Nekat Lakukan Dugaan Penganiayaan Disertai Ancaman Terhadap Pengacara, Torik Aziz Resmi Dilaporkan

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bukti Laporan Polisi (kiri) Ilustrasi Pengacara (Kanan)

Foto: Bukti Laporan Polisi (kiri) Ilustrasi Pengacara (Kanan)

Sumenep, Detikzone.id – Nekat melakukan dugaan penganiayaan disertai ancaman serta tuduhan ngawur terhadap pengacara usai sidang di Pengadilan Agama Sumenep, Torik Aziz warga desa Gilang, Kecamatan Bluto, resmi dilaporkan ke Polres Sumenep, Jumat, 13/09/2024.

Laporan tersebut sesuai dengan bukti Lapor Nomor STTPLP/B/IX/231/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Berdasarkan LP, kronologis kejadian dugaan penganiayaan disertai pengancaman dan tuduhan ngawur  tersebut bermula pada hari rabu tanggal 11 September 2024 pukul 11. 00 wib saat mendampingi kliennya Sri Lutfiana melaksanakan sidang di Pengadilan Agama Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat itu pihak lawan dari klien pelapor mendatangkan saksi.

Saat sesi tanya jawab, pelapor bertanya kepada majelis hakim dengan kata ‘Ijin yang mulia mohon ditanyakan kepada saudara saksi apakah saat pemohon kenal dengan termohon dijodohkan pengadek atau saudara saksi mengetahui bahwa pemohon dan termohon sudah pacaran semenjak kuliah?

Belum sempat saksi tersebut menjawab, tiba- tiba saksi yang didatangkan tersebut pingsan dan tersungkur kedepan sehingga sidang dihentikan dan ditunda minggu depan.

Pada saat itu, pelapor belum pulang dikarenakan menunggu sidang yang lainnnya.

Tiba tiba, saudara Torik Aziz datang marah- marah dan langsung memegang kerah baju dan menarik pelapor serta mendorong disertai perkataan ‘Huh bekna rea Patek kia bekna. Mara noro’ satia gara gara be’na mbana sengko’ mate (Kamu ini Anjing, ayo ikut saya. Gara gara kamu mbah saya meninggal dunia).

Tak berselang lama, kegaduhan di PA Negeri Sumenep berhenti karena dilerai banyak orang.

Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami luka gores di dada.

Bahkan pelapor merasa terancam dan takut untuk datang kembali ke Pengadilan Agama Sumenep untuk mendampingi kliennya disebabkan adanya ancaman yang dilakukan terlapor kepada pelapor .

Diketahui, Torik Azis (terlapor) merupakan suami dari klien Andika Megista Cahya Hendra yakni Sri Lutfiana.

Keduanya sedang menjalani sidang penceraian di PA Sumenep.

Sementara itu, Andika Meigista Cahya Hendra, K.,S.E.,S.H.,M.H CNSP., CNICP, korban sekaligus pelapor yang berprofesi sebagai seorang pengacara ini berharap terlapor dapat dihukum seberat beratnya.

“Ini ancaman nyata bagi seorang  pengacara. Saya berharap Polres Sumenep bekerja profesional sehingga terlapor hukuman yang setimpal,” pungkas pria yang memiliki panggilan karib Pengacara Alam Gaib ini.

Berkenan dengan itu, hingga berita ini terbit pihak terlapor belum dapat terkonfirmasi.

Penulis : Igusty - Amin

Berita Terkait

Tak Bernyali Tindak Rokok Jimbun Ilegal yang Diduga Milik Mamang Desa Bujur Pamekasan, Bea Cukai Dinilai Tak Becus 
Hati – hati!!! Harga Promo Produk Display di Superindo Panjaitan Kota Kediri Beda dengan Kasir 
Akhirnya, 2 Oknum Guru yang Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Ditahan Polrestabes Makassar
Bea Cukai Seolah Takut Menindak Rokok Giox Ilegal yang Diduga Milik Oknum Kades 2 Periode di Kecamatan Larangan Pamekasan
Rokok Bodong Ys Pro Mild yang Diduga Milik Bandar Haji LA Desa Toronan Pamekasan Beredar Bebas Hingga Dipasarkan ke Tokopedia 
Anak Dibawah Umur Jadi Korban Cabul 2 Oknum Guru Bejat, Polrestabes Makassar Diminta Serius
Beredar Masif di Pamekasan dan Sumenep, Bea Cukai Seakan Pelihara Bandar Rokok Bodong Jimbun dalam Menjalankan Bisnis Gelap
Pengungkap Bandar Narkoba Oknum DPRD Sumenep Resmi Diganti, AKBP Henri Digeser ke Nganjuk

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:57 WIB

Hati – hati!!! Harga Promo Produk Display di Superindo Panjaitan Kota Kediri Beda dengan Kasir 

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:27 WIB

Akhirnya, 2 Oknum Guru yang Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Ditahan Polrestabes Makassar

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:52 WIB

Bea Cukai Seolah Takut Menindak Rokok Giox Ilegal yang Diduga Milik Oknum Kades 2 Periode di Kecamatan Larangan Pamekasan

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:31 WIB

Rokok Bodong Ys Pro Mild yang Diduga Milik Bandar Haji LA Desa Toronan Pamekasan Beredar Bebas Hingga Dipasarkan ke Tokopedia 

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:08 WIB

Anak Dibawah Umur Jadi Korban Cabul 2 Oknum Guru Bejat, Polrestabes Makassar Diminta Serius

Berita Terbaru

NASIONAL

Pembatasan Kendaraan Truk Besar di Kota Pekalongan dan Batang

Kamis, 20 Mar 2025 - 15:39 WIB