Pelayanan Buruk Pengadilan Agama Kangean Sumenep Disorot, Panitera Beri Klarifikasi Kontroversi

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengadilan Agama Kangean

Foto: Pengadilan Agama Kangean

Sumenep, Detikzone.id- Buruknya pelayanan Pengadilan Agama Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep dikeluhkan masyarakat. Sebab, pelayanan yang seharusnya cepat dan tanggap malah justru berbanding terbalik 180 derajat.

Pelayanan yang dikeluhkan tersebut berkaitan dengan pendaftaran cerai yang akan dilakukan oleh seorang perempuan bernama Arita asal Dusun Aengpao Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep (Senin, 23 September 2024).

Arita akan mendaftarkan gugatan perceraian atas permasalahan rumah tangganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat mendatangi Pengadilan Agama Kangean, Arita didampingi oleh Ach Supyadi.

Ach. Supyadi bukan bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Arita, hanya saja Supyadi mendampingi karena akan membantu Arita yang sudah dibuatkan materi gugatan.

Setibanya di Pengadilan Agama Kangean setelah ambil nomor antrian, Arita duduk di bagian pelayanan informasi dan pengaduan.

Bukannya dilayani secara prima namun petugas yang melayani nampak bertele-tele dengan banyak melakukan pertanyaan kepada Arita, sehingga membuat Arita bingung, kemudian Supyadi yang mendampingi sudah menjelaskan kepada petugas kalau materi gugatannya sudah dibuatkan namun petugas yang melayani bukannya membaca materi gugatan yang dibawa justru masih banyak bertanya seperti sedang melakukan interogasi.

Ach. Supyadi yang mengetahui pelayanan bertele-tele di Pengadilan Agama Kangean sangat menyayangkan sikap dan pelayanan yang dianggapnya tidak mencerminkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, padahal asas itu adalah asas peradilan yang paling mendasar.

“Sangat disayangkan masih ada pelayanan di pengadilan yang bertele-tele, akhirnya karena saya kasihan, saya ambil alih,” ujar Ach. Supyadi.

Awalnya, tutur Supyadi, Arita mau maju sendiri agar biayanya ringan, tapi karena pelayanan di PA Kangean buruk akhirnya di kuasakan kepada dirinya.

“Akhirnya jadi mahal biayanya karena saya sebagai pengacara pasti nantinya harus bolak balik ke pulau Kangean naik kapal very menempuh perjalan laut selama sidang,” tuturnya.

Pihaknya berharap pelayanan di PA Kangean segera diperbaiki.

“Saya sangat berharap pelayanannya di PA Kangean ini diperbaiki dan ditingkatkan agar lebih mudah dan fleksibel serta tidak bertele-tele, kasihan masyarakat yang awam malah dibuat muter-muter,” tandas Supyadi.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kangean melalui Rahman, S.H, Panitera Pengadilan Agama Kangean sekalihus Humas saat dikonfirmasi Detikzone memberikan hak jawab kontroversi sebelum berita terbit yang mengatakan bahwa keberatan dengan Redaksi di poin 7 sebagai berikut.

1. Bahwa benar telah datang pihak yang Bernama Arita dengan tujuan untuk mendaftarkan perkara cerai dengan membawa surat gugatan di dampingi oleh seseorang bernama Ach. Supyadi, S.H., M.H.

2. Bahwa petugas kami di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada siapapun tanpa terkecuali dengan mengedepankan asas equality before the law.

3. Bahwa sesuai dengan SOP yang ada di Pengadilan Agama Kangean para pihak yang akan mendaftar atau memohon informasi diarahkan ke meja informasi dan pengaduan untuk dilakukan pemeriksaan awal terhadap maksud yang bersangkutan.

4. Bahwa sejak diterbitkannya SEMA 1 tahun 2022 tentang pemberlakuan hasil rumusan Rapat Pleno Kamar di Mahkamah Agung RI yang berbunyi “bahwa perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan, jika terbukti suami/isteri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan”, petugas PTSP selalu bertanya tentang berapa lama yang bersangkutan berpisah tempat tinggal kepada pihak yang akan menggugat cerai. Jangan sampai nanti mendapatkan putusan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena menyimpangi SEMA.

“Atas dasar hal tersebut petugas kami tidak bermaksud menginterogasi, memperlambat proses, bertele-tele atau bahkan menghambat seseorang untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

5. Bahwa meskipun demikian, Petugas kami tidak akan pernah menolak pendaftaran surat gugatan dari para pihak, kecuali terdapat kekurangan syarat administrasi dan kelengkapan berkas.

6. Bahwa selain menjelaskan SEMA tersebut, petugas informasi dan pengaduan berkewajiban untuk menjelaskan kelengkapan administrasi dan memeriksa kelengkapan berkas pihak yang berperkara. Awalnya yang bersangkutan tidak membawa surat gugatan, sampai selang beberapa waktu menyodorkan surat gugatan yang berupa soft file dalam HP.

7. Bahwa kami sangat keberatan dengan redaksi “awalnya Arita mau maju sendiri agar biaya ringan, tapi karena pelayanan bertele-tele, akhirnya dikuasakan”.

8. Bahwa pada awalnya seseorang Bernama Ach. Supyadi, S.H., M.H tidak mengaku sebagai advokat yang akan mendaftarkan perkaranya, sampai selang beberapa waktu datang Kembali dengan membawa surat kuasa atas nama Arita dan fotokopi alat bukti. Namun yang bersangkutan belum mendaftarkan perkaranya secara elektronik sesuai ketentuan PERMA 1 tahun 2019. Jika memang dari awal tidak menggunakan advokat, lalu kapan Arita membuat surat kuasa ? Tentu ini tidak Fair dan berlebihan.

9. Bahwa akhirnya tiada gading yang tak retak. Kami memohon maaf apabila ada yang kurang dalam pelayanan yang diberikan. Namun kami berupaya terus untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat pencari keadilan.

10. Atas nama pimpinan saya ucapkan Terimakasih kepada Media Detikzone.id. yang telah mengedepankan Cover Both Side dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalisme.

Berkaitan dengan klarifikasi tersebut, Ach. Supyadi menuding Panitera Rahman, S.H membolak balikkan fakta.

Ia pun menantang Panitera PA Kangean untuk membuka CCTV.

 

 

Penulis : Igusty - Amin

Berita Terkait

Akhirnya, 2 Oknum Guru yang Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Ditahan Polrestabes Makassar
Bea Cukai Seolah Takut Menindak Rokok Giox Ilegal yang Diduga Milik Oknum Kades 2 Periode di Kecamatan Larangan Pamekasan
Rokok Bodong Ys Pro Mild yang Diduga Milik Bandar Haji LA Desa Toronan Pamekasan Beredar Bebas Hingga Dipasarkan ke Tokopedia 
Anak Dibawah Umur Jadi Korban Cabul 2 Oknum Guru Bejat, Polrestabes Makassar Diminta Serius
Beredar Masif di Pamekasan dan Sumenep, Bea Cukai Seakan Pelihara Bandar Rokok Bodong Jimbun dalam Menjalankan Bisnis Gelap
Pengungkap Bandar Narkoba Oknum DPRD Sumenep Resmi Diganti, AKBP Henri Digeser ke Nganjuk
Investasi Bodong Milik Oknum Perangkat Desa Plosolor Kediri, 37 Anggota Resah Janji Busuk Suntari
Dugaan Penipuan dan Penggelapan,  Oknum Perangkat Desa Plosolor Kediri Minta Takedown Berita Iming-iming Fulus Rp 1 Juta 

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:27 WIB

Akhirnya, 2 Oknum Guru yang Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Ditahan Polrestabes Makassar

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:52 WIB

Bea Cukai Seolah Takut Menindak Rokok Giox Ilegal yang Diduga Milik Oknum Kades 2 Periode di Kecamatan Larangan Pamekasan

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:31 WIB

Rokok Bodong Ys Pro Mild yang Diduga Milik Bandar Haji LA Desa Toronan Pamekasan Beredar Bebas Hingga Dipasarkan ke Tokopedia 

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:08 WIB

Anak Dibawah Umur Jadi Korban Cabul 2 Oknum Guru Bejat, Polrestabes Makassar Diminta Serius

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:51 WIB

Beredar Masif di Pamekasan dan Sumenep, Bea Cukai Seakan Pelihara Bandar Rokok Bodong Jimbun dalam Menjalankan Bisnis Gelap

Berita Terbaru