kasus penyimpanan daging beku ilegal sering kali dilaporkan di media massa, termasuk penggerebekan gudang oleh pihak berwajib dan upaya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh instansi pemerintah terhadap pedagang pasar.

Meskipun berbagai upaya penindakan sudah dilakukan terhadap pengusaha dan pedagang nakal, tindakan tersebut tampaknya belum cukup untuk membuat pelaku jera. Bahkan, beberapa oknum pengusaha terus melanjutkan praktik ilegal mereka dengan berbagai cara.

Dalam penelusuran wartawan, ditemukan aktivitas jual-beli daging beku di gudang tersebut.

Daging sapi yang dikemas dalam karton tercium bau busuk yang sangat menyengat. Seorang karyawan gudang mengonfirmasi bahwa daging tersebut memang berbau busuk.

“Pemilik gudangnya Mulyadi. Iya, memang saya akui dagingnya bau banget,” ujar karyawan yang namanya tidak disebutkan.

Beberapa warga sekitar juga mengonfirmasi bahwa ruko tersebut digunakan sebagai gudang penyimpanan daging beku.

“Dagingnya dibawa ke pasar. Ada karyawan di sana yang menunggu. Usahanya milik Pak Mulyadi,” kata seorang warga.

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dilarang keras untuk menyimpan dan memperdagangkan pangan yang tidak layak konsumsi, sementara UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang hak-hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp4 miliar.

 

“Kami mendesak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bogor untuk segera melakukan pemeriksaan di lokasi gudang tersebut dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran. Selain itu, kami meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk bertanggung jawab dan memastikan penegakan hukum yang efektif untuk mencegah praktik ilegal serupa di masa depan,” katanya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik gudang dan instansi terkait belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Rahman

Berita Terkait

Bertahun-tahun Mafia BBM Merajalela di Sejumlah SPBU Pamekasan, Solar Subsidi Diduga Dikirim ke PT di Surabaya
Peluang Emas bagi Pengusaha Rokok Madura, Pemerintah Dikabarkan Segera Terapkan Cukai Khusus
Mafia BBM Semakin Brutal di Pamekasan, SPBU 54.693.01 Disinyalir Jadi Titik Operasi
Dear Jatim Desak Hentikan Anggaran MBG: Anak-Anak Sumenep Terancam Makanan Busuk
Rp 2,1 Miliar Digelontorkan, Alun-Alun Kraksaan Justru Ambles: Proyek Baru Bau Gagal Konstruksi
PAPEDA Bongkar Sikap Tertutup PT SSS di Sampang Soal CSR
Aktivis HMI UNIBA Madura Kecam Wacana Pilkada Lewat DPRD: Negara Ini Berkedaulatan Rakyat, Bukan Milik Tirani Mayoritas
Debitur Gagal Bayar Mainkan Laporan 110 bohong, Polisi Turun Ternyata Cuma Soal Utang Mobil

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 17:11 WIB

Bertahun-tahun Mafia BBM Merajalela di Sejumlah SPBU Pamekasan, Solar Subsidi Diduga Dikirim ke PT di Surabaya

Senin, 19 Januari 2026 - 14:33 WIB

Peluang Emas bagi Pengusaha Rokok Madura, Pemerintah Dikabarkan Segera Terapkan Cukai Khusus

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:55 WIB

Mafia BBM Semakin Brutal di Pamekasan, SPBU 54.693.01 Disinyalir Jadi Titik Operasi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:56 WIB

Dear Jatim Desak Hentikan Anggaran MBG: Anak-Anak Sumenep Terancam Makanan Busuk

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:33 WIB

Rp 2,1 Miliar Digelontorkan, Alun-Alun Kraksaan Justru Ambles: Proyek Baru Bau Gagal Konstruksi

Berita Terbaru

NASIONAL

Analisa Serangan Siber dan Strategi Mitigasinya 

Senin, 19 Jan 2026 - 23:17 WIB