Waka II DPRD Badung I Made Wijaya Soroti Peraturan Berbenturan, Nasib Tanah Negara di Pererenan Menggantung

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung-  Sengketa kepemilikan tanah antara Desa Adat Pererenan dan Pemerintah Daerah Badung semakin memanas.

Persoalan ini berpusat pada sempadan Sungai Tukad Surungan dan Bausan, di mana kedua pihak sama-sama mengklaim hak atas lahan tersebut.

Konflik ini kini telah berlanjut ke ranah hukum setelah Desa Adat Pererenan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Inti permasalahan terletak pada perbedaan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di satu sisi, Desa Adat Pererenan berpegang pada Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang memberikan desa adat hak untuk mengelola tanah negara. Mereka berargumen bahwa tanah di sekitar sungai merupakan bagian integral dari wilayah adat yang harus dilindungi.

Namun, Pemerintah Daerah Badung mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2024 yang memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah daerah dalam mengelola tanah negara. Berdasarkan peraturan ini, Pemda Badung telah memberikan izin penggunaan lahan kepada pihak ketiga.

I Made Wijaya, Wakil Ketua II DPRD Badung dan Bendesa Adat Tanjung Benoa, menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antara desa adat dan pemerintah daerah. Ia menegaskan pentingnya peran desa adat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Desa adat memiliki kewajiban untuk menjaga keseimbangan alam sesuai dengan prinsip Tri Hita Karana. Tanah-tanah negara yang berada di wilayah adat seharusnya dikelola oleh desa adat untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wijaya.

Konflik kepentingan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian budaya menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Pemerintah daerah seringkali dihadapkan pada tekanan untuk menggenjot pembangunan dan menarik investasi, sementara desa adat lebih memprioritaskan pelestarian nilai-nilai tradisional dan lingkungan.

Jalan keluar dari sengketa ini masih belum jelas. Meskipun telah diajukan ke PTUN, penyelesaian kasus ini diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama. Para ahli hukum dan pemerhati adat berharap agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang win-win solution, sehingga tidak merugikan salah satu pihak dan tetap menjaga harmoni sosial di masyarakat.

 

Penulis : AR81

Berita Terkait

Transfer Pusat Tergerus Rp212,7 Miliar, Inilah Jawaban Pemkab Sumenep di Paripurna DPRD
Pawai Anak Pragaan Bikin Suasana Kemerdekaan Makin Meriah, Camat: Ini Investasi Nasionalisme
Anggaran Air Galon Dispendukcapil Probolinggo Capai Puluhan Juta, Publik Heran: “Itu Minum Apa Mandi?”
Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI, Bupati Sumenep Ajak Warga Perkuat Gotong Royong
Pemkab Sumenep dan UWG Malang Buka Kolaborasi Strategis, Fokus Perkuat SDM dan Potensi Daerah
Taman Prameswati Mirip Nama Wali Kota Kediri: Inisiasi Edukatif atau Preseden Politisasi APBD?
Ketika Kepedulian Tumbuh dari Uang Jajan: Siswa Kelas VI SDN Panaongan III Sumenep Belikan Tas dan Sepatu untuk Temannya
Bupati Sumenep: Busana Adat Nusantara Jadi Simbol Kebinekaan, Persatuan Tak Boleh Retak

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Transfer Pusat Tergerus Rp212,7 Miliar, Inilah Jawaban Pemkab Sumenep di Paripurna DPRD

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Pawai Anak Pragaan Bikin Suasana Kemerdekaan Makin Meriah, Camat: Ini Investasi Nasionalisme

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Anggaran Air Galon Dispendukcapil Probolinggo Capai Puluhan Juta, Publik Heran: “Itu Minum Apa Mandi?”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI, Bupati Sumenep Ajak Warga Perkuat Gotong Royong

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Pemkab Sumenep dan UWG Malang Buka Kolaborasi Strategis, Fokus Perkuat SDM dan Potensi Daerah

Berita Terbaru