SUMENEP, Detikzone.id – Tega menganiaya sang istri hingga meninggal dunia lantaran menolak berhubungan badan, AR, warga desa Jenangger, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep masuk penjara. Minggu, 06/10/2024.
AR (28) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep setelah melakukan perbuatan biadab tehadap istrinya NS (27), warga desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.
Pelaku diringkus saat berada di rumah orang tuanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H mengatakan, AR melakukan kekerasan rumah tangga terhadap istrinya sebanyak dua kali.
‘Kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib di rumah mertua korban di Desa Jenangger. Kejadian Kedua pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib didalam kamar rumah tersangka,” katanya.
“Pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.15 wib korban menghubungi orang tuanya agar menjemput korban dirumah mertuanya lantaran dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban. Saat dijemput kondisi korban mengalami lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual mual hingga dilarikan ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar,” tuturnya.
Setelah sembuh, korban kembali kerumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik.
“Namun pada hari Jum’at tanggal 04 bulan Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar, keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 pukul 16.30 wib korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang,” tanahnya.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Igusty - Amin