Astaga ! Ruko Orange Diduga Simpan Daging Sapi Beku Ilegal, Saatnya Penegak Hukum Tunjukkan Aksi

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor, 4 September 2024 – Ruko Orange yang terletak di wilayah Setugede RW 01, Kota Bogor Barat, diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan daging sapi beku impor ilegal.

Daging yang  diduga disimpan di tempat tersebut didapati dalam kondisi busuk dan tidak layak konsumsi, namun tampaknya hal ini dibiarkan tanpa tindakan dari pihak berwenang.

Kasus penyimpanan daging beku ilegal sering kali dilaporkan di media massa, termasuk penggerebekan gudang oleh pihak berwajib dan upaya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh instansi pemerintah terhadap pedagang pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun berbagai upaya penindakan sudah dilakukan terhadap pengusaha dan pedagang nakal, tindakan tersebut tampaknya belum cukup untuk membuat pelaku jera. Bahkan, beberapa oknum pengusaha terus melanjutkan praktik ilegal mereka dengan berbagai cara.

Dalam penelusuran wartawan, ditemukan aktivitas jual-beli daging beku di gudang tersebut.

Daging sapi yang dikemas dalam karton tercium bau busuk yang sangat menyengat. Seorang karyawan gudang mengonfirmasi bahwa daging tersebut memang berbau busuk.

“Pemilik gudangnya Mulyadi. Iya, memang saya akui dagingnya bau banget,” ujar karyawan yang namanya tidak disebutkan.

Beberapa warga sekitar juga mengonfirmasi bahwa ruko tersebut digunakan sebagai gudang penyimpanan daging beku.

“Dagingnya dibawa ke pasar. Ada karyawan di sana yang menunggu. Usahanya milik Pak Mulyadi,” kata seorang warga.

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dilarang keras untuk menyimpan dan memperdagangkan pangan yang tidak layak konsumsi, sementara UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang hak-hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp4 miliar.

 

“Kami mendesak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bogor untuk segera melakukan pemeriksaan di lokasi gudang tersebut dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran. Selain itu, kami meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk bertanggung jawab dan memastikan penegakan hukum yang efektif untuk mencegah praktik ilegal serupa di masa depan,” katanya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik gudang dan instansi terkait belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Rahman

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB