Sumenep, Detikzone.id – Nekat melakukan dugaan penganiayaan disertai ancaman serta tuduhan ngawur terhadap pengacara usai sidang di Pengadilan Agama Sumenep, Torik Aziz warga desa Gilang, Kecamatan Bluto, resmi dilaporkan ke Polres Sumenep, Jumat, 13/09/2024.
Laporan tersebut sesuai dengan bukti Lapor Nomor STTPLP/B/IX/231/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Berdasarkan LP, kronologis kejadian dugaan penganiayaan disertai pengancaman dan tuduhan ngawur tersebut bermula pada hari rabu tanggal 11 September 2024 pukul 11. 00 wib saat mendampingi kliennya Sri Lutfiana melaksanakan sidang di Pengadilan Agama Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat itu pihak lawan dari klien pelapor mendatangkan saksi.
Saat sesi tanya jawab, pelapor bertanya kepada majelis hakim dengan kata ‘Ijin yang mulia mohon ditanyakan kepada saudara saksi apakah saat pemohon kenal dengan termohon dijodohkan pengadek atau saudara saksi mengetahui bahwa pemohon dan termohon sudah pacaran semenjak kuliah?
Belum sempat saksi tersebut menjawab, tiba- tiba saksi yang didatangkan tersebut pingsan dan tersungkur kedepan sehingga sidang dihentikan dan ditunda minggu depan.
Pada saat itu, pelapor belum pulang dikarenakan menunggu sidang yang lainnnya.
Tiba tiba, saudara Torik Aziz datang marah- marah dan langsung memegang kerah baju dan menarik pelapor serta mendorong disertai perkataan ‘Huh bekna rea Patek kia bekna. Mara noro’ satia gara gara be’na mbana sengko’ mate (Kamu ini Anjing, ayo ikut saya. Gara gara kamu mbah saya meninggal dunia).
Tak berselang lama, kegaduhan di PA Negeri Sumenep berhenti karena dilerai banyak orang.
Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami luka gores di dada.
Bahkan pelapor merasa terancam dan takut untuk datang kembali ke Pengadilan Agama Sumenep untuk mendampingi kliennya disebabkan adanya ancaman yang dilakukan terlapor kepada pelapor .
Diketahui, Torik Azis (terlapor) merupakan suami dari klien Andika Megista Cahya Hendra yakni Sri Lutfiana.
Keduanya sedang menjalani sidang penceraian di PA Sumenep.
Sementara itu, Andika Meigista Cahya Hendra, K.,S.E.,S.H.,M.H CNSP., CNICP, korban sekaligus pelapor yang berprofesi sebagai seorang pengacara ini berharap terlapor dapat dihukum seberat beratnya.
“Ini ancaman nyata bagi seorang pengacara. Saya berharap Polres Sumenep bekerja profesional sehingga terlapor hukuman yang setimpal,” pungkas pria yang memiliki panggilan karib Pengacara Alam Gaib ini.
Berkenan dengan itu, hingga berita ini terbit pihak terlapor belum dapat terkonfirmasi.
Penulis : Igusty - Amin