Blitar, Detikzone.id – Massa dari LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN) pada Senin, (23/9/2024).Untuk menuntut pengosongan pendopo dari pihak luar dan pengawalan kasus sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar hingga Kejaksaan Agung.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, dengan peserta tiba menggunakan puluhan motor dan mobil serta menggunakan soundsystem dan spanduk.
Mereka berorasi di depan pintu masuk Pendopo RHN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Joko Prasetyo, Koordinator aksi menegaskan bahwa tujuan mereka adalah mengembalikan marwah Pendopo RHN agar tidak disalahgunakan oleh pihak luar yang memanfaatkan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Joko menyoroti bahwa pihak luar telah menyalahgunakan fasilitas negara dan menguasai anggaran proyek.
“Kami menuntut agar mereka diusir untuk mengembalikan kesakralan pendopo milik masyarakat Blitar,” tegasnya.
Spanduk yang dibentangkan mengekspresikan penolakan terhadap monopoli kekuasaan dan memperjuangkan hak rakyat Blitar.
Beberapa pejabat Pemkab Blitar, termasuk Kepala Bappeda dan Kepala Bakesbangpol, menemui massa untuk mendengarkan tuntutan mereka.
Selain pengosongan pendopo, GPI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus sewa rumdin Wabup Blitar, yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dan merugikan negara sebesar Rp 417 juta.
Setelah orasi, massa berusaha memasuki pendopo untuk memastikan tidak ada pihak luar yang menguasainya. Ketegangan terjadi antara massa dan aparat kepolisian, namun melalui negosiasi, massa sepakat tidak masuk asalkan polisi menjaga di depan Pendopo RHN.
Kepala Bappeda, Rully Wahyu Prasetyowanto, menyampaikan bahwa aspirasi massa akan disampaikan kepada pimpinan dan menegaskan perlunya menjaga kesakralan pendopo.
“Mengenai izin masuk, mohon maaf tidak bisa dipenuhi,” jelasnya.
Aksi ini mencerminkan tekad GPI untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Blitar dan mengembalikan integritas pendopo sebagai simbol daerah.
Penulis : Basuki