Sumenep, Detikzone.id- Setelah viral diberitakan mengenai dugaan ketidakberesan pembangunan proyek saluran irigasi yang melanggar KIP dan Perpres di Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, papan informasi pengerjaan proyek tiba tiba muncul.x
Saat ini, papan informasi yang sebelumya tidak ada kini mendadak muncul tepat berada di samping pelaksanan proyek, Kamis, 19/09/24. Sore.
Pelaksana pekerjaan irigasi yang sebelumnya melanggar UU KIP dan mengangkangi Kepres di Desa Grujugan, Kecamatan Gapura ini ternyata dikerjakan oleh CV Panggung Jaya Dengan nilai anggaran 180.529.000,- yang bersumber dari APBD tahun 2024. No SPMK : 17/SPMK/PL-BM/435.108.3/2024. Dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan warga setempat inisial K, setelah mengetahui papan informasi yang sudah mendadak muncul setelah viral di pemberitaan, menyampaikan, bahwa pekerjaan irigasi di desa Grujugan, Gapura tersebut merupakan proyek dari PUTR.
“Setelah saya baca di papan informasinya, pekerjaan tersebut ternyata dari dinas PUTR Sumenep Pak,” ucapnya kepada Pewarta Detikzone.id
Menurutnya, saat proyek pekerjaan saluran irigasi dilaksanakan, tidak ada papan nama Infomasi.
“Sejak berapa Minggu lalu hingga tadi pagi tidak ada papan informasi di lokasi. Mungkin dipasang hari ini karena sebelumnya saya tidak pernah lihat Papan nama tersebut,” jelasnya.
Sementara, hingga berita ini terbit, Pewarta belum bisa melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Pemilik CV.
Penulis : Amin